Syarat menimbulkan SIM dari A umum hingga C2

Jakarta (ANTARA) – Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan langkah penting bagi siapa sekadar yang ingin berkendara secara legal di dalam Indonesia. SIM tidak ada hanya saja menjadi bukti bahwa pemiliknya memiliki pengetahuan kemudian keterampilan pada mengemudikan kendaraan, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan keselamatan dalam jalan raya.

Setiap SIM mempunyai ketentuan yang tersebut berbeda, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang tersebut akan dikemudikan.

Untuk syarat-syarat penerbitan SIM, ketika ini mengikuti ketentuan yang tersebut diatur pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023.

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk pembuatan SIM berdasarkan golongan, mulai dari SIM A umum hingga SIM C2, sehingga Anda dapat mempersiapkan diri
dengan baik sebelum mengajukan permohonan.

Syarat pembuatan SIM, berdasarkan golongan dari SIM A umum hingga C2

1. SIM A umum

Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah total berat yang diperbolehkan paling membesar 3.500 kilogram.

• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi serta mengakumulasi formulir pendaftaran SIM
• Seimbang di jasmani lalu rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan bergerak di acara jaminan keseimbangan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM A perseorangan, yang mana sudah digunakan selama 12 bulan

2. SIM B1

Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat di dalam menghadapi 3.500 kilogram, merupakan mobil bus perseorangan dan juga mobil barang perseorangan.

• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi serta menghimpun formulir pendaftaran SIM
• Seimbang pada jasmani lalu rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan bergerak pada inisiatif jaminan kesejahteraan nasional (JKN)
• Harus miliki SIM A atau SIM A umum, yang tersebut telah dilakukan digunakan selama 12 bulan.

3. SIM B1 umum

Golongan ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih tinggi dari 3.500 kilogram, seperti bus umum lalu mobil barang umum.

• Batasan usia minimal 22 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi serta mengoleksi formulir pendaftaran SIM
• Baik di jasmani juga rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan terlibat pada acara jaminan kesejahteraan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM A umum atau BI, yang digunakan telah lama digunakan selama 12 bulan

4. SIM B2

Golongan ini berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor dalam bentuk alat berat, kendaraan penarik, juga kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi yang beratnya lebih banyak dari 1.000 kilogram

• Batasan usia minimal 21 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi juga menghimpun formulir pendaftaran SIM
• Baik pada jasmani juga rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan berpartisipasi pada inisiatif jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM B1, yang mana telah terjadi digunakan selama 12 bulan

5. SIM B2 umum

Golongan ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor berbentuk alat berat, kendaraan penarik, juga kendaraan umum yang tersebut menyebabkan kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih lanjut dari 1.000 kilogram.

• Batasan usia minimal 23 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi serta mengakumulasi formulir pendaftaran SIM
• Optimal pada jasmani lalu rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan berpartisipasi di acara jaminan keseimbangan nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM BI umum atau B2, yang sudah pernah digunakan selama 12 bulan

6. SIM C1

Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi sepeda gowes motor dengan kapasitas mesin di dalam menghadapi 250 cc hingga 500 cc.

• Batasan usia minimal 18 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi lalu mengakumulasi formulir pendaftaran SIM
• Baik pada jasmani juga rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan terlibat pada acara jaminan kebugaran nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM C, yang dimaksud telah terjadi digunakan selama 12 bulan

7. SIM C2

SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas mesin dalam berhadapan dengan 500 cc.

• Batasan usia minimal 19 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi kemudian mengoleksi formulir pendaftaran SIM
• Optimal di jasmani kemudian rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan berpartisipasi pada acara jaminan kesegaran nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM C1, yang telah terjadi digunakan selama 12 bulan

Baca juga: Jenis SIM ke Negara Indonesia berdasarkan golongan kendaraan

Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar ke JKN

Baca juga: Minggu, SIM Keliling belaka pada Jaktim dan juga Jakbar

Artikel ini disadur dari Syarat membuat SIM dari A umum hingga C2