Proyek Bermasalah
175 Likes

Puluhan orang menggugat Malang City Point (MCP). Mereka mengaku tertipu, karena apartemen dan kondotel yang telah dibayar lunas belum diserahkan.

Setidaknya, ada 36 user yang menjadi korban penipuan oleh PT Graha Mapan Lestari (MPL) selaku pengembang dan developer MCP yang berada di Jalan Raya Dieng, Kota Malang, itu.

Gugatan dialamatkan kepada jajaran direksi, komisaris dan para pemegang saham PT GML. Mereka (tergugat) tak hadir dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis (19/12/2019).

Ketua tim kuasa hukum 36 user, Husni Thamrin menyatakan, gugatan terpaksa dilakukan karena PT GML sudah dianggap ingkar janji kepada kliennya.

Karena sebagai pembeli, pelunasan pembayaran apartemen dan kondotel sudah dilakukan pada 2014 lalu. Untuk nilai yang dibayarkan bervariasi mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 500 juta lebih.

"Ada dua gugatan perdata yang kita layangkan melalui PN Malang," kata Husni kepada wartawan, Jumat (20/12/2019).

Gugatan pertama bernomor 256/Pdt.G/2019/PN.Mlg dilayangkan 16 user apartemen sedangkan gugatan bernomor 258/Pdt.G/2019/PN.Mlg dilayangkan oleh 20 user kondotel.

"Kami juga akan melaporkan direksi, komisaris dan pemegang saham PT GML ke Polda Jatim dengan dugaan penipuan," ujarnya.

Dalam gugatan itu, lanjut Husni, ada lima nama dan satu perusahaan yang menjadi 'sasaran' 36 user apartemen dan kondotel itu.

Yakni Jimmy Darwis Sarmin selaku Direktur PT GML, Komisaris PT GML Sukandar Sudartan, Hendra Sugianto, Frans Tanuwijaya dan Makmur Jaya dan satu perusahaan bernama PT Nusa Capital Indonesia yang kesemuanya merupakan pemegang saham PT GML.

Husni menjelaskan, tergugat yakni PT GML sebelumnya berjanji akan menyerahkan unit-unit apartemen dan kondotel yang telah dibeli dan dilunasi pada akhir bulan Desember 2014 lalu.

"Itu lengkap dengan legalitas kepemilikan yakni AJB (akta jual beli), SHM (sertifikat hak milik), dan fasilitas pendukung lainnya," jelasnya.

Fasilitas yang dimaksud adalah koridor yang layak, lapangan parkir, taman bermain, green park, kolam renang, fitness centre, jacuzzi, jogging track, barbeque area dan sebagainya, serta perizinannya yang lengkap yakni IMB developer, Surat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Laik Huni (SLH).

"Tapi sampai November 2019, PT GML gagal memenuhi kewajibannya itu," tandasnya.

Ditambahkan, puluhan pembeli baik pribadi maupun melalui Lembaga Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Apartemen (PPPRSR) MCP atau Forum Komunikasi User (FKUM) MCP telah berulangkali mengadakan pertemuan untuk meminta PT GML menyelesaikan kewajibannya.

"Semua dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2018. Tapi mereka (PT GML) hanya memberikan janji dan terkesan melepaskan diri atau bahkan tidak bertanggungjawab," sesalnya.

Dr Solehoddin, advokat lain ikut dalam tim kuasa hukum 36 user MCP menambahkan, bahwa klien mereka juga menuntut ganti rugi karena menjadi korban kebohongan atas janji PT GML.

"Total kerugian 16 pembeli apartemen, mencapai Rp 25 miliar. Sedangkan 20 user kondotel mengalami kerugian sekitar Rp 19 miliar. Pembelian banyak dilakukan setelah melihat promo dari brosur yang disebar saat itu, banyak yang tertarik karena janji legalitas dari developer," pungkasnya.

Hingga pukul 17.00 WIB, PT GML belum bisa dikonfirmasi terkait gugatan yang dilayangkan 36 pembeli apartemen dan kondotel itu.

Sidang gugatan sendiri ditunda pada pertengahan Januari 2020 mendatang, karena pada sidang perdana PT GML sebagai pihak tergugat tak menghadiri persidangan.

Respon Anda
Respon Anda