Jakarta (ANTARA) – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang dimaksud wajib dimiliki oleh setiap pengendara yang sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Setiap pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, diwajibkan memiliki SIM.
Saat ini, tahapan pembuatan SIM mengalami beberapa orang perubahan. Salah satu pembaharuan terbesar pada rute pembuatan SIM adalah kewajiban mempunyai BPJS Bidang Kesehatan sebagai syarat.
Langkah baru ini bertujuan untuk menggerakkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mempunyai BPJS untuk pengamanan kesegaran yang memadai dengan berpartisipasi pada acara JKN.
Ketentuan ini telah dilakukan diatur berdasarkan pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Nusantara (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Dinyatakan bahwa salah satu persyaratan administratif untuk penerbitan SIM adalah menyertakan bukti keanggotaan inisiatif jaminan kesejahteraan nasional (JKN) yang masih aktif.
Dengan BPJS Kesehatan, pengendara yang digunakan terlibat di kecelakaan atau membutuhkan layanan medis mendesak bisa jadi mendapatkan penanganan lebih tinggi baik tanpa harus was-was dengan biaya yang besar.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Meski terkesan seperti penambahan syarat, kebijakan ini bertujuan baik, yaitu untuk meningkatkan jaminan kesegaran bagi masyarakat.
Sebelumnya, uji coba ini sudah pernah dikerjakan pada tujuh wilayah, satu di antaranya Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, juga Bali, yang dimaksud melibatkan 105 Polres pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024.
Kemudian Kebijakan ini pada aksi lanjuti mulai berlaku dalam seluruh unit layanan SIM pada Nusantara mulai 1 November 2024. Bagi Anda yang tersebut ingin menghasilkan SIM, simak persyaratan terbaru berikut ini, yang mencakup beberapa dokumen yang tersebut diperlukan dipersiapkan.
Syarat pembuatan SIM terbaru
1. Mengisi kemudian mengakumulasi formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. Menyertakan fotokopi serta memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan dan juga institusi belajar mengemudi dengan memperlihatkan dokumen asli
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi berkendara oleh sekolah mengemudi terakreditasi
5. Menyertakan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang menangani ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang tersebut bekerja pada Indonesia
6. Menyediakan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani juga rohani
7. Melakukan perekaman biometrik berbentuk sidik jari dan/atau pengenalan wajah atau retina mata
8. Melampirkan bukti keanggotaan terlibat di acara jaminan kebugaran nasional (JKN)
9. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukanlah pajak
Baca juga: Layanan SIM Keliling permanen tersedia dalam lima area Ibukota Indonesia pada Sabtu
Baca juga: Ahok buat SIM internasional ingin kemudikan mobil dalam luar negeri
Baca juga: Tak punya SIM, Olivia Rodrigo “nebeng” mobil Jimmy Kimmel
Artikel ini disadur dari Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar di JKN