Proyek Bermasalah
147 Likes

Lokasi tanah kavling Sidorejo sejahtera yang diduga bodong alias tanpa izin. Jika Anda akan mencari rumah atau tanah kavling untuk tempat tinggal atau investasi masa depan, sebaiknya Anda berhati-hati. Pasalnya, masih marak perumahan bodong yang dipasarkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Dan sebagian perumahan yang Diduga belum jelas izinnya itu, ada di Wilayah Desa Sidorejo Kecamatan Jabung kabupaten Malang, selasa (03/08/21).

Berikut ini penelusuran Siagaonline.com bersama tim LSM YIN, di Desa sidorejo Kecamatan Jabung malang, ada tanah sawah yang jelas masih produktif, disulap menjadi tanah kavlingan.

Tanah Kavlingan yang diberi merek "CV Sidorejo sejahtera" ini, berlokasi di Dusun melo'an Desa sidorejo Kecamatan Jabung, jelas berada di atas persawahan produktif. Diduga kuat, penjualan tanah kapling ini tak dilengkapi izin. Padahal sebelumnya pihak developer atau pengembang sudah pernah melakukan pemasangan umbul umbul dan papan promosi penawaran.

Tanah tersebut awalnya dibeli ke beberapa petani dengan kisaran harga miliyaran rupiah dengan DP Atau uwang muka kurang lebih 40%. Tapi setelah tanah sawah selesai di DP, kemudian pengembang  Kaplingan melakukan alih fungsi menjadi lahan kavlingan dengan memasang patok untuk perumahan. Padahal Diduga izin untuk alih fungsi belum dilalui dan bahkan pengembang diduga belum mengantongi izin untuk mendirikan perumahan.

Berdasarkan penelusuran wartawan dan LSM, untuk lebih meyakinkan calon pembeli, jalan menuju lahan yang dijual sudah diperlebar hingga beberapa meter dan dipasang paving. Dan saat ini sudah banyak didirikan bangunan-bangunan untuk hunian, bahkan ada juga bangunan untuk produksi percetakan paving.

Seperti diketahui, tanah sawah itu tandanya tanah yang masih bersetifikat Induk dan proses Pemecahan Sertifikatnya harus mendapatkan beberapa perijinan, di antaranya: Izin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT) atau izin pengeringan dari Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T), kemudian izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IP2R) dari Dispenda, izin Site Plan atau Denah lokasi dari Kimpraswil atau Dinas PU Cipta Karya Tata Ruang Kota. Dan semua Perijinan itu harus disetujui Bupati.

Sementara, saat dikonfirmasi di rumahnya, (Mol) selaku pengembang, mengakui sebagai pengembang dengan alasan, dirinya masih belum punya izin apapun sama sekali, berkata bahwa ijin masih dalam proses. "Belum ada izinnya sama sekali mas,karena Masih dalam  proses, dan saat ini kami hanya mempunyai CV," katanya.

Berdasarkan penelusuran Siagaonline.com dan tim LSM, Mol membeli tanah sawah itu dari beberapa warga setempat.

Ditempat yang sama (S) selaku Jajaran pengurus LSM YIN juga angkat bicara terkait hal tersebut.

"Kami akan terus menindak lanjuti masalah terkait dugaan tanah kapling bodong yang saat ini kian marak dan menjamur di Kabupaten Malang,dengan membuat laporan ke pihak Polres setempat, namun tentunya kami juga akan kordinasi dengan pemerintahan desa Sidorejo terlebih dahulu terkait dengan peralihan surat menyurat maupun perizinanya" pungkasnya.

 

Sumber : https://m.siagaonline.com/read-66701-2021-08-03-diduga-tanpa-izin-tanah-kavlingan-cv-sidorejo-sejahtera-sudah-dijual-bebas.html

Posted in: Pengaduan
Respon Anda
Respon Anda