Proyek Bermasalah
176 Likes

Sidang online kasus perumahan syari’ah fiktif di Maja, Lebak, Banten menghadirkan para terdakwa dan saksi untuk meringankan terdakwa Moch. Arianto.

Saksi inisial RW hadir di PN Tangerang untuk meringankan terdakwa Moch. Arianto. Saksi menjelaskan kenal dengan terdakwa Moch. Arianto dan Suswanto menjabat sebagai Komisaris dan Direktur PT. WCS.

Saksi mengaku sebagai koordinator dari 160 orang yang di bawah naungan RW. Saat ditanya oleh hakim dari 160 orang ada berapa orang yg sudah direfund oleh Moch. Arianto, RW menjawab belum ada yang direfund. Saat hakim menanyakan kembali, “Saksi RW sebagai korban tetapi kenapa tidak lapor ke Polda Metro Jaya?, jadi jangan mengganggap diri anda korban kalau tidak melapor ke kepolisian”.

Saksi RW hanya diam tidak bisa menjawab pertanyaan hakim tersebut.

Saksi RW tanpa bukti menjelaskan bahwa ada sebidang tanah di Maja. Ia hanya menyampaikan berdasarkan penyampaian sdr. Sydney. Saksi RW mengungkap bahwa sdr. Sydney merupakan Direktur PT. Wepro tapi kesaksian dari RW dibantah oleh terdakwa Suswanto dan Moch. Arianto.

“Pernyataan saksi RW itu salah, sdr. Sydney bukan Direktur dia hanya mengaku-ngaku saja sebagai direktur”, ungkap terdakwa Arianto. Sementara itu, Suswanto membantah pernyataan RW, “yang menggantikan sebagai Direktur pada saat itu adalah Pramono bukan sdr. Sydney” jelas terdakwa Suswanto.

Hakim mepertanyakan kepada terdakwa Suswanto “PT. Wepro menjanjikan tanah untuk pembangunan Amanah Residence sekitar 40 hektar namun mengapa kenyataannya lahan belum semuanya dibebaskan?”. Tanya hakim

Suswanto memperjelas, selain sebagai kontraktor ia ada keuntungan dari konsumen amanah residence dan ia menyebutkan adanya proyek di Gontor.

Terdakwa Arianto menjelaskan ia berani memasarkan ke pembeli walaupun belum ada IMB nya karena adanya desakan dari PT. Global alias PT. MPI yaitu Udan sebagai komisaris PT. Global dan Ketut Abu Ubaidah.
“Udan menyebutkan bahwa dengan izin prinsip dan izin lokasi sudah bisa dipasarkan”, ucap Arianto

Untuk brosur yang mempunyai ide adalah terdakwa Suswanto dan Arianto. Sedangkan keterlibatan terdakwa Cepi Burhanuddin adalah iming-iming fasilitas diantaranya Universitas Muhammadiyah Maja, Rumah Sakit Muhammadiyah yang ada dalam brosur Amanah Residence dengan didukung masukan dari Udan selaku marketing sekaligus komisaris PT. Global alias PT. Madinah Properti Indonesia. Sampai saat ini Udan masih buron alias DPO.

Terdakwa Supikatun membenarkan gaji Arianto 15 juta per bulan. Dan ia juga menyebutkan mendapat gaji dari PT. WCS sekitar 3-5 juta yang ditransfer ke tiga rekening berbeda dengan atas nama yang sama yaitu Supikatun. Saat dijumlahkan mulai dari februari 2018 s.d. 11 januari 2019 ada sebanyak Rp. 122.000.000 dari ketiga rekening yang berbeda.

EY yang didampingi oleh kuasa hukumnya Ahmad Rohimin, S. H., M.H. & Partners menyampaikan, “Bingung terdakwa Supikatun bersikeras bilang tidak kerja di PT. Wepro tapi kenapa ia sendiri mangaku kalau ia menerima gaji sekitar 3-5 juta perbulan, ini jelas bahwa ia menerima aliran dana dari PT. Wepro. Dan juga saya berharap hak-hak 63 Pelapor ini dikembalikan karena hanya 63 orang yang melapor ke Polda Metro Jaya, yang lain tidak”, Tandas EY.

Ahmad Rohimin, M.H. mengatakan “terima kasih untuk hakim PN Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Tangerang Selatan yang sangat tegas, dan lugas dalam mengadili kasus ini, saya selaku lawyer 63  pelapor berharap agar terdakwa dan siapapun yang terlibat dihukum seberat-beratnya dan hak para 63 pelapor dikembalikan secara utuh”.

“Terima kasih banyak kepada Polda Metro Jaya Subdit 2 unit 3 harda yang telah menerima dan memproses kasus ini pada november 2019 lalu, serta rekan-rekan media tv, dan media online yang sampai saat ini masih terus mengawal kasus ini dengan ikhlas tanpa pamrih. Saya berharap hak 63 pelapor dikembalikan secara utuh”, ungkap JP.

Sumber : http://bantenkini.com/sidang-perumahan-syariah-fiktif-pt-wepro-citra-sentosa-hadirkan-saksi/

Respon Anda
Respon Anda