Proyek Bermasalah
862 Likes

Bogor 19 Mei 2021 - Sengketa perumahan Green Citayam City (GCC) yang dibangun di atas lahan milik PT Tjitajam menemui babak baru. Kejaksaan Negeri Depok mencium dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) Perumahan GCC oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Margonda Depok. Tidak tanggung-tanggung, dana yang digelontorkan mencapai Rp 63.116.441.982.

Direktur PT Tjitajam Rotendi didampingi Kuasa Hukum Reynold Thonak S.H hadir ke Kejaksaan Negeri Depok sebagai saksi dalam Proses Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Mewakili Rotendi, Reynold menjelaskan bahwa Pembangunan Perumahan GCC oleh PT Green Construction City yang diwakili oleh Ahmad Hidayat Assegaf dan Pembiayaan fasilitas KPR oleh BTN Margonda Depok dibangun di atas tanah milik PT Tjitajam yang dipimpin oleh Rotendi dengan Komisaris Jahja Komar Hidajat.

“Objek pemeriksaannya adalah menyangkut dugaan tindak pidana korupsi. Pemberian KPR di tanah GCC itu adalah lahan bermasalah karena tidak ada izin IMB, Site Plan sehingga disegel oleh Satpol PP Kab. Bogor. Lalu Kejaksaan bertanya ada apa BTN memberikan Kredit. Nilainya juga besar Rp 63 M. Padahal Ada 8 putusan yang menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik PT Tjitajam yang sah secara hukum yaitu Direktur Rotendi dengan Komisaris Jahja Komar Hidajat. Pemegang Saham PT Suryamega Cakrawala 2.250 Lembar Saham dan Jahja Komar Hidajat 250 Lembar Saham,” katanya, Rabu (19/5/2021).

                    Kuasa Hukum PT. Tjitajam

Reynold menambahkan bahwa dugaan korupsi ini tidak berdiri sendiri. Hal ini terjadi diawali dengan pembegalan PT Tjitajam oleh Ponten Cahaya Surbakti, Cipto Sulistio Dkk ( PT. Tjitajam Fiktif) karena ambil paksa dari melalui Sistem Online AHU pada Kementerian Hukum dan HAM.

“Pembangunan Perumahan Green Citayam bermula dari adanya pembajakan atau pembegalan PT Tjitajam yang dilakukan oleh Poten Cahaya Surbakti, Tamami Imam Santoso, Drs. Cipto Sulistio, Kivlan Zein, Ronny Wongkar, Zaldi Sofyan dkk. Kami PT Tjitajam sudah berdiri sejak dahulu, sejak zaman Belanda dengan nama Tjitajam NV,” tegas Reynold mewakili Rotendi.

Reynold juga menerangkan bahwa kaitannya dengan dugaan korupsi ini adalah karena PT Tjitajam fiktif sempat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena hilang dan mengajukan ke BPN Kabupaten Bogor.

"Mereka begal PT sama dengan begal Aset. Tjitajam kami silsilahnya jelas. Nah, PT Tjitajam Fiktif ini ga jelas. Mereka bekerja sama dengan Oknum di BPN. Lalu ini yang dijadikan kerja sama dengan BTN. Dimodalkan oleh Kontraktor Direktur PT GCC/ Habib Achmad Hidayat Assegaf,” terangnya.

Reynold juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemda.

“Pol PP menyatakan sudah menyegel tanah tersebut namun mereka juga bingung kenapa bisa dapat dilakukan Akad kredit. Putusan PN Cibinong juga sudah inkrah menyebutkan PT Tjitajam yang sah itu Rotendi. Lalu bagaimana jaminan dengan Bank? Terkait jaminan Perbankan biasanya menggunakan Hak Tanggungan, ada 3.000 rumah,” jelasnya.

Namun akhirnya Pihak PT Tjitajam yang asli berhasil menggugat membatalkan serifikat Pengganti yang dijadikan dasar Akad Kredit itu sampai Inkracht, dan baru sekitar 633 rumah yang dibiayai. Kasus ini juga terendus sejak adanya aduan dari cicilan konsumen yang setiap bulan membayar cicilan ke Bank BTN namun tidak jelas dimana objek tanah dan bangunan yang mereka cicil.

“Potensi kerugian negara sudah terlihat. Ini sangat komplikasi karena ada kesepakatan 3 pihak antara PT Green Construction City, PT Bahana Wirya Raya dengan PT Tjitajam versi Poten Cahaya Surbakti, Cipto Sulistio dkk. PT Tjitajam Cipto Sulistio Dkk dapat 150 miliar, PT Bahana Wira Raya dapat 85 Miliar dan sisanya untuk Habib Ahmad Assegaf,” ucapnya.

Namun usaha mereka untuk membajak PT Tjitajam dan Aset-Aset tanahnya kandas, setelah PT Tjitajam di bawah Kepemimpinan Rotendi dinyatakan menang sampai Kasasi.

“Intinya BTN terlalu nekat karena berani kucurkan dana yang bermasalah dan tidak berhati-hati atau prudent dalam mengucurkan dana. Yang harus dilakukan oleh Bank BTN adalah mengajukan Gugatan ke PT. GCC sesuai Perjanjian Kerja Sama. Itu berdasarkan pertimbangan hakim di sidang Gugatan Perlawanan BTN di PN Cibinong,” tegasnya.

Reynold menilai tindakan ini merupakan bentuk lain dari Mafia Tanah.

“Kalau yg sebelumnya person to person. Tapi ini beda. Mafia bekerja sama dengan oknum Intitusi di AHU untuk membajak PT Tjitajam, BPN Kabupaten Bogor dan Perbankan,” jelasnya. (dok)

 

Sumber : https://pelitabaru.com/sengketa-green-citayam-city-telan-kerugian-negara-rp-63-miliar/

Posted in: Berita
Respon Anda
Respon Anda