Likes
PT. Trinitas Properti Persada
posted a blog.
Tim Kuasa Hukum Ivoni saat menggelar keterangan pers di Hotel Batiqa Palembang
Penyidik Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menetapkan Direktur PT Trinitas Properti Persada (TPP) developer Apartemen Basilica, HH sebagai tersangka kasus penggelapan penipuan.
Kasus ini dilaporkan Ivoni salah seorang konsumen yang menjadi korban karena sebelumnya mengambil unit apartemen tipe 2 BRC nomor unit 21 senilai Rp445 juta yang telah dibayar lunas, namun tak kunjung menerima penyerahan unit maupun sertifikat kepemilikan apartemen. Ikhwal penetapan status tersangka terhadap HH ini diungkap kuasa hukum korban, Heryanto, SH saat menggelar keterangan pers, Senin 19 Agustus 20190
“Kasus penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHPidana kita laporkan pada 6 Desember 2018. Setelah selama dua tahun lamanya klien kami mencoba menempuh upaya pendekatan personal dan hanya minta dikembalikan biaya pokok yang telah disetor tanpa dihitung denda seperti yang tertera di pernyataan perjanjian jual beli,” imbuh Heryanto.
Dikatakan Heryanto, tindak penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya bermula dari penawaran pembelian apartemen di tahun 2014. Saat itu, korban tertarik untuk membeli unit apartemen langsung melakukan booking fee dan mengangsur selama 27 kali yang di Juni 2016 angsurannya selesai.
Dan begitu angsuran diselesaikan imbuh Heryanto kliennya menagih janji developer apartemen untuk menyerahkan unit apartemen yang terletak di lantai 10. Namun, apa lacur ternyata developer ingkar janji, karena progres pembangunannya saja baru sampai lantai 8.
“Yang kami dengar juga berkas perkara ini telah dilimpahkan ke penyidik Kejati Sumsel meski baru tahap satu. Harapan kami selain HH ada komisaris PT TPP yang pastinya juga mengetahui perihal penjualan unit apartemen ini,” pungkasnya.
Sumber : https://beritasebelas.id/polisi-tetapkan-direktur-apartemen-basilica-tersangka-penipuan/
Suka
Respon Anda
RistaRi
Rista
Apakah ada yg tahu kelanjutan Apartemen Basilica ini ?
Soalnya saya sdh terlanjur bayar 120 juta nih 

- Suka
- Balas
- March 30, 2023
Suka
Respon Anda
RistaRi
Rista
Apakah ada yg tahu kelanjutan Apartemen Basilica ini ?
Soalnya saya sdh terlanjur bayar 120 juta nih
- Suka
- March 30, 2023
PT. Trinitas Properti Persada
posted a blog.
Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusannya No.: 1588 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 27 Oktober 2022 mengabulkan Permohonan Pailit terhadap PT. Trinitas Properti Persada yang diajukan oleh salah satu konsumen Pembeli Unit di The Basilica Apartemen Palembang atas nama IVONI yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Advokat Esar Pusakawardhana, SH.MH. & Hendra, SH.MH. dari Firma Hukum NEOSENTRA LAW
Putusan tersebut pada intinya memutuskan : Menyatakan Debitur PT. Trinitas Properti Persada dalam keadaan Pailit; Menunjuk seorang Hakim Pengawas; serta Mengangkat YAN MAMUK DJAIS, S.H dan RIDHO KURNIAWAN, S.H.M.H. selaku Tim KURATOR PT. Trinitas Properti Persada. Berdasarkan putusan a quo, Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengangkat Heneng Pujadi, SH.MH.yang bertindak sebagai Hakim Pengawas guna mengarahkan dan mengawasi jalannya proses Pailit yang dilakukan oleh Tim Kurator.
Disela-sela waktunya saat dihubungi, Yan Mamuk, selaku salah satu Kurator PT.Trinitas Properti Persada (Dalam PAILIT) menjelaskan:
“Dengan telah disematkan status Pailit, maka PT. Trinitas Properti Persada kehilangan hak-haknya dan demi Hukum kepengurusan perusahaan dilaksanan oleh Tim Kurator, kemudian kurator harus melaksanakan mekanisme pailit antara lain; Membuat Pengumuman di Surat Kabar dan Berita Negara, dan melaksnakan Rapat Kreditor Pertama, rapat tersebut diagendakan pada Hari Selasa, 10 Januari 2023 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ". Ujarnya saat dihubungi secara terpisah, pada hari Selasa (03/01/2023).
Dalam kesempatan yang sama Yan Mamuk juga menghimbau kepada seluruh Konsumen The Basilica Apartemen/ Kreditor PT. Trinitas Properti Persada (Dalam PAILIT) untuk segera mendaftarkan tagihannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan paling lambat Tanggal 31 Januari 2023 ke Kantor Tim Kurator yang beralamat di Gedung Arva Lantai 3 kantor YAN MAMUK & Co, Jl.Cikini Raya No.60 FGMN, Cikini, Menteng - Jakarta Pusat. Dan menghadiri Rapat Pencocokan / Verivikasi Piutang dan Pajak yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2023 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pengajuan tagihan ini harus dilakukan agar jangan sampai terdapat Konsumen atau Kreditor yang KEHILANGAN HAK-HAKNYA karena Tidak Mendaftarkan Tagihan dan/atau Tidak Mengikuti Rapat Pencocokan / Verivikasi Piutang sesuai jadwal yang telah ditentukan tersebut, Adapun seluruh agenda rapat kreditor ini juga diumumkan di Surat Kabar Nasional “HARIAN TERBIT" dan Surat Kabar Lokal “SUMATERA EKSPRES” edisi Rabu, 04 Januari 2023. Untuk informasi lebih detil, para Kreditor dan/atau Konsumen PT. Trinitas Properti Persada / Apartemen Basilica Palembang dapat menghubungi Advokat ASMAN PASTINIARGA, S.H., selaku Staff Tim Pengurus di nomor Handphone /Whatsapp : 0812-19599581”, tukasnya.
Sumber : http://globalplanet.news/hukum/41529/pengembang-apartemen-basilica-palembang-dinyatakan-pailit-kurator-kreditur-diimbau-segera-mendaftarkan-tagihannya
Page Admins
-
AdminFounder