Likes
PT.Surya Bumi Megah Sejahtera
posted a blog.
11 Agustus 2022 - Sekitar 69 user (konsumen) dari PT. Surya Bumi Megah Sejahtera (SBMS) pengembang Apartemen Puncak Central Business District (CBD), datangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/8/2022).
Kedatangan 69 user tersebut, untuk hadir dipersidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan pada tanggal 26 Juli 2022 lalu.
Sidang gugatan PMH tersebut, beragendakan pembacaan gugatan dan selanjutnya, Majelis Hakim, I Ketut Suarta, terpaksa menunda lantaran, kedua pihak Tergugat tidak hadir dipersidangan.
Secara terpisah, Penasehat Hukum, 69 konsumen yang tergabung dalam Persatuan Warga Korban Apartemen Puncak CBD,Wihardadi dan Denny Prasetiyawan, mengatakan, selain menggugat PT. SBMS, juga menggugat Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I (turut tergugat).
Di ruang sidang, agendanya, hanya pembacaan gugatan tapi yang Tergugat tidak hadir dan turut Tergugat pun BPN 1 juga tidak hadir ,” ucapnya.
Dalam gugatan PMH tersebut, ada sejumlah 69 warga apartemen CBD tower A yang terletak di Kelurahan Jajar Tunggal Kecamatan Wiyung Surabaya.
Sejumlah 69 warga apartemen CBD yakni,menuntut keinginan pengembalian penuh uang yang telah dibayarkan.
Sesuai petitum gugatan antara lain, yakni,menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan, Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Menyatakan, berakhir/Batal PPJB yang ditandatangani 1 sampa 35 dan 69 penggugat.
Menyatakan berakhir/Batal BAST,
Menyatakan berakhir Surat Kuasa,
Menyatakan, berakhir Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan Surat pesanan serta memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan secara penuh dan seketika uang yang telah diserahkan kepada tergugat
Sumber : https://www.jagadwarta.com/baca-5532/69-konsumen-gugat-pmh-pt-sbms-management-apartemen-puncak/
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
Admin
shared a photo
PT.Surya Bumi Megah Sejahtera
posted a blog.
Pembeli Apartemen Puncak Permai Surabaya Mengatakann Akan Terungkap Niat Tak Baik Pembuat Perjanjian
24 Februari 2023 - Warga pemilik Apartemen Puncak Permai yang bernama Siswanto dapat melanjutkan proses gugatannya atas belum adanya SHM (Surat Hak Milik) Sarusun yang dibelinya mulai sekitar tahun 2012.
Meski dia sudah melunasi angsuran pembelian apartemen tersebut, namun hingga saat ini belum ada kejelasan telah selesainya masa pengurusan SHM Sarusun. Bahkan, sampai saat ini juga belum ada peralihan apartemen melalui Akta Jual Beli yang seharusnya ditandatangani di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Susanto menegaskan, SHM Sarusun Apartemen Puncak Permai hingga saat ini belum ada. Dan menurut pengakuan dari PT Surya Bumi Megah Sejahtera selaku developer Puncak Permai, SHM itu masih dalam proses pengurusan. Dan hal ini diakui oleh Walikota Kotamadya Surabaya, Eri Cahyadi dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya.
Gugatan pada Puncak Permai ini sebagai akibat dari kejengkelan Siswanto karena diombang-ombingkan oleh Pengembang PT Surya Bumimegah Sejahtera. Bahkan Siswanto juga telah meminta bantuan dari Anggota DPRD Kotamadya Surabaya, Walikota Surabaya dan dinas terkait, tapi hasilnya nihil.
"Saya mengadu pada instansi-instansi yang mempunyai kewenangan sesuai UU Nomer 20 Tahun 2011 tentang rumah susun dan Peraturan Pemerintah Nomer Nomer 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Rumah Susun, namun tak membuahkan hasil," tutur Siswanto.
"Bahkan dari institusi yang terkait malah mengatakan kepada saya dan sebagian warga Puncak Permai Surabaya yang lain untuk melakukan gugatan secara Perdata, disebabkan ini masuk ranah Perdata. Ini ada apa?," seloroh Siswanto lagi.
Kini perjuangan Siswanto mulai menampakkan titik terang. Upaya bandingnya melawan Puncak Permai dikabulkan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Padahal sebelumnya, gugatan Siswanto ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 80/Pdt.G/2022/PN.Sby, yang telah diajukan secara E-Court Mahkamah Agung pada tanggal 21 Januari 2022, dieksepsi oleh PT Surya Bumimegah Sejahtera dan pada tanggal 25 Juli 2022 ini. Dan parahnya, eksepsi tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat itu, putusanya berisi sebagai berikut: Mengadili dan menerima eksepsi dari Tergugat I; Dalam Pokok Perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp .1.486.500,- (satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Dari putusan ini, maka Pawit Syarwani selaku salah satu kuasa Hukum Siswanto dari Kantor Hukum ARN Law Firm melakukan banding pada tanggal 25 Agustus 2022, sebab adanya pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan Hukum Acara Perdata.
"Dan Alhamdulillah, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah bekerja secara profesional sebagai wakil Tuhan, telah menerima Banding kami,"ucap Siswanto.
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya itu berisi lsebagai berikut : Mengadili dengan Memerintahkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membuka sidang dan memeriksa kembali materi pokok perkara 80/Pdt G/ 2022/PN Sby tanggal 25 Juli 2022 serta mengirimkan kembali hasil pemerksaan tersebut kepada Penadilan Tinggi Surabaya dalam waktu yang tidak terlalu lama/segera dan Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir
Pawit Syarwani menambahkan, dalam lanjutan proses Pengadilan Negeri Surabaya akan dapat dibuktikan dari Bukti-Bukti yang tertulis dari Perjanjian di bawah tangan dan dilegalisasi oleh Notaris dan PPAT Erna Mujiarti,S.H.,M.Kn selaku Notaris Pengganti pada penandatangan legalisasi di Kantor Pengembang PT Surya Megah Sejahtera.
"Maka melalui pemeriksaan saksi-saksi, nanti akan terungkap pula adanya niat tidak baik dalam pembuatan perjanjian,"ucap Pawit Syarwani, S.H, Kamis (23/2/2023).
"Kami harap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan gugatan klien kami, sehingga ada kepastian hukum,"pungkas Pawit
Sumber : https://realita.co/baca-16596-kuasa-hukum-warga-puncak-permai-bakal-terungkap-niat-tak-baik-pembuat-perjanjian
PT.Surya Bumi Megah Sejahtera
posted a blog.
18 Juli 2022 - Sidang kasus gugatan penghuni apartemen Puncak memasuki babak baru. Diketahui, penghuni apartemen Siswanto mengajukan gugatan i Pengadilan Surabaya dalam perkara perdata nomer 80/Pdt.G/2022/PN.Sby melawan
1. PT. Surya Bumi Megah Sejahtera (developer) selaku Tergugat I.
2. Notaris dan PPAT selaku Tergugat II
3. Walikota Kotamadya Surabaya selaku Tergugat III
4. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya selaku Tergugat IV
5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional C/q Kanwil Propinsi
Jawa Timur C/q Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I selaku Turut Tergugat.
Nah, terkait perkara ini, sidang dengan agenda Putusan Sela akan digelar Senin (18 Juli 2022) hari ini.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum Siswanto, Pawit Syarwani menilai ada kejanggalan dalam agenda terhadap putusan sela ini. Pasalnya, Tergugat III dan Tergugat IV dan Turut Tergugat yang menyampaikan permohonan putusan sela ini tidak melakukan jadwal yang telah ditentukan dan sepakati tiap per minggu, pada jawaban Turut Tergugat masih bisa dimaklumi mundur 1 minggu sedangkan Tergugat III dan Tergugat IV mundur sampai 3 Minggu.
“ Maka kami selaku Penggugat dalam Repliknya menyampaikan keberatan. Bahkan ketika Duplik untuk Tergugat III dan Tergugat IV ini tidak diterima secara E court,”tegas Pawit.
Ia menambahkan, dalam kesepakatan telah ditentukan jawaban 1 minggu pada tanggal 09 Mei 2022 namun ternyata yang tepat waktu memberi jawaban atau duplik adalah Tergugat 1 dan II. Lalu pada tanggal 11 Mei, mereka mengirimkan jawaban sehingga baru diverifikasi oleh majelis hakim pada tanggal 16 Mei. Lalu Tergugat III dan Tergugat IV lebih molor lagi. Duplik baru disampaikan pada tanggal 30 Juni 2022,”ujar Pawit geram.
Lalu, kata Pawit, keanehan ini semakin nampak ketika Penyampaian Daftar Bukti Tertulis malah Majelis Hakim menyarankan untuk menyerahkan dokumen resmi dari Para Pihak secara Tertulis dan ditandatangani serta Stempel Basah. lalu diterima oleh Majelis Hakim seluruhnya atas jawaban replik dan duplik dari Para Pihak.
“Seharusnya Majelis Hakim ini sadar dan mengerti serta ingat atas kesepakatan dalam penyampaian Duplik dari Tergugat III dan Tergugat IV ini sudah tidak diterima,”tegas Pawit lagi.
Saat dikonfirmasi, Panitera Suparman enggan berkomentar dan mengarahkannya ke Humas PN Surabaya.
Sementara Humas PN Surabaya, Agung Gede Parnata mengatakan, penentuan agenda sidang putusan sela, jadi kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara
Sumber : https://realita.co/baca-11310-putusan-sela-sidang-gugatan-penghuni-apartemen-puncak-permai-dinilai-janggal
PT.Surya Bumi Megah Sejahtera
posted a blog.
2 Februari 2023 - Sidang Gugatan pembelian unit apartemen Puncak Permai, Dalam naungan managemen PT.Surya Bumi Megah Sejahtera (PT.SBMS) digelar diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu(01/02/2023). Sidang diketuai Majelis Hakim I Ketut Tirta, 2 pembeli sekaligus penggugat dihadirkan sebagai saksi fakta saat sidang, yakni Retno Susilowati dan Teguh Santoso, keduanya mengungkapkan bahwa sama-sama mengaku telah membeli lunas beberapa unit apartemen, Apartemen CBD daerah Wiyung jalan Keramat, dan Puncak Permai Merr, Jalan Soekarno-Hatta, Surabaya.
"Saya beli sudah lunas, katanya tunggu sampai tahap 75 persen baru serah terima,"ujar Retno menjawab pada point pertanyaan pengacara Wihardadi Kuasa Hukum pihak penggugat.
Kemudian, dari Kuasa hukum Wihardadi konsumen Puncak Permai, melanjutkan pertanyaan kepada saksi Teguh Santoso, terkait saat beli apakah ada dijelasankan kapan serah terima, dan apakah ada ditunjukan perijinan-perijinan.
"Untuk saksi Teguh, apakah saudara membeli apartemen yang dibangun oleh tergugat (PT.SBMS), Apakah saudara saksi saat membeli itu dijelaskan kapan akan dilakukan serah terima, Apakah saudara saksi saat membeli itu ditunjukan perijinan-perijinan,"tanya pengacara para pembeli (penggugat), sebelumnya hal sama yang ditanyakan kepada saksi Retno.
"Ya, di CBD 2 unit di puncak Merr 1 unit, tidak, tidak," jelas saksiTeguh pembeli 3 unit apartemen.
Yang 2 kali mengatakan tidak adanya dijelaskan soal kapan serah terima dan tidak ada ditunjukan perijinan. Usai sidang ditutup oleh Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Tirta, Dengan mendengarkan keterangan dari 2 orang saksi fakta saja, untuk saksi ahli bernama Sahid Sutomo sempat dihadirkan dipersidangan, namun Hakim menunda keterangan ahli untuk sidang berikutnya.
Pengacara Wihardadi dari law Firm memberikan pendapat kepada sejumlah wartawan soal dihadirkannya 2 orang saksi fakta.
" Ya tadi sempat ditunda saksi ahli setelah saksi diambil sumpah, padahal kami dari jam 11 tadi sudah siap, tanggapan saya cukup puas walaupun ada penundaan saksi ahli kami tidak diperkenankan untuk diperiksa pada sore hari ini . Saksi kami membeli di 2 lokasi dengan pembelian sama lunas di Puncak CBD sudah dilakukan PPJB, Nah yang menarik karena keterangan saksi kami tadi menjelaskan bahwa bangunan apartemen terhenti sejak 2019 perunit kurang lebih antara 300 sampai 400 juta, total penggugat pada perkara yang sedang disidangkan itu ada 69 rata-rata lunas semua, " ungkapnya Wihardadi Kuasa Hukum pihak penggugat.
Masih keterangan dari pengacara penggugat membeberkan jika Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Puncak CBD baru selesai diurus, setelah apartement sedang proses pembangunan. Untuk diketahui, Pihak penggugat yang berjumlah berkisar 60 an orang, atas selaku pembeli unit apartemen mengajukan gugatan di PN Surabaya, Karena beberapa tuntutan, bahwa tergugat (PT.SBMS pengembang apartemen puncak) dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Dan menyatakan batal PPJB nomor yang ditandatangani penggugat untuk kemudian memperintahkan kepada Tergugat untuk mengadakan Perjanjian Pengitan Jual Beli (PPJB) dihadapan notaris, sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku sehingga sah menjadi sebuah Akta Otentik.
Menyatakan berakhir atau batal 2 surat kuasa yang ditandatangani penggugat, Menyatakan berakhir surat pesanan dan memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan secara penuh dan seketika uang yang telah diserahkan kepada tergugat. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap Aset-aset Tergugat berupa tanah terletak di Jl. Mayjen Sungkono 127, Surabaya.
Sumber : http://infopol.news/berita/3670-pembelian-lunas-belum-serah-terima-unit-lagi-lagi-puluhan-konsumen-apartemen-puncak-permai-gugat-ke-pn-surabaya-detail.html
People also like
1
Suka
Ponorogo
1
Suka
Madiun
1
Suka
Jombang
1
Suka
Page Admins
-
AdminFounder