Likes
PT. Trikaya Graha Utama
posted a blog.
Surabaya 2 Juni 2020 - PT Trikarya Graha Utama (TGU) selaku pengembang The Frontage yang dilaporkan para pembeli ke polisi bergeming. Hingga kini manajemen perusahaan ini belum menjelaskan untuk apa uang Rp 123 miliar yang sudah diserahkan para pembeli. Kantor PT TGU di daerah Dukuh Kupang Surabaya malah menjadi Posko Penerima Bantuan Covid-19
Direktur Utama PT TGU, Setia Budhijianto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon enggan menerima sambungan telepon dari wartawan Harian Merah Putih, kemarin. Saat dilontarkan pertanyaan melalui pesan Whastapp, seakan menghindar dari pertanyaan wartawan. Setia Budhijianto malah memblokir nomor wartawan.
Sebelum ini, wartawan Harian Merah Putih juga sudah menghubungi melalui sambungan teleponnya di nomor 08123151xxx. Namun Setia Budhijianto tak merespon konfirmasi. Justru nomor ponsel kami diblokir.
Setali tiga uang, Azrul Ananda, mantan Komisari PT TGU, juga tak merespon konfirmasi yang dilakukan wartawan Harian Merah Putih. Dihubungi berulang kali melalui ponselnya tak diangkat, meski terdengar nada sambung. Azrul juga tidak merespon konfirmasi Harian Merah Putih yang dikirim melalui aplikasi Whatsap-nya. Pesan hanya dibaca dengan indikasi centang biru dua.
Sebelumnya, mantan Dirut PT PWU Arif Affandi mengakui pembangunan Apartemen The Frontage merupakan kerjasama PT PWU dengan PT TGU dengan sistem bagi hasil (profit sharing). PT PWU menyediakan lahan, sedang PT TGU yang bertanggung jawab membangun, menjual dan menjalankan operasional The Frontage.
“PWU hanya meneriman kompensasi di awal dan selanjutnya saat hotel, mall dan apartemen yang direncanakan telah beroperasi, maka PWU akan mendapatkan bagi hasil,” kata Arif Affandi yang dihubungi harian Merah Putih.
Seperti diketahui, puluhan pembeli unit Apartemen The Froantage melaporkan PT TGU ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan nomor LPB/143/II/2019/UM/JATIM pada 4 Februari 2019. Para korban ini terdiri dari lintas profesi, ada yang dari penegak hukum, polisi, dokter, dosen dan yang paling banyak berasal dari para pengusaha. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 20 Februari 2019. Pelimpahan perkara itu melalui surat Kapolda Jatim nomor : B/2105/II/RES/1.11/ 2019/ Ditreskrimum. Pelimpahan ini karena sesuai locus delicti.
Dalam laporan itu, korban melaporkan direksi PT TGU dengan pasal penipuan dan penggelapan, yakni pasal 372 dan 378 KUHP. Salah satu direksi itu Setia Budhijanto dan Kristanto.
Para konsumen tertarik membeli apartemen tersebut karena pihak PT TGU menjanjikan investasi berupa kondotel yang mulai dibangun pada 2016 dan akan serah terima kunji pada 2017-2018. Faktanya, sampai saat ini, progres pembangunan apartemen yang berlokasi di selatan Jatim Expo Surabaya itu mangkrak.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengungkap fakta mengejutkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus The Frontage belum dikirim penyidik Polrestabes. "Setelah kita cek (SPDP) belum masuk ke kita (Kejaksaan Negeri Surabaya, red)," ujar Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathor.
Terpisah, Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi saat dikonfirmasi terkait pengiriman SPDP ke kejaksaan ia mengatakan jika sudah mengirim SPDP tersebut. Ia membantah SPDP kasus tersebut belum dikirim. “Ini informasi dari mana SPDP belum dikirim, kami sudah mengirim. Kalau kapan besok ke kantor kita cek di kantor mas,” kata Giadi.
Sementara itu, Rohman Hakim, kuasa hukum pembeli Apartemen The Frontage meminta agar Kapolrestabes Surabaya yang baru bisa menyelesaikan kasus yang dilaporkan kliennya. Sebab, selama ini penyelidikan kasus ini masih jalan di tempat. Padahal kasusnya sudah dilaporkan sejak 15 bulan silam. “Kita minta tolong Polrestabes segera mengungkap siapa tersangkanya,” kata Rohman Hakim kepada wartawan Harian Merah Putih, Senin (1/6/2020).
Ia menilai ada kepentingan lain hingga kasus The Frontage tak kunjung tuntas. Padahal, permintaan customer sederhana. Mereka berharap PT Trikarya Graha Utama (TGU) selaku pengembang The Frontage mengembalikan seluruh uang pembeli yang mencapai Rp 123 miliar. Sebab, uang tersebut sudah diserahkan ke pihak PT TGU. Namun PT TGU tak kunjung membangun apartemen yang dijanjikannya.
“Para pembeli ini kan kasaihan, ingin punya tempat tinggal dan sudah mengeluarkan uang banyak, tapi ndak dapat apa-apa. Kalau gak bisa selesai, ya dikembalikan saja uangnya,” papar Rohman.
Sumber : https://harianmerahputih.id/baca-2200-dilaporkan-penipuan-rp-123-miliar-bos-developer-the-frontage-bungkam
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
People also like
1
Suka
Gresik
1
Suka
Sidoarjo
1
Suka
Kota Surabaya
Page Admins
-
AdminFounder