Proyek Bermasalah
212 Likes

Keinginan Ari Hidayati untuk memiliki rumah di Malang tak kunjung terwujud. Warga Surabaya itu pun melayangkan somasi ke PT Notojoyo Nusantara selaku pengembang perumahan.

Yayan Riyanto, pengacara Ari, menjelaskan Ari awalnya membeli satu unit rumah di Perum Green Stone City yang terletak di Tegalgondo, Karangploso, Kabupaten Malang, dengan sistem in house pada 2018 silam.

Oleh pengembang, rumah yang ada di cluster 2 Blok F itu dijual seharga Rp 300 juta, kekurangan pembayaran dilakukan dengan mencicil selama 12 bulan, dengan uang muka Rp 70 juta.

Singkat cerita, rumah type 50 dengan luas tanah 60 meter persegi telah lunas dibayar pada 2019. Sesuai kesepakatan seharusnya rumah ini sudah siap huni karena telah dibayar lunas. Namun, hingga 2023 ini progres pembangunan masih 20 persen.

Menurut Yayan, sesuai kesepakatan pembangunan rumah beserta serah terimanya akan diselesaikan pada April 2021. Namun pelaksanaan pembangunan dan serah terima kemudian diundur, dan pengembang kembali berjanji akan dilaksanakan pada Desember 2021.

"Setelah dibayar lunas pada 2019, justru pembangunan rumah baru 20 persen di tahun ini. Saat ditanya selalu berkelit akhirnya kita somasi pada 17 Maret 2023. Jadi intinya, Kalau tidak mampu membangun silahkan uangnya dikembalikan," ujar Yayan Riyanto kepada wartawan, Senin (1/5/2023).

Di tengah ketidakpastian pembangunan, manajemen perumahan justru berganti nama dari Green Stone City beralih menjadi Manali Hill Residence dengan nama perusahaan tetap sama yakni PT Notojoyo Nusantara.

"Bukannya menyelesaikan pembangunan rumah klien kami, manajemen justru mengganti nama dari Green Stone City menjadi Manali Hill Residence dengan nama perusahaan sama yakni PT Notojoyo Nusantara," terangnya.

Yayan mengungkapkan pihak Hill Residence yang dinaungi PT Notojoyo Nusantara juga sempat berjanji akan mengembalikan uang Ari pada Sabtu (29/4) lalu, setelah dikirimkan somasi.

Tapi lagi-lagi janji tersebut tak juga ditepati dan perkara ini pun belum menemukan titik terang. "Mereka janji mengembalikan uang pada 29 Maret kemarin, tapi janji itu kembali tak ditepati," ungkapnya.

Yayan mengatakan bahwa selain Ari, ada 3 teman wahyu yang mengeluhkan hal serupa. Bahkan sejauh ini, Yayan menyebut total sudah ada 10 orang yang memberi informasi serupa kepadanya atau menjadi korban molornya pembangunan perumahan itu.

"Ini banyak korbannya, yang datang dan berkonsultasi ke saya ada 10 orang. Banyak dari mereka orang luar kota," tegasnya.

Melihat tak adanya kejelasan pembangunan rumah itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan membuat laporan pidana.

"Kalau seperti ini kan ada dugaan penipuan penggelapan karena janji terus tapi realisasinya tidak ada. Kalau dibiarkan terus kan kasihan yang lain nanti," pungkasnya.

Sementara itu, pihak manajemen Manali Hill Residence belum berhasil dikonfirmasi, beberapa kali dihubungi tak memberikan tanggapan.

Sumber : https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6698449/rumah-tak-dibangun-paksa-warga-ini-somasi-pengembang-perumahan-di-malang

Posted in: Berita
Respon Anda
Respon Anda