Proyek Bermasalah
137 Likes

Satgas BLBI kembali menyita aset milik obligor Kaharudin Ongko berupa tanah seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya pada Rabu (23/2).

27 November 2022 - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang atas pemblokiran akun milik perusahaan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Putusan PTUN ini merupakan babak baru sengketa Satgas BLBI versus Kaharudin Ongko, salah satu obligor yang belum memenuhi kewajibannya. Ketua Sekretaris Satgas BLBI Purnama Sianturi pemegang saham Mahkota Berlian terafiliasi dengan Kaharudin Ongko. BLBI pun meminya Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik perusahaan. 

Mahkota Berlian yang tidak terima dengan pemblokiran tersebut lantas mengajukan gugatan pada 4 Juli 2022. Namun, PTUN Jakarta akhirnya tidak menerima gugatan tersebut pada Kamis (24/11). 

“Pemblokiran tersebut merupakan langkah Satgas BLBI untuk mengembalikan hak tagih negara terhadap Kaharudin Ongko,” ujar Purnama dalam keterangan resmi.

Purnama menyebut Kaharudin Ongko masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp7,72 triliun atas Bank Umum Nasional triliun dan Bank Arya Panduarta sebesar Rp359 miliar. 

Sebelumnyam Satgas BLBI kalah atas gugatan anak dari Kaharudin Ongko dalam kasus penyitaan aset pada Maret silam. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebut pihaknya berupaya mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Sengketa bermula saat Satgas BLBI menyita dua aset milik anak Kahrudi Ongko, Irjanto Ongko beberapa bulan lalu. Pernyitaan ini berkaitan dengan utang ayahnya sebesar Rp 7,72 triliun melalui Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp 359 miliar melalui Bank Arya Panduarta yang tak kunjung dilunasi kepada pemerintah. 

 

Penyitaan terhadap aset Irjanti tersebut sebagaimana Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) pada Desember 1998. Dalam dokumen tersebut, Ongko seharusnya mengungkap kepada pemerintah seluruh aset yang dimilikinya, termasuk milik anak-anak hingga pasangannya. 

Namun belakangan, Ongko diketahui tidak sepenuhnya mengungkapkan asetnya sesuai yang tertuang dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu, Satgas BLBI menetapkan aset anak Ongko, Irjanit sebagai harta kekayaan lain yang bisa disita pemerintah. Utang Ongko juga ikut ditanggung anak-anaknya sesuai MRNIA.

Irjanto kemudian memprotes tindakan Satgas tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (7/6). Setelah berbulan-bulan sidang, pengadilan kemudian mengabulkan sebagian dari gugatan Irjanto tersebut pada Rabu (2/11).

Adapun dua aset milik Irjanto yang disita Satgas BLBI antara lain:

1. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, SHM No. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 meter persegi, terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

2. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, SHM No. 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 meter persegi, terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

 

Sumber : https://katadata.co.id/amp/rezzaaji/finansial/63830ac673b96/ptun-tidak-terima-gugatan-obligor-blbi-terkait-pemblokiran-perusahaan

Posted in: Berita
Respon Anda
Respon Anda