Proyek Bermasalah
374 Likes

Sejumlah warga di Kota Bandung diduga menjadi korban penipuan pembelian unit rumah dengan kedok syariah. Kerugian senilai ratusan juta pun diderita oleh masing masing korban.

Menurut salah satu korban, Mochamad Gussa yang bekerja sebagai ASN kepada wartawan, Rabu, 4 Januari 2023 mengatakan, aksi penipuan itu terjadi pada rentang tahun 2021 sampai 2022 lalu.

Ketika itu, ia yang sudah berencana membeli unit rumah mendapat informasi melalui pamflet mengenai akan dibangunnya sekitar 45 unit rumah dengan cicilan 'tanpa riba' bernama Kalyca Village Padasuka Cimenyan, Kabupaten Bandung. Kemudian ia pun tertarik untuk membeli satu unit rumah tipe 50 di sana.

"Saya membayarkan uang muka senilai Rp 76 juta dan mulai membayar angsuran pertamanya senilai Rp 13 juta pada sekitar bulan Maret 2021 dan berlanjut hingga bulan Juli 2021. Kemudian, di bulan Agustus 2021, tiba-tiba saya dan beberapa calon penghuni rumah dikumpulkan oleh pihak developer," katanya.

Dalam pertemuan itu, lanjut Mochamad, pihak developer mengatakan bahwa tanah yang hendak dibangun hunian kalah di pengadilan.

Para calon penghuni rumah pun kemudian diberikan pilihan untuk menerima pengembalian uang 100 persen atau direlokasi ke tanah lainnya yang ada di daerah Dago.

Sekitar 16 calon penghuni rumah lalu memutuskan agar uangnya dikembalikan.

"Tanpa riba, jadi memang dia menjanjikan beli cash atau mencicil tanpa riba. Kalau cash sesuai harga pasar kalau cicilan ditambahkan rumah saya Rp 590 juta beli cash kalau cicil menjadi Rp 900 juta," jelasnya

Mochamad pun mengatakan, total uang yang sudah disetorkan pada pihak developer adalah senilai Rp 163 juta. Menurut dia, pihak developer menjanjikan akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan itu ke dalam tiga termin selama rentang bulan September 2021 hingga Maret 2022.

Akan tetapi, janji itu ternyata belum dipenuhi juga oleh pihak developer. Sepeser uang pun belum diterimanya.

"Sampai maret 2022 belum dibalikin duit saya untuk refund kami yang dijanjikan refund," ucap dia.

 

Dikarenakan tak kunjung menerima pengembalian uang, Mochamad pun lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Korban lainnya, Barokah yang sehari-hari bekerja sebagai pengacara pun mengaku tergiur untuk membeli satu unit rumah di sana karena ada iming-iming cicilan tanpa riba.

Ketika itu, Barokah yang sedang mencari rumah menelepon bagian pemasaran dan mendapatkan informasi bahwa masih tersisa dua unit rumah yang bisa ditempati. Saat itu, kata dia, dirinya diminta untuk membayarkan uang muka senilai Rp 5 juta bila memang berminat.

"Dia (pihak developer) bilang ini perumahan syariah, jadi tidak ada BI Checking, hanya wawancara saja antara developer dengan calon pembeli," ujar dia.

Selain membayarkan uang muka, ia pun menyerahkan sejumlah dokumen dan melalui tahap wawancara oleh pihak developer di kantornya yang terletak di Jalan Soakarno Hatta, Kota Bandung.

Ketika itu, dia juga sempat mencari tahu soal angsuran secara syariah dengan bertanya langsung kepada pihak developer. Singkat cerita, dia lantas memutuskan untuk mengangsur rumah selama 5 tahun.

"Saya tanya, syariah-nya di mana, mereka bilang, kalau di bank kan tidak ada kesepakatan bersama, kalau di sini (secara syariah) sudah disepakati di awal bahwasanya harganya Rp 900 juta yang harus saya cicil," papar dia.

Usai membayarkan uang muka, BR lalu mulai membayar angsuran secara rutin tiap bulannya. Total, uang yang telah disetorkan ke pihak developer senilai Rp 340 juta.

Lalu, pada bulan Agustus 2021, dirinya diberi tahu oleh pihak developer bahwa tanah yang rencananya akan dibangun hunian bermasalah sehingga pembangunan tak dapat dilanjutkan.

 

Sama dengan Mochamad, Barokah pun diberikan dua pilihan oleh pihak developer yakni direlokasi ke tempat lain ataukah menerima pengembalian uang 100 persen.

Saat itu, dia memilih untuk menerima pengembalian uang. Namun, uang yang dijanjikan tak kunjung diterima sampai sekarang.

 

Barokah mengaku sudah berupaya mendatangi pimpinan dari developer untuk menanyakan soal pengembalian uang. Akan tetapi, pihak developer tak kunjung memberikan jawaban yang tegas. Dia lantas melayangkan somasi yang dilanjutkan dengan membuat laporan ke polisi tepatnya pada bulan Mei 2022.

"Gerbangnya yang berada di lahan di Cimenyan digembok dan ditulis plang bahwasanya tanah itu bukan milik developer tersebut," ungkap dia.

 

Kini, kasus itu telah dilaporkan ke polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STPL/738/V/2022/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat dengan terlapor pimpinan dari developer yang berinisial ILK.

"Saya menyayangkan sekali apalagi ini bawa-bawa syariah, menurut saya syariah ini sudah bawa-bawa agama. Nah, apakah prinsip syariah itu seperti ini itu, patut kita pertanyakan begitu loh. Mungkin sudah saatnya pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat agar dapat menertibkan para developer-developer nakal yang mencari keuntungan dengan menjual embel syariah," tandas dia

Terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Bandung AKP Rose mengaku pihaknya bakal melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait kasus itu. "Nanti dicek dulu," kata dia

 

Sumber : https://www.koran-gala.id/news/pr-5876426578/warga-bandung-jadi-korban-penipuan-modus-penjualan-rumah-berkedok-syariah

 
 
Posted in: Kejahatan
Respon Anda
Respon Anda