Info Perusahaan
Situs Resmi Perusahaan
www.grouppuncak.com
Sampai saat ini Group Puncak sudah berhasil Mendirikan 6 apartemen dan 1 pasar, yaitu :
1. Apartemen Puncak Permai
2. Apartemen Puncak Kertajaya
3. Apartemen Puncak Bukit Golf
4. Apartemen Puncak Dharmahusada
5. Apartemen Puncak CBD
6. Apartemen Puncak MERR...Lihat Lebih
Likes
PT.Surya Bumi Megah Sejahtera
posted a blog.
23 Juni 2023 - Konsumen PT Surya Bumimegah Sejahtera, pengembang Apartemen Puncak CBD memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim memerintahkan pengembang untuk mengembalikan kerugian penggugat senilai lebih dari Rp20 miliar.Selain itu, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik itu juga memerintahkan tergugat atau PT Surya Bumimegah Sejahtera memberi ganti rugi sebesar 2 persen setiap bulan kepada penggugat.Kemudian menghukum tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp200 juta untuk setiap unit yang dibeli para penggugat. Totalnya sebesar Rp12,6 miliar. Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta untuk setiap harinya kepada penggugat 1 sampai penggugat 50.Kuasa hukum penggugat Wihardadi menyambut baik putusan majelis hakim tersebut meski yang dikabulkan hanya sebagian. Putusan itu menunjukkan keadilan berpihak pada para korban
“Kami akan siapkan gugatan-gugatan lain karena masih banyak sekali konsumen yang belum mendapatkan keadilan,” katanya, Kamis (22/6/2023).Salah satu penggugat, Ivan Christian juga menyambut baik putusan tersebut. Dia menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara secara adil. Meski begitu, pihaknya masih kecewa karena gugatan tidak seluruhnya dikabulkan.“Saya menerima putusan tapi kurang puas. Untuk langkah-langkah selanjutnya, masih akan kami bicarakan lagi,” katanya
Sumber : https://daerah.sindonews.com/newsread/1135011/704/pn-surabaya-kabulkan-gugatan-konsumen-pengembang-apartemen-puncak-cbd-1687471594
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
RH. Wihardadi dari law firm Dewadaru
Pengacara korban Puncak MERR, Puncak CBD, Puncak Permai
arif sunaryo
saya juga korban dari apart merr dan cbd< gmn caranya bs ikut menggugat, biar dananya bs kembali>
- Suka
- June 3, 2023
PT.Surya Bumi Megah Sejahtera
posted a blog.
Surabaya, 24 Mei 2023 – Puluhan konsumen perusahaan pengembang Apartemen Puncak CBD PT. Surya Bumimegah Sejahtera, Sebagai penggugat tampak senang usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam amar yang dibacakan hakim ketua I Ketut Tirta mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
“Mengadili, Dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat, Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan untuk sebagian, 2. Menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,”demikian poin amar putusan hakim dibacakan diruang Kartika 2, Pada Rabu (24/5/23).
Selain menggugat pengembang apartemen puncak CBD daerah Wiyung Surabaya, Konsumen juga menggugat kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I, Namun saat sidang agenda putusan berlangsung pihak BPN tidak hadir.
Sebagaimana pada petitum gugatan para konsumen bernomor 794/Pdt.G/2022/PN_Sby, sebagai berikut.
“Menyatakan berakhir/Batal PPJB nomor (sesuai Daftar) dan menyatakan batal BAST yang ditandatangani Penggugat 1 sampai dengan 34 dan penggugat 69 untuk kemudian memperintahkan kepada Tergugat untuk mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dihadapan Notaris sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku sehingga sah menjadi sebuah Akta Otentik,”jelas poin tuntutan konsumen yang juga dikabulkan hakim denda dan pengembalian uang.
Usai sidang ditutup, Kuasa hukum para konsumen yakni pengacara Wihardadi sempat menjelaskan hasil putusan hakim kepada klien soal tergugat selain diminta melakukan PPJB ulang juga membatalkan surat pesanan tower B dan C dan pengembalian uang.
“Diminta kepada tergugat untuk melakukan PPJB ulang, Tower B dan C dibatalkan surat pesanan dan dikembalikan uang, tadi kan dibacakan plus dendanya yang dikabulkan oleh majelis hakim adalah 6 persen pertahun atau 0,5 persen perbulan,”kata Wihardadi menjelaskan.
Sementara, Wihardadi saat memberikan komentar kepada wartawan atas putusan
“Baik kami selaku kuasa hukum puncak CBD kami menyambut gembira, walaupun putusan majelis hakim dikabulkan sebagian, tapi pokok perkara yang menjadi sorotan kami adalah dibatalkan PPJB dan dilakukan ppjb ulang sesuai peraturan yang berlaku, kemudian untuk tower B dan C yang belum diserahterimakan itu dibatalkan surat pesanan dan dikembalikan senilai apa yang telah dibayarkan kepada tergugat (pengembang),” ujar pengacara plontos dihalaman pengadilan.
Lagi Wihardadi, Dia menambahkan soal penyampaian awal denda dalam gugatan pihaknya sebesar 2 persen perbulan yang tidak dikabulkan hakim, namun hakim hanya mengabulkan sebesar 0,5 persen perbulan.
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk dilakukan denda 2 persen perbulan, tapi majelis hakim punya pertimbangan dan dikabulkan hanya 6 persen pertahun atau 0,5 persen perbulan,” tandasnya.
Terpisah, Kuasa hukum PT Surya Bumimegah Sejahtera selaku pihak developer, menolak memberikan komentar atas putusan saat keluar dari ruang sidang
Sumber : https://sindikatpost.com/2023/05/24/gugatan-konsumen-apartemen-puncak-cbd-dikabulkan-hakim-pn-surabaya-pengembang-didenda-05-persen-perbulan/
PT.Surya Bumi Megah Sejahtera
shared a video
Protes Penghuni Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya Atas Permasalahan SHM Strata Title Serta Air Listrik
118 Likes
10 Feb 2022
Apartemen Puncak Kertajaya pertama kali diserahterimakan th 2013.
Sebagian besar pembeli sudah melunasi pembelian pada tahun2 awal serah terima.
Tetapi hingga 2022, sertifikat hak milik strata title yang dijanjikan TIDAK JELAS, bahkan AJB tidak dilakukan oleh pihak developer.
Sampai 2022 ini, Hak pengelolaan apartemen sepenuhnya dikendalikan dan dimonopoli developer (yg disebut sbg pihak mayjend di video). Tidak ada transparansi dan tidak ada itikhad baik untuk segera dibentuk P3SRS dalam masa transisi selama 1 th sejak serah terima sesuai UU.
Iuran dan tagihan air/listrik ditagihkan setiap bulan tanpa ada transparansi alokasi dana pengelolaan tsb.
Tarif listrik Rp.1820/kwh dan air Rp.10000/m3.
Jika tidak ada pemakaian listrik, diharuskan membayar tarif minimal 91 kWh (Rp.157702).
Per Januari 2022, IPL dinaikkan 21% secara SEPIHAK tanpa melalui persetujuan Para Pemilik Apartemen.
Jika telat bayar IPL / kurang bayar IPL dr yang ditagihkan, dikenakan denda harian dan parahnya dsertai pengancaman PENYEGELAN / PEMUTUSAN SUPPLY AIR BERSIH/LISTRIK (meskipun air dan listrik sudah dibayar). Jika ingin buka segel maka harus lunas seluruh tunggakan dan diharuskan membayar 450 ribu rupiah.
Ini terjadi di kota Surabaya loh, di Indonesia. Bukan di negeri tanpa hukum dimana orang bisa seenaknya memaksakan kehendak dan menindas yang lainnya.
PT.Surya Bumi Megah Sejahtera
posted a blog.
Lantaran tak bisa mendapatkan hak-haknya atas pembelian ruko di Pasar Modern Puncak Permai Jalan Darmo Permai III Surabaya senilai Rp 1,1 miliar, Roesmin Hardjanto melalui kuasa hukumnya, Halim Darmawan SH menggugat PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) selaku pengembang pasar modern di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/1/2017).Selain menggugat PT SBS, Roesmin juga menggugat Jusuf Patrianto Tjahjono, notaris yang membuat akte jual beli ruko.Namun persidangan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor perkara 914/Pdt.G/2016/PN.SBY gagal digelar, lantaran pihak tergugat magkir dari panggilan sidang. "Karena pihak tergugat tidak hadir, maka sidang kita tunda, dan memerintah Panitera Pengganti untuk memanggil kembali para pihak pada persidangan berikutnya,"ucap Hakim Sigit sembari memukulkan palunya sebagai tanda berahkirnya persidangan.Terpisah, Usai persidangan, Kuasa hukum Roesmin, Halim Darmawan SH usai sidang, menjelaskan pembelian 1 unit ruko tersebut telah dibayar lunas, senilai Rp 1,1 miliar.Tapi, PT SBS selaku pihak pengembang tidak mau menyerahkan dokumen-dokumen atas pembelian tersebut, meski telah berkali-kali diminta, baik secara lisan maupun tulisan. "Karena tidak ada itikad baik untuk menyerahkan hak-hak klien kami, maka kami membawanya ke jalur hukum,"kata Halim.Dijelaskan Halim, Pihak PT SBS selalu berkelit bila diminta dokumen-dokumen pembelian ruko tersebut. "Alasannya masih proses, Seharusnya, pengembang jauh hari sudah menyiapkan segala dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli. Masak setelah ruko jadi dokumen masih diproses. Kan aneh. Ada apa ini,"ungkapnya.Terkait alasan menggugat Notaris Jusuf Patrianto menurut Halim, upaya itu dilakukan agar Notaris Jusuf dapat menjalankan isi perjanjian awal antara PT SBS dengan kliennya. "Karena itu Notarsi Jusuf Patrianto juga kita ikut kan sebagai tergugat,"jelas Halim.Diterangkan Halim, sebelum gugatan dilayangkan ke PN Surabaya, pihaknya telah melaporkan ke Polda Jatim. Tetapi kasus itu di SP3 dengan dalih menyangkut masalah perdata yakni wan prestasi. "Rencananya kami akan mempraperdilankan Polda Jatim yang mengSP3 kasus ini," terang Halim diakhir konfirmasi. (Komang)
Sumber : http://www.kabarprogresif.com/2017/01/pengembang-pasar-modern-darmo-permai.html
PT.Surya Bumi Megah Sejahtera
shared a video
Ricuh Penghuni Apartemen Kertajaya Terkait Permasalahan Parkir Dan AJB Yang Tidak Kunjung Diberikan
120 Likes
Ratusan Penghuni Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya Terlibat Kericuhan Dengan Pengelolah. keributan Ini Dipicu Masalah Parkir Yang Tidak Lagi Gratis Bagi Penghuni Lama Apartemen.
PT.Surya Bumi Megah Sejahtera
shared a video
Developer Apartemen Puncak CBD Wiyung Surabaya Digugat Ke Pengadilan Karena Dugaan Pelanggaran Aturan Pemasaran
91 Likes
Puluhan pembeli Apartemen Puncak CBD Wiyung Surabaya, Rabu Siang, mendatangi ruang kartika dua, Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda saksi ahli. Mereka mengawal kasus persidangan yang menimpa mereka yang merasa dirugikan pihak developer hingga 10 Miliar Rupiah.
Sidang gugatan terhadap PT Bumimega Sejahtera selaku Developer Apartemen Puncak CBD Wiyung, kembali digelar di ruang sidang kartika dua, Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda sidang kali ini, mendengarkan saksi ahli sektor hukum perumahan dari pihak penggugat.
Dari keterangan saksi ahli menjelaskan, UU 2011 tentang rumah susun dan peraturan pemerintah tentang perumahan dan kawasan yang salah satunya berisi, pelaku usaha perumahan atau apartemen dalam melakukan pemasaran harus memiliki kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah dan perizinan pembangunan perumahan atau rumah susun.
Sementara itu Wihardadi dari Kuasa Hukum penggugat mengatakan tergugat diduga melakukan penyimpangan dan pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan atau perundangan. Pihak developer pada saat pemesanan atau pemasaran, salah satunya tidak menunjukkan kepada pembeli terkait penguasaan hak atas tanah.
Atas kejadian ini, Ratusan pembeli Apartemen Puncak CBD Wiyung dan Puncak Merr merasa dirugikan hingga 10 Miiliar Rupiah.
People also like
1
Suka
Gresik
1
Suka
Jombang
1
Suka
Malang
1
Suka
Mojokerto
Page Admins
-
AdminFounder