Proyek Bermasalah
221 Likes

Merasa ditipu, seorang janda asal Kota Surabaya bernama Soesana Yoeswati melaporkan pengembang perumahan Puncak Buring Indah, yakni PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA), ke Polresta Malang Kota. 

Soesana menceritakan kronologi pembelian tanah kavling perumahan Puncak Buring Indah seluas 677 meter persegi yang dilakukan dirinya bersama suaminya, Go Siang Chen, tahun 2005. Dalam pembelian tersebut, disepakati tanah kavling tersebut dibeli Rp 302 juta. 

 

Untuk mekanisme pembayaran, Soesana melakukannya dengan skema mencicil. Pada tahun 2005 dilakukan pembayaran uang muka dan selama tiga tahun mengangsur pembelian tanah kavling 677 meter persegi tersebut lunas pada 4 Maret 2008. 

Setelah lunas, pihak Soesana menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) nomor 6 dan kuasa menjual nomor 8 dari pihak PT STSA yang diwakili  saat itu oleh GM bernama Johnny Wijaya dan Nanik Indrawati. Sementara pihak pembeli dilakukan oleh suami Soesana, yakni Go Siang Chen. 

"Tanah kami itu lokasinya paling atas dan memiliki sudut pandang dua sisi, serta bisa melihat pemandangan indah ke Kota Batu dan Kota Malang. Setahu saya waktu beli tanah itu, di situ tanahnya belum ada yang laku," ujar Soesana sambil menunjukkan siteplan perumahan Puncak Buring Indah rencana tapak tahap satu. 

Pihaknya mengaku sempat didatangi oleh beberapa orang yang mengatasnamakan PT STSA. Ketika bertemu dengan Soesana, pihak PT STSA berniat untuk menukar tanah kavling yang telah dimiliki oleh Soesana  dengan tanah kavling yang berada di bawah. 

Selain itu, PT STSA yang beberapa kali mendatangi Soesana beserta suaminya menyampaikan bahwa PT STSA telah berubah status pengelolaannya menjadi PT Citra Land. 

"Suami saya tidak mau menukar. Sampai tahun 2016 suami saya meninggal. Saya pun masih tetap tidak mau menukar sesuai amanat suami saya karena lokasinya sudah sesuai dengan siteplan dan strategis," kata Soesana. 

Kemudian, pada tahun 2016, Soesana baru mengetahui bahwa tanah kavlingnya telah berubah menjadi jalan perumahan dan gapura. Jalan tersebut menjadi Jalan The Peak. 

Lalu pada 9 Juli 2021, Soesana kaget. Hal itu dikarenakan dirinya menerima surat gugatan dari PT STSA tentang pengesahan jual beli sebidang tanah dengan pihak tergugat I Kantor Pertanahan Kota Malang, tergugat II Soesana Yoeswati dan tergugat III Ivana Yoshe Andrea. 

"Lucu ya. Saya yang memiliki tanah sesuai siteplan dan dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan serta pembayaran lunas, malah saya yang digugat secara perdata," ujar Soesana. 

Sementara itu, kuasa hukum Soesana, yakni Sumardhan, mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan rekonvensi terhadap PT STSA. Dalam proses tersebut, majelis bakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA telah mengabulkan gugatan rekonvensi yang telah diajukan. 

"Dalam putusan tersebut, apabila tergugat rekonvensi dalam hal ini PT STSA keberatan mengembalikan letak tanah kavling penggugat rekonvensi di lokasis semula, maka menghukum tergugat rekonvensi dengan membayar tanah penggugat satu meter Rp 15 juta dengan luas 677 meter persegi," jelas Sumardhan. 

 

Pihaknya menyebutkan, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pihak pengembang perumahan Puncak Buring Indah dalam hal ini PT STSA, pada 1 November 2021 kliennya telah melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Malang Kota. 

"Kami melaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan atau Pasal 62 Undang-Undang Momor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," terang Sumardhan. 

Dalam proses hukum yang sudah berjalan selama delapan bulan ini, kliennya sudah sempat diperiksa oleh penyidik Polresta Malang Kota. Menurut Sumardhan, kliennya juga telah membantu penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam. 

"Klien kami membantu penyidik dengan memberikan bukti surat berupa PPJB, Kuasa Menjual dan menghadirkan dua saksi," ucap  Sumardhan. 

Menurut dia, sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, Direktur PT STSA sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Sebab,  pasal tersebut berbunyi: "hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya."

Setelah berlangsung selama delapan bulan semenjak dilakukan pelaporan, pihaknya meminta kepada Polresta Malang Kota untuk segera menindaklanjuti laporannya sesuai hukum yang berkeadilan dan transparan.

Sementara itu, pihak JatimTIMES.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada GM PT STSA Hani Irwanto. Namun, ketika dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan, pihak PT STSA masih belum memberikan tanggapan.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febriyanto Prayoga mengatakan proses hukum terhadap laporan Soesana Yoeswati hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. 

"Saat ini masih lidik (penyelidikan). Kami juga masih memintai keterangan saksi-saksi untuk mencari fakta-fakta yang sebenarnya," ujar Bayu.

 

Sumber : https://jatimtimes.com/baca/268630/20220628/165800/merasa-ditipu-janda-asal-surabaya-laporkan-pengembang-perumahan-di-kota-malang-ke-polisi

Posted in: Kejahatan
Respon Anda
Respon Anda