by on February 27, 2024
Lebih dari Satu Berurusan dengan Hukum terkait Pembelian Apartemen Puncak Permai, yang sering digugat oleh konsumennya . DiantaranyaDua orang perwakilan pembeli unit apartemen Puncak Permai, Dalam naungan managemen PT.Surya Bumi Megah Sejahtera (PT.SBMS), dihadirkan sebagai saksi fakta saat sidang diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua saksi yang dihadirkan pihak penggugat tersebut, yakni, Retno Susilowati dan Teguh Santoso mengungkapkan bahwa sama-sama mengaku telah membeli l...
69 Likes 0 Comment
by on November 28, 2023
21 September 2023 - Pengembang apartemen Puncak Dharmahusada kalah di pengadilan. Gugatan yang dilayangkan oleh Budi Pranowo dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.   Budi Pranowo menggugat PT Puncak Dharmahusada terkait pembatalan pesanan atas unit Apartemen Puncak Dharmahusada senilai Rp145 juta, tepatnya Rp145.111.717. Itu dilakukan lantaran mengalami jalan buntu.   Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 67/Pdt.G.S/2021/PN...
163 Likes 0 Comment
by on June 24, 2023
23 Juni 2023 - Konsumen PT Surya Bumimegah Sejahtera, pengembang Apartemen Puncak CBD memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim memerintahkan pengembang untuk mengembalikan kerugian penggugat senilai lebih dari Rp20 miliar.Selain itu, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik itu juga memerintahkan tergugat atau PT Surya Bumimegah Sejahtera memberi ganti rugi sebesar 2 persen setiap bulan kepada penggugat.Kemudian menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateri...
174 Likes 0 Comment
by on May 22, 2023
Surabaya, 24 Mei 2023 – Puluhan konsumen perusahaan pengembang Apartemen Puncak CBD PT. Surya Bumimegah Sejahtera, Sebagai penggugat tampak senang usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam amar yang dibacakan hakim ketua I Ketut Tirta mengabulkan gugatan penggugat sebagian. “Mengadili, Dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat, Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan untuk sebagian, 2. Menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,”demikian poi...
423 Likes 0 Comment
by on May 6, 2023
Lantaran tak bisa mendapatkan hak-haknya atas pembelian ruko di Pasar Modern Puncak Permai Jalan Darmo Permai III Surabaya senilai Rp 1,1 miliar, Roesmin Hardjanto melalui kuasa hukumnya, Halim Darmawan SH menggugat PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) selaku pengembang pasar modern di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/1/2017).Selain menggugat PT SBS, Roesmin  juga menggugat Jusuf Patrianto Tjahjono,  notaris yang membuat akte jual beli ruko.Namun persidangan perkara perdata Perbuatan Me...
125 Likes 0 Comment
by on May 2, 2023
Banyak orang memilih berbelanja kebutuhan rumah tangga di pasar tradisional karena harganya yang lebih murah daripada di supermarket modern. Akan tetapi, keadaan pasar yang becek, panas, dan bau kerap membuat calon pembeli urung berbelanja di pasar tradisional. Sampai akhirnya muncul konsep pasar modern, yaitu pasar tradisional yang tampilannya rapi dan bersih. Di Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, terdapat pasar modern yang menjadi tempat berbelanja favorit warga sekitar, yaitu Pasar Modern Pun...
314 Likes 0 Comment
by on May 2, 2023
Surabaya 6 April 2023 - PT. Surya Bumi Megah Sejahtera selaku pengelola apartemen Puncak Merr dan Puncak CBD digugat oleh para konsumen. Pasalnya, para konsumen yang memesan unit di apartemen CBD sudah melakukan pembayaran hingga lunas namun tidak bisa menempati unitnya. Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim yang diketuai Suparno mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat. Dua orang saksi itu adalah Emilio selaku pembeli apartemen CBD tower B lantai 3 no 18...
854 Likes 0 Comment
by on March 17, 2023
11 Agustus 2022 - Sekitar 69 user (konsumen) dari PT. Surya Bumi Megah Sejahtera (SBMS) pengembang Apartemen Puncak Central Business District (CBD), datangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/8/2022). Kedatangan 69 user tersebut, untuk hadir dipersidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan pada tanggal 26 Juli 2022 lalu.   Sidang gugatan PMH tersebut, beragendakan pembacaan gugatan dan selanjutnya, Majelis Hakim, I Ketut Suarta, terpaksa menunda lantaran, kedua pihak T...
237 Likes 0 Comment
by on March 17, 2023
24 Februari 2023 - Warga pemilik Apartemen Puncak Permai yang bernama Siswanto dapat melanjutkan proses gugatannya atas belum adanya SHM (Surat Hak Milik) Sarusun yang dibelinya mulai sekitar tahun 2012. Meski dia sudah melunasi angsuran pembelian apartemen tersebut, namun hingga saat ini belum ada kejelasan telah selesainya masa pengurusan SHM Sarusun. Bahkan, sampai saat ini juga belum ada  peralihan apartemen melalui Akta Jual Beli yang seharusnya ditandatangani di depan Pejabat Pembuat Akta ...
577 Likes 0 Comment
by on March 17, 2023
18 Juli 2022 - Sidang kasus gugatan penghuni apartemen Puncak memasuki babak baru. Diketahui, penghuni apartemen Siswanto mengajukan gugatan i  Pengadilan Surabaya dalam perkara perdata nomer 80/Pdt.G/2022/PN.Sby melawan  1. PT. Surya Bumi Megah Sejahtera (developer) selaku Tergugat I. 2. Notaris dan PPAT selaku  Tergugat II 3. Walikota Kotamadya Surabaya selaku Tergugat  III 4. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya selaku  Tergugat  IV 5. Keme...
121 Likes 0 Comment
by on March 17, 2023
2 Februari 2023 - Sidang Gugatan pembelian unit apartemen Puncak Permai, Dalam naungan managemen PT.Surya Bumi Megah Sejahtera (PT.SBMS) digelar diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu(01/02/2023). Sidang diketuai Majelis Hakim I Ketut Tirta, 2 pembeli sekaligus penggugat dihadirkan sebagai saksi fakta saat sidang, yakni Retno Susilowati dan Teguh Santoso, keduanya mengungkapkan bahwa sama-sama mengaku telah membeli lunas beberapa unit apartemen, Apartemen CBD daerah Wiyung jalan...
451 Likes 0 Comment