Proyek Bermasalah
158 Likes

12 Januari 2022

Penasehat hukum terdakwa Tjahaja Komar Hidayat, Reynold Thonak cukup puas atas kesaksian notaris Elsa Gazali yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/1). 

Pasalnya, keterangan Elsa, selaku notaris dalam persidangan semakin menguak persoalan yang menimpa kliennya, Tjahaja Komar Hidayat.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Agam Syarief Baharudin, S.H, M.H, Elsa menjelaskan hanya membuat perubahan susunan komisaris dan direktur utama PT. Tjitajam dari komisaris Tjahaja Komar Hidayat dan Direktur Utama, Lorensius Hendra Soetjipto.

Elsa mengetahui, perubahan RUPS tahun 1998 itu dibacakan oleh salah satu anak magang yang bekerja dikantornya dan dihadiri oleh Lorensius Hendra Soetjipto.

Permintaan Lorensius pada Elsa minta dibuat akta notaris dan tidak didaftarkan ke Dirjen AHU, kata Elsa dalam kesaksiannya.

Sementara dari penasehat hukum terdakwa, yakni Reynold Thonak menanyakan kepada Elsa terkait akta notaris nomor 108 tahun 1998 terkait peraturan perubahan susunan pengurus, saksi Elsa menyatakan, perubahan pengurus hanya dilaporkan saja pada saat itu, tidak ada aturan dari Dirjen AHU, kata Elsa Gazali, notaris yang diangkat pada tahun 1993 ini.

Elsa juga mengungkapkan bahwa Tjahaja Komar Hidayat pemegang saham 100% PT. Tjitajam.

Majelis hakim juga sempat mempertanyakan kepada Elsa, perihal akta nomor 108 tahun 1998 data dokumen akta Sucipto mengenai sahamnya, Elsa bilang hanya memeriksa sekilas.

Begitu juga terkait kenapa tidak didaftarkan ke Dirjen AHU dan pengadilan tanya majelis hakim, Elsa mengatakan, cuma dilaporkan saja ke pengadilan.

Terakhir Reynold juga menanyakan kepada saksi Elsa, kenapa dalam akta perubahan notaris Elsa Gazali sudah tidak ada lagi nama PT. Surya Mega Cakrawala, Elsa pun hanya terdiam.

Usai persidangan diwawancarai oleh media, Reynold Thonak menyatakan, ini terbukti bahwa, sebenarnya pelapor mafia tanahnya, ini sebenarnya modus baru daripada mafia tanah dengan cara melakukan pembegalan dan pembajakan PT. Tjitajam disistem administrasi badan hukum dirjen AHU, makanya kami pertanyakan nanti. “Kami menunggu-nunggu kehadiran AHU dalam masalah ini, karena biang keroknya sebenarnya AHU, kemudian tadi jelas, bahwa akta yang dituduhkan tidak benar yaitu akta nomor 12 tanggal 6 maret 1998 itu akta notaris yang sah, RUPS nya Sah, karena dihadiri oleh 100% pemegang saham yaitu PT. Surya Megah cakrawala 2250 lembar saham sama 250 lembar saham yaitu Lorensius Hendra Soetjipto yang saat itu juga sebagai Direktur dari PT. Tjitajam.

Jadi sudah terkuaklah semakin menjawablah pertanyaan ini, siapakah mafia dalam masalah PT. Tjitajam apakah terdakwa atau pihak pihak lain yang melakukan pembegalan dan pembajakan PT. Tjitajam yang diduga kuat bekerjasama dengan oknum didalam dirjen AHU, dan akta tahun 1998 yang tadi dituduhkan palsu itu oleh Jaksa penuntut umum ternyata jelas bahwa akta tahun 1998 tidak perlu mendapatkankan pengesahan dari kementrian kehakiman, akta tahun 1998, notaris hanya melaporkan kepada pengadilan negeri dimana notaris itu bertugas waktu bekerja, hanya melaporkan, tidak perlu pengesahan seperti dakwaan jaksa. Jadi semakin jelaslah duduk masalah ini, semakin terang benderang siapakah mafia dalam masalah PT. Tjitajam, siapa orangnya? Tanya sendiri,” tutup Reynold berapi-api.

 

Sumber : http://koranprogresif.co.id/reynold-thonak-semakin-jelas-dan-terang-benderang-perkara-pidana-tjahaja-komar-hidayat-dan-pt-tjitajam/

Posted in: Kejahatan
Respon Anda
Respon Anda