Proyek Bermasalah
186 Likes

Gerbang Perumahan Mutiara Arteri Regency. Perumahan ini ternyata masih menyimpan perkara pelik.

13 September 2022 - Perumahan Mutiarara Arteri Regency yang berada di Jalan Gajah Raya, Kota Semarang kendati tampak megah ternyata menyimpan satu permasalahan pelik.

Pengembang perumahan tersebut yakni PT Mutiara Arteri Property sedang menghadapi masalah hukum.

Pemilik 50 persen saham PT Mutiara Arteri Property, Elisabeth Christy Barman saat dikonfirmasi, tidak membantah jika adaa dua gugatan di PN Semarang

Christy membenarkan bahwa pembelian lahan yang dijadikan sebagai lokasi perumahan belum dibayar lunas kepada pemilik lahan awal.

Bahkan Christy menyebut penjualan property diduga belum sah karena tidak melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Karena kalau merujuk pada akta pendirian perseroan, penjualan aset harusnya melalui RUPS terlebih dulu," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa 13 September 2022.

Kemudian mengenai peran direksi dan komisaris saat ini, Christi berkata bahwa mereka hanya sebagai pengurus, bukan pemegang saham.

Dalam hal ini, Christy berharap masyarakat tahu polemik yang sedang dihadapi oleh perusahaan tersebut.

Sebelumnya PT Mutiara Arteri Property digugat wanprestasi karena melanggar kesepakatan jual beli tanah seluas kurang lebih 15 hektar yang kini sudah dipecah menjadi 300-an sertifikat.

Fakta persidangan juga menyebut pembelian tanah belum dibayar lunas tetapi tergugat sudah menguasai sertifikat.

Lahan yang dibangun perumahan itu awalnya adalah Kampung Cebolok yang sudah diratakan dengan tanah karena hendak dibangun perumahan.

Terakhir, PT Mutiara Arteri Property juga digugat karena perbuatan melawan hukum.

Mereka diduga memberikan keterangan yang tidak benar tentang luas tanah sehingga terjadi overlapping sertifikat.

 

Sumber : https://www.ayosemarang.com/semarang-raya/pr-774703604/perumahan-mutiara-arteri-regency-semarang-ternyata-belum-lunas-dan-melenceng-dari-rups

 

Posted in: Berita
Respon Anda
Respon Anda