Proyek Bermasalah
97 Likes

     Para User Saat Bertemu Dengan Kurator

Persoalan sengketa antara para user atau pemilik unit apartemen dan kondotel di Malang City Point dengan PT Graha Mapan Lestari (GML) yang telah dinyatakan pailit masih terus berlanjut hingga saat ini.

Babak baru persoalan ini kembali mencuat setelah para user menduga unit mereka dimasukkan ke dalam barang yang dilelang. oleh Kurator pada lelang ketiga.

Alhasil, pihak kurator pun  mengadakan agenda pertemuan dengan para user apartemen dan kondotel di Lantai 6 gedung MCP, Senin (8/5/2023) siang tadi.

 

Puluhan user yang datang, terus menerus mempertanyakan kepada kurator kenapa unit mereka masuk kedalam lelang ketiga tersebut.

Perwakilan user, Totok Hermianto mengatakan, dirinya merasa terkejut setelah mengetahui pengumuman lelang ketiga ada yang janggal dan nilainya pun naik dari lelang kedua.

Sebelumnya, pada lelang pertama senilai Rp170 miliar, kemudian pada lelang kedua nilai tersebut turun menjadi Rp136 miliar. Lalu, pada lelang ketiga, nilai tersebut naik sebesar Rp144 miliar. Seharusnya , nilai pada lelang ketiga m, paling tidak  sama dengan limit lelang kedua  atau bahkan turun, kecuali ada investasi baru yg dilakukan Kurator.

"Ternyata selisih itu adalah aset aset para user yang dimasukan. Mangkanya, harga atau limitnya naik. Padahal yang kita tahu pada lelang pertama dan kedua aset kita gak dimasukkan, kenapa yang ketiga ini dimasukkan atau ikutan dijual; hal ini berarti   menjual barang yang sudah terjual," ujar Totok, Senin (8/5/2023).

Ia mengaku memiliki bukti valid pada lelang pertama dan kedua bahwa jelas unit milik para user dikeluarkan dari daftar lelang . Namun kenyataannya, pada lelang ketiga unit milik para user dimasukkan secara sepihak.

"Pada lelang pertama   dan kedua itu yang dijual (dilelang) adalah stok yang belum laku. Ini sangat melegakan para User. Dari 228 apartemen, sisa stok dua yang belum laku. Kemudian kondotel yang laku 91 dan yang belum laku 165 unit. Nah tapi ini ternyata pada kelang ke3 diubah , seharusnya materi  yang dilelang tidak boleh berubah," ungkapnya.

Totok yang kini tinggal di Jakarta, jauh-jauh datang ke Malang untuk minta penjelasan dan menuntut atas keberatan yang ia rasakan bersama para user lainnya.

"Kita datang ke pertemuan untuk menguatkan dugaan, ternyata benar diakui oleh mereka (kurator)," katanya.

Alasan para kurator memasukan unit para user ke dalam lelang, yakni karena mendapat desakan dari pihak Bank Tabungan Negara (BTN). Kemudian, mereka juga berasalan bahwa para investor yang masuk meminta untuk menjual keseluruhan bukan setengah-setengah atau sisanya.

"Alasan utamanya, kemungkinan berakhirnya tugas kurator. Kan enam bulan dikasih waktu," imbuhnya.

Perlu diketahui, kasus ini memanas setelah Pengadilan Niaga Surabaya mengeluarkan surat Nomor 3/Pdt-Sus-PKPU/2021/PN-Niaga-Surabaya tanggal 9 November 2021 lalu yang menetapkan bahwa PT GML sebagai pengembang MCP dalam keadaan pailit dan kepengurusan perseroan diambil alih oleh kurator.

Dari situ, para user atau pemilik apartemen dan kondotel yang sudah terlanjur berinvestasi atau membeli unit sejak tahun 2012 atau sebelum pembangunan, menjerit karena haknya diambang ketidakpastian.

Oleh karenanya, para user melalui Totok menginginkan agar segera ada investor yang melaksanakan seluruh pekerjaan yang selama ini masih menggantung.

Artinya, proyek-proyek yang belum terselesaikan bisa segera dituntaskan dan investor bisa mendapatkan keuntungan.

Namun, dalam pertemuan sebelumnya yang diinisiasi oleh Kurator, justru  pihak investor malah yang meminta kepada para user untuk buy-back atau membeli kembali dengan nilai Rp13,5 juta per meter. Kurator sepertinya  ga setuju dengan istilah Buy Back tetapi Reimbursement, namun intinya sama saja. User mengeluarkan uang untuk menebus.

"Sudah bayar masak suruh bayar lagi. Ini jelas memberatkan dan kita tetap tidak mau. Kalau mau ya mereka (Investor ) yang buy-back dengan harga yang ditentukan masing-masing user. Kan ini hak kita, kan kita sudah beli," jelasnya.

Disisi lain, Totok membeberkan bahwa ternyata selama ini para user hanya memegang Perjanjian PengikatanJual Beli (PPJB), kwitansi bukti bayar dan surat perjanjian yang dibiayai oleh BTN.

"Catat juga bahwa ternyata pemilik kondotel selama ini belum menerima bagi hasilnya, seperti yang diperjanjikan," imbuhnya.

Menurut Totok, pertemuan antara kurator dan para user tadi tidak memberikan titik terang.

"Menurut saya ini akan jadi potensi konflik luar biasa kalau gak ada pihak netral. Kita akan mati-matian berjuang. Kita akan membuat nota keberatan kepada Hakim pengawas dan pihak terkait atas rencana Kurator yang tidak konsisten dan menjual barang yang sudah terjual," tandasnya. (*)

 

Sumber : https://malang.times.co.id/news/hukum-kriminal/h55rbbhp7s/Kurator-Lelang-Barang-Sudah-Terjual-Para-User-Apartemen-dan-Kondotel-Malang-City-Point-Keberatan

Posted in: Informasi
Respon Anda
Respon Anda