by on July 6, 2021
Seorang pengembang perumahan berinisial RI (35) ditangkap Polres Tegal, Jawa Tengah. Tersangka dilaporkan puluhan calon pembeli rumah yang merasa ditipu dan merugi hingga Rp 1,2 miliar. Wakil Kepala Polres Tegal Kompol Didi Dewantara menjelaskan, kasus bermula saat perusahaan pengembang perumahan yang dipimpin pelaku membuka penawaran penjualan rumah murah Rosa Residence pada Maret 2020.Banyak masyarakat yang tertarik dengan tawaran itu. Para calon pembeli kemudian membayar uang muka atau DP. "B...
255 Likes 0 Comment