Proyek Bermasalah
155 Likes

19 Maret 2021

Mengikuti pemberitaan yang telah beredar di Media Online dan Media Sosial, terkait Sengketa Lahan antara PT TJITAJAM dengan pihak Developer Perumahan Green Citayam City.

Dari rilis berita di beberapa media sebelumnya, Kuasa Hukum PT TJITAJAM, Reynold Thonak SH menjelaskan bahwa kliennya yakni PT TJITAJAM yang diwakili oleh Rotendi selaku Direktur dan Jahja Komar Hidajat selaku Komisaris, Pemegang Saham PT Suryamega Cakrawala (2250 Lembar Saham) dan Jahja Komar Hidajat (250 Lembar Saham) telah dinyatakan sah menurut Hukum serta Pemilik atas tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam SHGB No : 3/Citayam, SHGB No : 1798/Ragajaya, SHGB No : 1799/Ragajaya, SHGB No : 1800/Ragajaya, SHGB No : 1801/Ragajaya, SHGB No : 1802/Ragajaya, dan SHGB No : 257/Cipayung Jaya yang seluruhnya atas nama PT TJITAJAM dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996 oleh Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi No : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tertanggal 7 September 2018 telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No : 146/Pdt/2019/PT.Bdg tertanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2682 K/ PDT/2019 tertanggal 4 Oktober 2019 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde). dan saat ini diikuti dengan Penetapan Eksekusi No : 33/Pen.Pdt/Eks.Peng/2019/PN.Cbi Jo No. 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi – Nomor : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi Jo No. 146/PDT/2019/PT.Bdg Jo No. 2682 K/PDT/2018 tertanggal 24 Januari 2020, namun kini kliennya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri.

Pasalnya pada tanggal 28 Agustus 2018, Rotendi dan Jahja Komar Hidajat dilaporkan oleh Haposan Hutagalung, SH (Kuasa dari H. Satiri Bin. H. Jombor selaku Direktur PT Bahana Wirya Raya) atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Pemalsuan dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, sesuai Laporan Polisi No : LP/B/1052/VIII/2018/Bareskrim, yang kemudian Laporan tersebut ditangani oleh Penyidik Unit V Subdit IV/Poldok Dittipidum Bareskrim Polri.

Terhadap Laporan Polisi tersebut di atas, Rotendi dan Jahja Komar Hidajat telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Dirtipidum Bareskrim Polri Nomor: S.Tap/82/XII/2020/Dittipidum tertanggal 29 Desember 2020.

Selama Proses Penyidikan oleh Penyidik, adapun yang dimaksud dengan “Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik” adalah tindakan Rotendi dan Jahja Komar Hidajat yang mengakui kepemilikan SHGB No : 1798/Ragajaya, SHGB No : 1800/Ragajaya, dan SHGB No : 1801/Ragajaya di dalam Surat Permohonan Sebagai Penggugat Intervensi tanggal 6 Desember 2017, Gugatan Intervensi serta Permohonan Sita Jaminan dalam Perkara Perdata No : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi.

“Dengan Maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai Akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran” adalah Rotendi dan Jahja Komar Hidajat melalui Kuasa Hukumnya telah menggerakan Yang Mulia Majelis Hakim dalam Perkara Perdata No : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi di Pengadilan Negeri Cibinong dalam meletakkan Sita Jaminan terhadap Aset-aset milik PT. TJITAJAM dan/ atau memutus Perkara dimaksud yang memenangkan pihak PT. TJITAJAM Versi Rotendi.

Akta Autentik yang dimaksud oleh Penyidik adalah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi No : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tertanggal 7 September 2018 yang memenangkan pihak PARA PEMOHON a quo dan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 04/PEN.PDT/CB/2018/PN.Cbi Jo Nomor : 79/PDT.G/2017/PN.Cbi tertanggal 9 Agustus 2018 yang meletakkan Sita Jaminan terhadap aset-aset milik PT. TJITAJAM.

Terlapor atas nama Rotendi selaku Direktur dan Jahja Komar Hidajat selaku Komisaris PT. TJITAJAM pun kemudian mengajukan Gugatan Praperadilan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdaftar dengan Register Perkara No : 15/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Dan Perkara tersebut telah memasuki Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli, dimana PT. TJITAJAM menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr. Dian Andriawan Tawang, S.H., M.H.

Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Sidang pada perkara No. 15/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Rabu, (17/3).

“Proses Praperadilan dengan menghadirkan sesosok Dosen Aktif bergelar Doctor sebagai Ahli Hukum dari Universitas Trisakti ini memang diperlukan, mengingat hal-hal yang perlu dipertegas oleh pernyataan Ahli atau pakar Hukum, bahwa ada aturan yang harus relevan dan sikap dalam menerima Amar Putusan Hakim pada Peradilan Perdata sebelumnya,” ucap Reynold Thonak, S.H., yang berkomentar saat dikonfirmasi wartawan setelah Sidang di PN Jaksel.

Menurut Reynold Thonak, “Dalam Persidangan, Ahli telah menjelaskan bahwa Produk Pengadilan baik berupa Penetapan maupun Putusan Pengadilan tidak dapat dijadikan Objek Penyidikan, apabila ada pihak-pihak yang tidak menerima hasil Putusan suatu Perkara, maka Pihak tersebut seharusnya mengajukan Upaya Hukum.”

“Selain itu, Ahli juga menilai Perkara ini telah Daluwarsa,” tambah Reynold Thonak, S.H.

Reynold Thonak juga memaparkan kronologi sebelumnya dengan memperjelas titik Perkara awal hingga upaya Pelaporan dari pihak lawannya.

“Sengketa Pembajakan PT TJITAJAM sudah terjadi sejak tahun 1999, dimana Ponten Cahaya Surbakti membajak PT TJITAJAM dengan Akta-akta yang tidak benar, kemudian digugat oleh Klien Kami di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara No : 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim, dan Klien Kami menang sampai Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.”

Kemudian pada tahun 2008, pada saat Klien kami ingin melakukan penyesuaian Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ditolak oleh AHU, karena alasan sudah ada PT. TJITAJAM lain, yang kemudian diketahui oleh kami pihak-pihak tersebut diantaranya Ponten Cahaya Surbakti, Tamami Imam Santoso, Drs. Zaldy Sofyan, S.H., Drs. Cipto Sulistio, Kivlan Zen. S.I.P., M. Si., dkk, dimana mereka menggunakan Akta yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melakukan pembajakan kembali Saham PT. TJITAJAM”.

“Selanjutnya Cipto Sulistio, Ponten Cahaya Surbakti, Tamami Imam Santoso, Drs. Zaldy Sofyan, S.H., Drs. Cipto Sulistio, Kivlan Zen. S.I.P., M. Si., dkk telah bekerja sama dengan Pelapor yakni PT. Bahana Wirya Raya dan PT. Green Construction City untuk membangun Perumahan Green Citayam City, dimana secara Melawan Hukum mereka menerbitkan SHGB Pengganti karena hilang padahal tidak pernah hilang di Kabupaten Bogor”.

“PT Green Construction City kemudian bekerja sama dengan Bank BTN Cabang Depok untuk fasilitas KPR, yang kemudian dicairkan dana Rp 63.000.000.000,-, padahal perumahan tersebut tidak memiliki Site Plan, IMB, dan izin-izin lainnya”.

“Kemudian Klien Kami mengajukan Gugatan Intervensi di Pengadilan Negeri Cibinong dalam Perkara No : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi untuk mengesahkan legalitas PT. TJITAJAM dan kepemilikan aset-asetnya, dan selanjutnya Klien Kami dimenangkan dan aset-aset PT. TJITAJAM diletakkan Sita Jaminan serta seluruh Akta berikut Pengesahan Ditjen AHU milik PT. TJITAJAM versi Ponten Cahaya Surbakti, Tamami Imam Santoso, Drs. Zaldy Sofyan, S.H., Drs. Cipto Sulistio, Kivlan Zen. S.I.P., M. Si., dkk dinyatakan Batal Demi Hukum”.

Atas dasar mengajukan Gugatan dan Permohonan Sita Jaminan kemudian Klien kami dilaporkan oleh PT. Bahana Wirya Raya, padahal PT. Bahana Wirya Raya tidak memiliki hak apapun di atas tanah milik PT. TJITAJAM, bahkan Pelapor sudah kalah dan dinyatakan sebagai Pelawan yang tidak beriktikad baik dalam Perkara Perdata sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 210/Pdt.G/2018/PN.Cbi tertanggal 13 Agustus 2019 yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No : 540/PDT/2019/PT.BDG tertanggal 19 Desember 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2665 K/Pdt/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).

“Selain itu, Reynold Thonak, S.H., juga menjelaskan bahwa Akta-Akta Pelapor telah dinyatakan batal demi Hukum oleh Putusan Pengadilan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 137/Pdt.G/2019/PN.Cbi Tertanggal 30 Januari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 244/Pdt/2020/PT.Bdg tertanggal 24 Juni 2020, dan saat ini sedang dalam tahap Pemeriksaan Tingkat Kasasi.

“Dengan adanya fakta-fakta tersebut, tetapi Klien Kami malah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik, maka langkah Hukum yang kami ambil adalah mengajukan upaya hukum Praperadilan dengan menghadirkan saksi Ahli. Karna hak Klien Kami pun harus tetap terjaga dari upaya-upaya penjegalan hukum dan pencemaran nama baik serta Kriminalisasi,” tambahnya.

Setelah Pemeriksaan Ahli, maka Agenda selanjutnya adalah penyerahan Kesimpulan, lalu Hakim akan memutus Perkara tersebut, yang rencananya dibacakan pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021, tegas Reynold Thonak, S.H., bersama Team Advokasi yang hadir mendampinginya Yakni Antonius Edwin S.H., dan Willy Ocriyansyah S.H.

Statement yang ekstrim pun dikeluarkan dari komentar Reynold Thonak, agar hal ini juga bisa menjadi perhatian tegas dari Presiden Jokowi dan juga Kapolri.

“Kebetulan ini bisa diindikasi sebagai salah satu contoh kasus sekaligus penanganan pada program pemberantasan ‘Mafia Tanah’ sesuai instruksi Presiden, dan seharusnya ini juga bisa mengawali ketegasan Hukum sesuai program Presisi Kapolri. Siapapun yang terlibat perkara hukum ini harus dikenakan Sanksi,” imbuhnya.

Bagus juga jika ini bisa diketahui oleh Kapolri agar Polri dapat mengkaji kembali kasus Hukum ini dan dapat di simak dengan seksama juga oleh Presiden RI dan juga masyarakat luas, karena ini demi menghormati keputusan Hukum dan kredibilitas dari petugas dan pelaksana Hukum di indonesia yang perlu dihargai dengan kapabilitas keadilan di negeri ini. Reynold Thonak berharap mendapatkan perhatian khusus demi nama baik lembaga negara.

 

 

Posted in: Kejahatan
Respon Anda
Respon Anda