Proyek Bermasalah
811 Likes

Sebanyak 307 warga dari Perumahan Pasadena, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat mengajukan gugatan class action terhadap pengembang PT Reka Rumanda Agung Abadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Gugatan diajukan karena pengembang dianggap ingkar janji dalam memfasilitasi tersedianya air bersih.

“Kurang lebih lima tahun mereka (warga) berharap kepada pengembang maupun Pemprov DKI untuk bisa mendapatkan air bersih,” kata kuasa hukum warga Swardi Aritonang, kepada wartawan, Selasa (5/12) usai sidang.

Dikatakan, warga menuntut kepada pihak pengembang yang pernah memberikan janji kepada warga. Dan pihak pengembang juga tidak menunjukkan itikad baik. “Saat itu dalam brosur juga ada ini penyediaan air bersih,” jelas Swardi.

Pemprov DKI sampai saat ini masih menunda-nunda melakukan pemasangan air PAM, karena pihak PAM sendiri sudah pernah survey, namun menyatakan harus ada penyerahan dulu dari pengembang, baru pihaknya bisa melakukan pemasangan PAM.

“Warga khususnya anak-anak sudah banyak mengeluh penyakit seperti disentri, gatal-gatal dan keluhan penyakit lainnya yang diduga berasal dari air yang tidak layak hingga beberapa orang pernah dirawat di rumah sakit,” jelas seorang warga.

Disampaikan juga, bahwa warga pernah melakukan pemeriksaan air yang digunakan warga melalui Water Treatment Plant (WTP) di Laboratorium Palyja. “Hasilnya menunjukkan kalau air yang digunakan warga perumahan tersebut jauh dari standar penggunaan air layak,” katanya.

Swardi menyebutkan, bahwa sidang hari ini adalah pembuktian awal, karena proses diajukan secara perwakilan kelompok (class action) dan sudah ada sebanyak 117 warga yang menanda tangani class action ini.
Muslim merupakan kuasa hukum pengembang dari PT Reka Rumanda Agung Abadi menyebutkan, bahwa gugatan class action yang diajukan warga, pihaknya menunggu keputusan penetapan hakim sebagaiman diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok atau Class Action.

Ketua Majelis Hakim Agus Pambudi menjadwalkan putusan penetapan gugatan class action ini akan dilakukan pada Senin (11/12/2017) ini

Respon Anda
Saya adalah salah satu pemilik Apartemen City Garden Sampai sekarang, sudah 12 tahun tapi masih belum menerima sertifikatnya
Respon Anda
Saya adalah salah satu pemilik Apartemen City Garden Sampai sekarang, sudah 12 tahun tapi masih belum menerima sertifikatnya