Tekno  

Terindikasi Judol, Kominfo Tegur 5 E-Wallet Ini!

Kementerian Komunikasi dan Informatika tampaknya memang serius berantas judi online. Hal tersebut dibuktikan langsung oleh Kominfo tegur beberapa penyedia layanan e-wallet yang ramai digunakan oleh masyarakat tanah air. Memangnya apa saja penyedia layanan yang terindikasi judi online tersebut?

Kominfo Tegur 5 E-Wallet Ini Karena Terindikasi Judol

Langsung ditegur karena terindikasi fasilitasi judi online

Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo tegur beberapa penyedia layanan e-wallet alias dompet digital di Indonesia. Pihaknya menjelaskan bahwa hal ini terpaksa dilakukan karena para penyedia layanan e-wallet tersebut terindikasi kuat telah memfasilitasi transaksi terkait judi online atau judol.

“Kita sudah kasih peringatan. Intinya, kita pemerintah ini hadir untuk memberi perlindungan kepada masyarakat,” ucap Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika ketika ditemui awak media di kantornya pada Senin (14/10/2024), sebagaimana yang dilansir dari RRI.

Kemudahan E Wallet Dalam Bertransaksi
Karena e-wallet memudahkan semua proses transaksi?

Teguran dari pihak Kominfo tersebut langsung dipraktekkan tepat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya dugaan fasilitasi transaksi terkait judi online oleh beberapa penyedia layanan e-wallet, di antaranya adalah:

  • Dana – Nominal transaksi IDR 5.371.936.767.944 (524.337 transaksi)
  • OVO – Nominal transaksi IDR 216.620.290.539 (836.095 transaksi)
  • GoPay – Nominal transaksi IDR 89.240.919.624 (577.316 transaksi)
  • LinkAja – Nominal transaksi IDR 65.745.310.125 (80.171 transaksi)
  • ShopeePay – Nominal transaksi IDR 6.114.203.8815 (33.069 transaksi)
E Wallet Judi Online 2024
Kemungkinan akan diblokir karena memfasilitasi judi online

Setelah Kominfo tegur kelima e-wallet di atas, Budi Arie Setiadi kembali menegaskan bahwa praktik judi online harus segera diberantas karena membodohi dan memiskinkan masyarakat. Dan guna membuat pemberantasan judol semakin efektif, Budi klaim pihak Kominfo telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia guna memblokir kelima e-wallet tersebut.

Namun, terkait pemblokiran kelima e-wallet tersebut akan sepenuhnya diserahkan kepada pihak PPATK dan Bank Indonesia. Waduh, kalau benar akan diblokir, bagaimana nasib orang yang top-up untuk belanja kebutuhan sehari-hari ya, brott?


Baca juga informasi menarik Gamebrott lainnya terkait Tech atau artikel lainnya dari Bima. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com.