Proyek Bermasalah
157 Likes

PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) akan melanjutkan kembali proyek apartemen Antasari 45 yang sebelumnya dikembangkan PT Prospek Duta Sukses (PDS). Hal ini menyusul pengumuman INPP sebagai pemegang saham pengendali baru dari PDS, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengumuman tersebut menyusul pengesahan proposal perdamaian antara debitur dan kreditur oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan Putusan Mahkamah Agung. Presiden Direktur INPP Anthony Prabowo Susilo mengatakan, sebagai pengembang baru proyek Antasari 45, pihaknya mengaku telah menjalin komunikasi dengan konsumen.

"Saat ini kami telah mulai menghubungi para pembeli untuk menindaklanjuti perihal kepemilikan unit apartemen," kata Anthony dalam keterangan pers, Jumat (15/10/2021). Dia menjelaskan, rencana pembangunan Tower I akan dilaksanakan pada Juni 2022. Kemudian, topping off direncanakan sekitar Juni–Desember 2023.

Proses pembangunan Tower I dijadwalkan selesai dalam 30 bulan setelah pembangunan dimulai, yaitu Desember 2024. Manajemen juga memberikan keringanan terkait jadwal pembayaran cicilan yang tadinya direncanakan pada tanggal 8 November 2021 menjadi tanggal 6 Desember 2021. Anthony meyakini, sektor properti akan tumbuh kembali pada tahun ini. Sejalan dengan hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia yang mengindikasikan harga properti residensial tumbuh meningkat pada triwulan II-2021. Pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) triwulan II 2021 tercatat 1,49 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 1,35 persen (yoy).

Anthony optimistis perseroan dapat menyelesaikan proyek apartemen tersebut dan melanjutkan serah terima kepada konsumen tepat waktu. Untuk diketahui, Antasari 45 sempat mangkrak 8 tahun sejak dipasarkan secara perdana pada 2014 lalu.  Dalam perjalanannya kemudian, PDS tidak sanggup menunaikan prestasinya membangun apartemen ini sesuai jadwal yang dijanjikan kepada konsumen. Hingga kemudian, PDS justru digugat pailit oleh Eko Aji Saputra melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Selasa (9/6/2020) dengan nomor gugatan 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebelum diakuisisi INPP, Antasari 45 sempat dilirik PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (UJP). Hal itu pernah disampaikan Direktur Utama UJP Bambang Sumargono kepada Kompas.com pada November 2020 lalu. "Kami kemungkinan akan melakukan akuisisi. Namun saat itu masih menunggu hasil perkembangan perdamaian antara PDS dengan konsumen," kata Bambang.

Sumber : https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/15/210000721/sempat-mangkrak-8-tahun-proyek-antasari-45-kembali-berlanjut-siapa?page=all

Respon Anda
Respon Anda