Info Perusahaan
Situs Resmi Perusahaan
www.grouppuncak.com
Sampai saat ini Group Puncak sudah berhasil Mendirikan 6 apartemen dan 1 pasar, yaitu :
1. Apartemen Puncak Permai
2. Apartemen Puncak Kertajaya
3. Apartemen Puncak Bukit Golf
4. Apartemen Puncak Dharmahusada
5. Apartemen Puncak CBD
6. Apartemen Puncak MERR...Lihat Lebih
Likes
PT.Surya Bumi Megah Sejahtera
shared a video
Ricuh Penghuni Apartemen Kertajaya Terkait Permasalahan Parkir Dan AJB Yang Tidak Kunjung Diberikan
197 Likes
Ratusan Penghuni Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya Terlibat Kericuhan Dengan Pengelolah. keributan Ini Dipicu Masalah Parkir Yang Tidak Lagi Gratis Bagi Penghuni Lama Apartemen.
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
PT.Surya Bumi Megah Sejahtera
shared a video
Developer Apartemen Puncak CBD Wiyung Surabaya Digugat Ke Pengadilan Karena Dugaan Pelanggaran Aturan Pemasaran
139 Likes
Puluhan pembeli Apartemen Puncak CBD Wiyung Surabaya, Rabu Siang, mendatangi ruang kartika dua, Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda saksi ahli. Mereka mengawal kasus persidangan yang menimpa mereka yang merasa dirugikan pihak developer hingga 10 Miliar Rupiah.
Sidang gugatan terhadap PT Bumimega Sejahtera selaku Developer Apartemen Puncak CBD Wiyung, kembali digelar di ruang sidang kartika dua, Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda sidang kali ini, mendengarkan saksi ahli sektor hukum perumahan dari pihak penggugat.
Dari keterangan saksi ahli menjelaskan, UU 2011 tentang rumah susun dan peraturan pemerintah tentang perumahan dan kawasan yang salah satunya berisi, pelaku usaha perumahan atau apartemen dalam melakukan pemasaran harus memiliki kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah dan perizinan pembangunan perumahan atau rumah susun.
Sementara itu Wihardadi dari Kuasa Hukum penggugat mengatakan tergugat diduga melakukan penyimpangan dan pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan atau perundangan. Pihak developer pada saat pemesanan atau pemasaran, salah satunya tidak menunjukkan kepada pembeli terkait penguasaan hak atas tanah.
Atas kejadian ini, Ratusan pembeli Apartemen Puncak CBD Wiyung dan Puncak Merr merasa dirugikan hingga 10 Miiliar Rupiah.
PT.Surya Bumi Megah Sejahtera
shared a video
Apartemen Puncak Merr Surabaya Digugat Ke Pengadilan Oleh Pembeli nya
169 Likes
Puluhan pembeli Apartemen Puncak Merr mendatangi ruang garuda II Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka mengawal kasus persidangan penipuan apartemen, dengan tergugat pihak pengelola Apartemen Puncak Merr. Pengelola Apartemen tersebut diduga telah merugikan mereka hingga 10 miliar rupiah.
Puluhan pembeli Apartemen Puncak Merr serius mengikuti persidangan dengan agenda pembuktian di ruang sidang garuda II. Pihak kuasa hukum puluhan pembeli apartemen menyerahkan bukti surat pesanan ke Majelis Hakim. Para pembeli Apartemen Puncak Merr mengalami kerugian hingga 10 miliar rupiah.
Mereka merasa tertipu lantaran jadwal serah terima unit yang seharusnya tahun ini gagal dilakukan dengan alasan pembangunan belum selesai. Kuasa hukum penggugat menilai pihak pengelola telah melanggar berbagai aturan, salah satunya undang undang rumah susun dan undang undang perlindungan konsumen.
PT.Surya Bumi Megah Sejahtera
posted a blog.
Banyak orang memilih berbelanja kebutuhan rumah tangga di pasar tradisional karena harganya yang lebih murah daripada di supermarket modern. Akan tetapi, keadaan pasar yang becek, panas, dan bau kerap membuat calon pembeli urung berbelanja di pasar tradisional. Sampai akhirnya muncul konsep pasar modern, yaitu pasar tradisional yang tampilannya rapi dan bersih.
Di Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, terdapat pasar modern yang menjadi tempat berbelanja favorit warga sekitar, yaitu Pasar Modern Puncak Permai. Pasar modern ini menghadirkan suasana belanja baru yang nyaman. Meskipun tidak menggunakan pendingin udara, sirkulasi udara di pasar modern ini didesain dengan baik sehingga tidak terasa sumpek.
Pasar Modern Puncak Permai yang berlokasi di Jl. Raya Darmo Permai III, Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, ini dikembangkan oleh PT. Surya Bumimegah Sejahtera. Bangunan didesain secara fungsional, dengan menerapkan gaya modern minimalis. Di sekeliling pasar terdapat kawasan ruko dengan gaya desain senada.
Di dalam pasar terdapat banyak pedagang bahan makanan segar seperti sayuran, daging, buah dan bumbu dapur. Kios-kios tersebut dikelompokkan sesuai dengan jenis barang yang diperdagangkan. Selain kios yang menjual bahan pangan, Anda juga bisa menemukan pedagang kain, pakaian jadi, peralatan rumah tangga hingga mainan anak. Jangan khawatir tersesat, karena ada papan penunjuk arah yang cukup informatif bagi pengunjung.
Di dalam pasar juga area makan atau food court, di mana Anda bisa menemukan aneka jenis makanan yang menggugah selera. Ada rujak cingur, dim sum, mie ayam, juga cakue. Jika ingin makan berat, ada juga menu nasi campur, nasi kuning, dan nasi tim.
Untuk kenyamanan pengunjung, tersedia fasilitas lahan parkir yang memadai, sentra ATM, toilet yang bersih, serta panggung kecil untuk acara live music di dekat area food court.
Unit-unit kios dan ruko di pasar ini bisa disewa maupun dibeli dengan kisaran harga bervariasi, tergantung luas ruangan dan kondisinya. Kios berukuran 9x9 di dalam pasar dijual dengan harga Rp325 juta. Sedangkan ruko tiga lantai tipe 196/65 dipasarkan seharga Rp3,3 miliar. Setiap ruko memiliki halaman parkir yang cukup luas.
Letak pasar di tengah area komersial tentunya merupakan nilai plus tersendiri. Tak jauh dari Pasar Modern Puncak Permai, Anda bisa menemukan sejumlah sekolah yang menyediakan fasilitas pendidikan untuk berbagai jenjang. Rata-rata sekolah tersebut bisa diakses dengan berkendara selama kurang dari 15 menit.
Salah satunya adalah Great Crystal School and Course Center di Jl. Raya Darmo Permai III (340 m). Sekolah ini menyediakan pendidikan untuk jenjang preschool hingga junior college. Kurikulum yang digunakan untuk metode belajar-mengajar ialah kurikulum nasional dan Cambridge.
Sekolah lain yang bisa menjadi referensi adalah IPH Schools di Jl. Pattimura No. 24 (1,4 km) yang menyediakan pendidikan untuk siswa jenjang playgroup dan kindergarten. Sekolah ini juga memiliki kelas untuk siswa jenjang primary dan secondary di Jl. Pattimura No. 2. Beberapa fasilitas yang tersedia di sekolah ini antara lain adalah proyektor, ruang musik, laboratorium sains, lapangan basket, perpustakaan, serta laboratorium komputer.
Akses menuju layanan kesehatan bisa diperoleh di RS Mitra Keluarga Surabaya (1,9 km) yang berlokasi di Jl. Satelit Indah II. Rumah sakit ini memiliki fasilitas unggulan berupa layanan tes bone-densitometry (pengukuran kepadatan mineral tulang). Hasil diagnosisnya dapat digunakan untuk landasan pengobatan osteoporosis serta terapi untuk pencegahan osteoporosis.
Layanan unggulan lain yang bisa Anda dapatkan di rumah sakit ini ialah MRI, CT Scan, USG 4D, Mamografi, Angiografi, Brain & Spine Centre, serta Endoskopi. Ada juga fasilitas penunjang medis seperti ruang ICU, NICU, farmasi, laboratorium 24 jam, radiologi, poliklinik dan rehabilitasi medik.
Destinasi hiburan yang bisa Anda temukan tidak jauh dari pasar modern ialah Pakuwon Mall (2,5 km). Di mal ini ada pusat kebugaran Celebrity Fitness yang bisa Anda kunjungi untuk berolahraga sepulang kerja. Ada pula toko buku Gramedia, tempat Anda bisa membeli buku, aneka kebutuhan sekolah anak, ataupun peralatan kantor.
Untuk kenyamanan pengunjung, pusat perbelanjaan ini dilengkapi aneka fasilitas seperti musola di setiap lantai, gereja, nursery room, SIM corner, mobile charger station, layanan peminjaman baby stroller, serta lahan parkir yang memadai.
Pengelola Pakuwon Mall juga sering mengadakan acara menarik di akhir pekan, seperti bazaar, perlombaan, demo masak, pameran, dan sebagainya. Adanya aneka acara ini membuat Anda bisa menikmati pengalaman berbeda ketika berkunjung ke mal.
Selain fasilitas umum, di sekitar Pasar Modern Puncak Permai juga terdapat sejumlah kawasan hunian yang ideal sebagai lokasi bermukim maupun untuk investasi properti. Beberapa kawasan perumahan yang bisa Anda jelajahi antara lain adalah Taman Hunian Satelit 2, Darmo Permai Utara Puncak Utara, The Chofa, dan Darmo Harapan.
Sumber : https://www.rumah.com/detil-properti/pasar-modern-puncak-permai-13340
PT.Surya Bumi Megah Sejahtera
posted a blog.
Surabaya 6 April 2023 - PT. Surya Bumi Megah Sejahtera selaku pengelola apartemen Puncak Merr dan Puncak CBD digugat oleh para konsumen. Pasalnya, para konsumen yang memesan unit di apartemen CBD sudah melakukan pembayaran hingga lunas namun tidak bisa menempati unitnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim yang diketuai Suparno mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat. Dua orang saksi itu adalah Emilio selaku pembeli apartemen CBD tower B lantai 3 no 18 dan saksi Fransiscus selaku pembeli apartemen CBD tower A.
Dalam keterangan saksi Emilio mengatakan dirinya melakukan pembelian apartemen CBD tower B lantai 3 no 18 sejak tahun 2018 dengan cara mengangsur hingga lunas pada tahun 2019. Namun hingga saat ini dirinya belum bisa menempati unitnya lantaran belum ada pembangunan sama sekali.
"Padahal di perjanjian pengikatan jual beli dltertulis pihak PT Surya Bumi Megah Sejahtera akan menyerahkan secara fisik satuan rumah susun pada bulan Juni 2020 selambat-lambatnya Desember 2020. Tapi faktanya hingga saat ini tidak dilakukan penyerahan itu,"kata saksi Emilio di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (6/4/2023).
Atas hal itu, saksi Emilio sempat mempertanyakan ke PT Surya Bumi Megah Sejahtera apa alasan dirinya belum mendapatkan unit. Namun pihak PT Surya Bumi Megah Sejahtera malah tidak memberikan penjelasan yang pasti.
Sementara, saksi Fransiscus mengatakan dirinya sudah membeli satu unit di apartemen CBD sejak 2019 dan sudah menempati unitnya. Namun hingga sampai sekarang dirinya belum mendapat sertifikat unit tersebut.
"Saya hanya diberikan surat perjanjian pengikat jual beli (PPJB) dibawa tangan saja. Dan tidak bisa dijaminkan,"kata Fransiscus.
Saat ditanya kuasa hukum penggugat yakni RH. Wihardadi dari law firm Dewadaru, apakah saksi pernah dijanjikan kapan akan diberikan sertifikat atau akat jual beli. Saksi menjawab bahwa dalam perjanjian di PPJB tersebut tertulis pihak PT. Surya Bumi Megah Sejahtera tidak bisa memberikan jaminan batas waktu. Jawaban saksi itu sontak membuat majelis hakim geram.
"Tidak ada batas waktunya ya itu. Sampai matek ya tidak ada batas waktunya dan tidak ada legalisasinya itu,"celetuk hakim Parno ke saksi.
Saat saksi mempertanyakan hal itu ke pihak PT. Surya Bumi Megah Sejahtera. Saksi hanya disuruh menunggu tanpa ada kepastian.
Dikutip dari dokumen Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dijelaskan, Pihak Penggugat adalah 50 orang pembeli dan pemesan apartemen Puncak Merr dan Puncak CBD. Sedangkan Tergugat adalah PT. Bumimegah Sejahtera dan Turut Tergugat adalah Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surabaya 2.
Untuk diketahui dalam petitum para penggugat tertulis, majelis hakim PN Surabaya menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Selain itu dinyatakan Berahkir dan Batal Surat Pesanan yang ditandatangani oleh oleh Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 50 dan memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan secara penuh dan seketika uang yang telah diserahkan kepada Tergugat.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan Ganti Rugi sebesar 2 persen per bulan. terhitung sejak Hari Pertama Tergugat menerima Pembayaran atas Pemesanan Unit dari Para Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk membayarkan Kerugian Immaterial Rp. 200.000.000 untuk setiap unit yang dibeli/ dipesan Para Penggugat atau total sebesar Rp. 12.600.000.000.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 10.000.000 perhari.
Meletakan sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap Aset-aset Tergugat yakniTanah terletak Jalan Mayjen Sungkono No. 133-135, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya dimana oleh masyarakat setempat dikenal sebagai ”Whisper Lounge & Resaturant"ys
Sumber : https://realita.co/amp/baca-17558-apartemen-cbd-digugat-konsumen-hakim-itu-tidak-ada-legalisasinya-ya
Pembeli Apartemen Puncak Merr dan Puncak CBD Menggelar Aksi, Sidang Perdana Ditunda
SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan menunda persidangan pertama gugatan perdata kasus pembelian […]
PT.Surya Bumi Megah Sejahtera
posted a blog.
11 Agustus 2022 - Sekitar 69 user (konsumen) dari PT. Surya Bumi Megah Sejahtera (SBMS) pengembang Apartemen Puncak Central Business District (CBD), datangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/8/2022).
Kedatangan 69 user tersebut, untuk hadir dipersidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan pada tanggal 26 Juli 2022 lalu.
Sidang gugatan PMH tersebut, beragendakan pembacaan gugatan dan selanjutnya, Majelis Hakim, I Ketut Suarta, terpaksa menunda lantaran, kedua pihak Tergugat tidak hadir dipersidangan.
Secara terpisah, Penasehat Hukum, 69 konsumen yang tergabung dalam Persatuan Warga Korban Apartemen Puncak CBD,Wihardadi dan Denny Prasetiyawan, mengatakan, selain menggugat PT. SBMS, juga menggugat Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I (turut tergugat).
Di ruang sidang, agendanya, hanya pembacaan gugatan tapi yang Tergugat tidak hadir dan turut Tergugat pun BPN 1 juga tidak hadir ,” ucapnya.
Dalam gugatan PMH tersebut, ada sejumlah 69 warga apartemen CBD tower A yang terletak di Kelurahan Jajar Tunggal Kecamatan Wiyung Surabaya.
Sejumlah 69 warga apartemen CBD yakni,menuntut keinginan pengembalian penuh uang yang telah dibayarkan.
Sesuai petitum gugatan antara lain, yakni,menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan, Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Menyatakan, berakhir/Batal PPJB yang ditandatangani 1 sampa 35 dan 69 penggugat.
Menyatakan berakhir/Batal BAST,
Menyatakan berakhir Surat Kuasa,
Menyatakan, berakhir Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan Surat pesanan serta memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan secara penuh dan seketika uang yang telah diserahkan kepada tergugat
Sumber : https://www.jagadwarta.com/baca-5532/69-konsumen-gugat-pmh-pt-sbms-management-apartemen-puncak/
Admin
shared a photo
PT.Surya Bumi Megah Sejahtera
posted a blog.
Pembeli Apartemen Puncak Permai Surabaya Mengatakann Akan Terungkap Niat Tak Baik Pembuat Perjanjian
24 Februari 2023 - Warga pemilik Apartemen Puncak Permai yang bernama Siswanto dapat melanjutkan proses gugatannya atas belum adanya SHM (Surat Hak Milik) Sarusun yang dibelinya mulai sekitar tahun 2012.
Meski dia sudah melunasi angsuran pembelian apartemen tersebut, namun hingga saat ini belum ada kejelasan telah selesainya masa pengurusan SHM Sarusun. Bahkan, sampai saat ini juga belum ada peralihan apartemen melalui Akta Jual Beli yang seharusnya ditandatangani di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Susanto menegaskan, SHM Sarusun Apartemen Puncak Permai hingga saat ini belum ada. Dan menurut pengakuan dari PT Surya Bumi Megah Sejahtera selaku developer Puncak Permai, SHM itu masih dalam proses pengurusan. Dan hal ini diakui oleh Walikota Kotamadya Surabaya, Eri Cahyadi dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya.
Gugatan pada Puncak Permai ini sebagai akibat dari kejengkelan Siswanto karena diombang-ombingkan oleh Pengembang PT Surya Bumimegah Sejahtera. Bahkan Siswanto juga telah meminta bantuan dari Anggota DPRD Kotamadya Surabaya, Walikota Surabaya dan dinas terkait, tapi hasilnya nihil.
"Saya mengadu pada instansi-instansi yang mempunyai kewenangan sesuai UU Nomer 20 Tahun 2011 tentang rumah susun dan Peraturan Pemerintah Nomer Nomer 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Rumah Susun, namun tak membuahkan hasil," tutur Siswanto.
"Bahkan dari institusi yang terkait malah mengatakan kepada saya dan sebagian warga Puncak Permai Surabaya yang lain untuk melakukan gugatan secara Perdata, disebabkan ini masuk ranah Perdata. Ini ada apa?," seloroh Siswanto lagi.
Kini perjuangan Siswanto mulai menampakkan titik terang. Upaya bandingnya melawan Puncak Permai dikabulkan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Padahal sebelumnya, gugatan Siswanto ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 80/Pdt.G/2022/PN.Sby, yang telah diajukan secara E-Court Mahkamah Agung pada tanggal 21 Januari 2022, dieksepsi oleh PT Surya Bumimegah Sejahtera dan pada tanggal 25 Juli 2022 ini. Dan parahnya, eksepsi tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat itu, putusanya berisi sebagai berikut: Mengadili dan menerima eksepsi dari Tergugat I; Dalam Pokok Perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp .1.486.500,- (satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Dari putusan ini, maka Pawit Syarwani selaku salah satu kuasa Hukum Siswanto dari Kantor Hukum ARN Law Firm melakukan banding pada tanggal 25 Agustus 2022, sebab adanya pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan Hukum Acara Perdata.
"Dan Alhamdulillah, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah bekerja secara profesional sebagai wakil Tuhan, telah menerima Banding kami,"ucap Siswanto.
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya itu berisi lsebagai berikut : Mengadili dengan Memerintahkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membuka sidang dan memeriksa kembali materi pokok perkara 80/Pdt G/ 2022/PN Sby tanggal 25 Juli 2022 serta mengirimkan kembali hasil pemerksaan tersebut kepada Penadilan Tinggi Surabaya dalam waktu yang tidak terlalu lama/segera dan Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir
Pawit Syarwani menambahkan, dalam lanjutan proses Pengadilan Negeri Surabaya akan dapat dibuktikan dari Bukti-Bukti yang tertulis dari Perjanjian di bawah tangan dan dilegalisasi oleh Notaris dan PPAT Erna Mujiarti,S.H.,M.Kn selaku Notaris Pengganti pada penandatangan legalisasi di Kantor Pengembang PT Surya Megah Sejahtera.
"Maka melalui pemeriksaan saksi-saksi, nanti akan terungkap pula adanya niat tidak baik dalam pembuatan perjanjian,"ucap Pawit Syarwani, S.H, Kamis (23/2/2023).
"Kami harap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan gugatan klien kami, sehingga ada kepastian hukum,"pungkas Pawit
Sumber : https://realita.co/baca-16596-kuasa-hukum-warga-puncak-permai-bakal-terungkap-niat-tak-baik-pembuat-perjanjian
People also like
1
Suka
Jombang
Sidoarjo
1
Suka
Mojokerto
Gresik
Page Admins
-
AdminFounder