Proyek Bermasalah
904 Likes

PT. Konsumen Perumahan Nasional (Koperumnas) dilaporkan dengan dugaan penipuan berkedok perumahan syariah oleh beberapa korban yang merasa telah ditipu ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 22 Maret 2022.

Budi Abdullah selaku salah satu korban mengatakan ada kecurigaan dari awal bermula saat dirinya bersama anggota lainnya dijanjikan akan mendapatkan rumah dan berbagai imingan lainnya.

“Kami dijanjikan menjadi anggota koperasi yang bersyariah, bergotong royong dan akan mendapatkan rumah bahkan bisa gratis memiliki rumah dengan program-program jebakan yang dibuat pengurus Koperumnas, yang saat ini diduga mutasi menjadi PT dimana dugaan modal anggota di seluruh Indonesia diakui seolah-olah milik PT. Koperumnas yang namanya dibuat seolah-olah sama padahal itu adalah milik anggota Koperumnas bukan milik PT. Koperumnas,” Katanya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa sudah memilik bukti dan ratusan saksi korban untuk diberikan ke penyidik sebagai materi perkara. Bukti yang ditemukan terkait sebagai berikut:

  1. Fakta syariah adalah dugaan kebohongan karna hanya syariah versi pengurus sendiri bukan dari MUI, ETA atau lembaga resmi lainnya
  2. Fakta koperasi, ditemukan dugaan dokumen dengan temuan 24 poin hasil Audit Tim Investigasi deputi Pengawasan dari Kementerian Koperasi.
  3. Bergotong royong sebagai falsafah koperasi ditemukan bukti dugaan manipulasi penjualan aset anggotaKoperasi Koperumnas di akui dan dijual atas nama PT.Koperumnas diseluruh titik di Indonesia.
  4. Dugaan manipulasi Pembayaran anggota koperasi kerekening koperasi dialihkan dan diberikan kwitansi atas nama PT.Koperumnas.
  5. Perubahan NAK Nomor Anggota Koperasi Koperumnas menjadi NKK – konsumen PT. Koperumnas pada aplikasi dan website.

Hal tersebut membuat Budi Abdullah melaporkan PT. Koperumnas ke Polda Metro Jaya dalam perkara penipuan dan atau penggelapan dan atau TPPU dan atu penipuan melalui media elektronik.

Kerugian yang dirasakan para korban mencapai hampir 2 milyar rupiah.

Dalam penutup, dirinya menghimbau kepada seluruh anggota yang merasa dirinya menjadi korban silahkan memberikan informasi dan hubungi Polda Metro Jaya dan Posko Anggota Korban Koperumnas di nomor WA 0821 5222 3636.

 

Sumber : https://famztv.com/merasa-jadi-korban-penipuan-63-warga-jakarta-timur-lapor-mapolda-metro-jaya/

Respon Anda
Dengan adanya pelaporan polisi ini Apakah ini artinya Koperumnas penipuan atau tidak ?
Ternyata tanahnya saja belum miliknya Koperumnas Apakah ada alasan tertentu Koperumnas nya ? Ataukah memang Koperumnas bohong ?
Respon Anda
Dengan adanya pelaporan polisi ini Apakah ini artinya Koperumnas penipuan atau tidak ?
Ternyata tanahnya saja belum miliknya Koperumnas Apakah ada alasan tertentu Koperumnas nya ? Ataukah memang Koperumnas bohong ?