Proyek Bermasalah
141 Likes

Foto: Penyitaan Aset Kaharudin Ongko (Dok: Satgas BLBI)

 

27 November 2022 - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) terhadap Satgas BLBI. Hal ini terkait dengan pemblokiran akses terhadap Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) karena pemegang saham ternyata diketahui berkaitan dengan debitur Kaharudin Ongko.

Dilansir Detik, Gugatan tersebut didaftarkan di PTUN Jakarta pada 4 Juli 2022 dan ditujukan kepada Pokja BLBI dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sebagai tergugat. Gugatan terkait Kaharudin Ongko atas saham MBC.

Sehingga PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut. "Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 296 ribu," tulis putusan pengadilan PTUN Jakarta, dikutip Minggu (27/11/2022)

Semula, pada 2 November 2021, Pokja BLBI mengajukan permohonan penutupan perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM. Kaharudin Ongko disebut tidak melaporkan 22 perusahaan terkait Pengaturan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Umum Nasional dan meminta agar perusahaan tersebut dibekukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Blokade tersebut merupakan langkah Satgas BLBI untuk mengembalikan hak tagih negara terhadap Kaharudin Ongko. Diketahui, debitur masih berutang Rp 7,72 triliun ke Bank Umum BUMN dan Rp 359,43 miliar ke bank Arya Panduarta.

Sampai pada akhirnya, pada 30 November 2021, Kementerian Hukum dan HAM menerima permohonan Pokja BLBI dengan surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.UM.01.01-4293. Pada dasarnya ditemukan bahwa dari 22 perusahaan yang diminta untuk diblokir, 20 perusahaan dapat diblokir dan 2 perusahaan tidak dapat diblokir karena sudah tidak ada lagi.

Berdasarkan Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA), Kaharudin Ongko menjual 2.000 saham MBC (100%) yang terdiri dari 1.980 saham MBC (99%) dari PT Indokisar Djaya dan 20 saham MBC dari PT Misori Utama. (1%);

Pada saat publikasi MRNIA, jajaran direksi MBC terdiri dari Kaharudin Ongko sebagai Ketua, Irswanto sebagai CEO dan Hardyto Murni sebagai Direktur. Di PT Indokisar Djaya dan PT Misori Utama, Kaharudin Ongko menjabat sebagai Komisaris Utama.

 

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20221127160258-4-391579/satgas-blbi-menang-di-ptun-kasus-terkait-kaharudin-ongko/amp

Posted in: Berita
Respon Anda
Respon Anda