SIM B2 untuk Kendaraan Apa Saja? Ini adalah Bocorannya!

JAKARTA – SIM B2 adalah Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan dengan keperluan khusus. Apa saja?

Pertama adalah Truk. Ada berubah-ubah jenis truk dengan ukuran dan juga kapasitas muatan yang mana berbeda, baik truk engkel, truk gandeng, maupun truk tronton.

Kemudian bus, baik bus kecil, bus sedang, maupun bus besar. Selain itu B2 diwajibkan untuk kendaraan khusus seperti kendaraan pemadam kebakaran, mobil derek, juga kendaraan berat lainnya.

Pastikan Anda sudah ada miliki SIM A terlebih dahulu sebelum mengajukan SIM B2, lantaran SIM A adalah prasyarat untuk mendapatkan SIM B2.

Sesuai dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2) disebutkan apabila jenis SIM yang berlaku di dalam Indonesia terdiri dari 3 jenis. Yakni SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan juga SIM Internasional.

Jenis SIM Perorangan (SIM Ranmor Perseorangan)

SIM perorangan adalah jenis SIM yang tersebut diterbitkan untuk mengizinkan seseorang mengemudikan kendaraan pribadi seperti mobil atau motor.

1. SIM A

SIM A diperuntukan bagi para pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tak melebihi 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

2. SIM B1

SIM B1 diperuntukan bagi para pengemudi mobil penumpang atau kendaraan barang dengan berat kendaraan dalam menghadapi 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

3. SIM B2

SIM B2 diperuntukan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, juga truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan lebih besar dari 1.000kg (seribu kilogram).

4. SIM C

SIM C diperuntukan bagi pengendara roda dua atau sepeda gowes motor dengan tiga kapasitas silinder mesin

SIM C1 250-500 cc

SIMC2>500cc

Artikel ini disadur dari SIM B2 untuk Kendaraan Apa Saja? Ini Bocorannya!