Likes
PT. Serpong Bangun Cipta
posted a blog.
January 17, 2022
159 Likes
Hak jawab disampaikan PT Serpong Bangun Cipta.
PT Serpong Bangun Cipta sebagai pengembang perumahan Banara Serpong, yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang Selatan telah memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Perumahan Banara Serpong telah menyelesaikan seluruh pembangunan unit perumahan dan telah dilakukan serah terima pada konsumen.
Hak jawab ini disampaikan Dirut Serpong Bangun Cipta, Haroan Ritonga dalam siaran pers untuk pemberitaan http://wartakota.tribunnews.com/2018/10/17/polemik-pembangunan-jalan-provinsi-banten-mulai-dari-penolakan-warga-hingga-pengamanan-puspiptek
"Sehubungan dengan dugaan beberapa orang warga Puspitek atas keterlibatan Banara Serpong dalam rencana pembangunan jalan propinsi Banten-Jawa Barat, yang antara lain terdapat dalam beberapa media, Minggu lalu bahwa dugaan tersebut tidak benar," katanya.
Menurut dia, PT Serpong Bangun Cipta tidak terlibat dalam perencanaan maupun pelaksaanaan pembangunan jalan baru Propinsi Banten tersebut.
"Sehingga, mengenai masalah pembongkaran 50 rumah sebagai imbas dari rencana pembangunan jalan provinsi tersebut, kami tegaskan, untuk tidak dikaitkan dengan PT Serpong Bangun Cipta" ujar Dirut Serpong Bangun Cipta, Haroan Ritonga.
Perumahan Banara Serpong, saat ini, menggunakan jalan Rajawali (d/h dikenal dengan nama Gang Gopek), yang telah diperbaiki sebagai bagian CSR dari PT Serpong Bangun Cipta.
Menurut Ritonga, perlu diketahui, selain Perumahan Banara Serpong terdapat juga perumahan/pengembang lain dan rumah warga yang rencananya akan dilalui oleh jalan provinsi tersebut," katanya.
"Kami mengimbau kepada berbagai pihak agar tidak menyebarkan informasi yang menuduh PT Serpong Bangun Cipta berkepentingan terhadap pembangunan jalan provinsi di Puspitek, Tangsel, Banten tersebut." katanya.
Sumber : https://wartakota.tribunnews.com/2018/11/04/pt-serpong-bangun-cipta-tidak-terlibat-dalam-pembangunan-jalan-baru-provinsi-banten
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
PT. Serpong Bangun Cipta
posted a blog.
January 16, 2022
167 Likes
Beberapa hari belakangan, beredar link berita yang berjudul “Lima Pengembang Properti Diadukan Konsumen”, salah satunya adalah PT Serpong Bangun Cipta yang mengembangkan perumahan Banara Serpong.
Merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut, pihak PT Serpong Bangun Cipta mencoba meluruskan agar informasi yang beredar tidak simpang siur. PT Serpong Bangun Cipta memastikan bahwa tidak benar pihaknya merugikan konsumen, dengan menghanguskan begitu saja down payment (DP) atau uang muka yang telah dibayarkan.
Chief Operating Officer (COO) PT Serpong Bangun Cipta Andreas Audyanto menjelaskan, pihaknya sudah pernah berkomunikasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), melalui Surat klarifikasi yang dikirimkan pada tanggal 4 Maret 2021. Isinya, pengembang atau eveloper tidak pernah menghambat pengembalian dana konsumen.
“Kami juga telah berupaya mencarikan jalan keluar untuk penyelesaian permasalahan dengan mengundang konsumen dan mempertemukan konsumen dengan pihak bank. Namun, kami tidak mendapatkan respon yang baik dari konsumen. Apabila konsumen tidak berkenan melanjutkan cicilan, maka kami mengundang untuk datang ke kantor dan membicarakan mengenai teknis pengembalian dana,” tegas Andreas Audyanto kepada propertynbank.com, Jumat (12/3).
Untuk mengetahui lebih lanjut kasus tersebut, pria yang akrab disapa Audy ini menceritakan kejadian yang sebenarnya, berikut adalah kronologisnya :
Pada tanggal 7 April 2016, pembelian rumah dilakukan oleh konsumen, berdasarkan jadwal pembayaran yang telah disepakati bersama antara konsumen dan developer. Konsumen seharusnya melunasi keseluruhan uang muka atau down payment paling lambat tanggal 25 Juli 2017.
Namun, tanggal 27 Maret 2018, konsumen baru melunasi uang muka untuk proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yang mana seharusnya pembayaran sudah lewat jatuh tempo tertanggal 25 Juli 2017, yang artinya konsumen telah menunggak hampir 1 tahun.
Lalu, pada 24 April 2018, konsumen mengajukan pengalihan hak. Tanggal 2 Juni 2018, PT Serpong Bangun Cipta memberikan masukan ke konsumen untuk merubah cara bayar menjadi cash bertahap dengan rincian cara bayar yang dikirimkan melalui email.
Pada bulan Juli 2018, konsumen mengajukan pengalihan hak ke calon isterinya. Namun sampai dengan tanggal 21 Agustus 2018 konsumen belum memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai pengalihan tersebut, termasuk saat dimintakan biaya pengalihan, konsumen tidak membayar.
Kemudian, tanggal 25 September 2018, developer bermaksud mengunjungi kediaman konsumen untuk menanyakan tindak lanjut dari rencana pengalihan, namun konsumen tidak di kediamannya karena sedang diluar kota.
Setelah itu, di tanggal 1 Oktober 2019, konsumen menginfokan ke developer bahwa sudah ada penolakan dari 2 bank, namun saat dimintakan surat penolakannya yang menjadi syarat pengembalian dana, konsumen tidak dapat memberikan.
Dan pada tanggal 23 Juni 2020, developer telah mengirimkan surat undangan ke konsumen untuk membahas penyelesaian KPR dan kelanjutan pembayaran unit. Terucap solusi dari konsumen bahwa yang dirinya akan melakukan pembayaran sebesar Rp 5-6 juta per bulan yang dimulai dari bulan Juli 2020 hingga Desember 2020, dan akan melanjutkan pembayaran pada awal tahun 2021 sebesar Rp 25 jt per bulan.
“Menindaklanjuti saran tersebut, kami meminta agar konsumen dapat memberikan surat pernyataan yang menyatakan pembayaran dapat dilakukan dengan tepat waktu. Namun yang bersangkutan tidak merespon, dan tidak melakukan pembayaran sebagaimana dijanjikannya,” tegas Audy.
Lalu, pada tanggal 24 November 2020 hingga 25 Januari 2021, developer mengirimkan Surat Peringatan (SP) Ke-1, SP ke-2, dan SP Ke-3. Pada tanggal 26 Januari 2021, konsumen baru merespon peringatan dari developer, serta konsumen kembali mengajukan penyelesaian melalui dua opsi yaitu, Membatalkan unit dan meminta pengembalian uang muka / DP dan Menunggu sampai finansial Konsumen pulih untuk melanjutkan pembayaran bertahap.
“Atas solusi yang ditawarkan itu, kami meminta surat penolakan dua bank sebagaimana syarat yang terdapat di PPJB. Kami bahkan bersedia untuk membantu bertemu dengan bank relasi developer agar bisa dimintakan surat penolakan tersebut, tetapi yang bersangkutan tidak menanggapi saran dari developer dan mengajukan laporan ke YLKI,” kata Audy.
Dijelaskan Audy, pihaknya pada tanggal 4 Maret 2021, telah mengirimkan surat klarifikasi kepada YLKI mengenai konsumen tersebut. Namun sampai saat ini, YLKI tidak menanggapi surat tersebut. Melalui surat itu, sambung Audy, pihaknya sekaligus mengundang customer dan YLKI untuk bertemu pada tanggal 8 Maret 2021. Konsumen memenuhi undangan, tetapi YLKI (Rio Priambodo) tidak hadir.
“Saat itu, telah diadakan pertemuan antara kami dan konsumen bersangkutan, untuk membicarakan mengenai teknis pengembalian dana. Konsumen telah setuju untuk teknis pengembalian dana, dan menyarankan untuk dibuatkan notulen pertemuan untuk ditandatangani dan disetujui oleh konsumen mengenai teknis pengembaliannya. Namun mengenai besaran pengembalian Konsumen menyampaikan bahwa beliau butuh waktu untuk mempelajari terlebih dahulu,” ungkap Audy.
People also like
1
Suka
Tanggerang
Tanggerang
1
Suka
Tanggerang
1
Suka
Page Admins
-
AdminFounder