JAKARTA – Viral dalam media sosial komika Arafah Rianti mengaku dirinya dilabrak oleh 5 warga tetangganya sekaligus akibat parkir sembarangan. Arafah mengklaim bahwa hal yang disebutkan direalisasikan akibat dirinya memiliki tiga mobil.
Nampak di video yang dimaksud sempat dipublikasikan oleh Arafah pada akun TikTok pribadinya, @arafahrianti02, terlihat menangis usai kejadian tersebut. Memang terlihat mata arafah merah dan juga berkaca-kaca akibat kejadian tersebut.
“Cewek secupu ini dilabrak 5 cowok. Dilabrak tetangga gara-gara punya 3 mobil,” tulis Arafah di penjelasan video unggahannya yang beredar luas ke media sosial.
Permasalahan ini bermula dikarenakan Arafah Rianti memarkir salah satu mobilnya di pinggir jalan depan rumahnya. Ini adalah diwujudkan sebab kapasitas garasi rumahnya belaka dapat menampung dua mobil.
Selain itu, Arafah kerap menghadirkan bintang tamu untuk memproduksi konten podcast pada rumahnya. Diduga para tamu yang mana datang juga memarkirkan kendaraannya dalam pinggir jalan yang dimaksud mengganggu akses tetangganya untuk melintas.
Tapi menurut sang komika, sebenarnya sejumlah khalayak yang dimaksud juga rutin parkir dalam depan rumah seperti dirinya, tapi tak pernah dipermasalahkan. Namun, netizen menganggap bahwa itu memang sebenarnya dikarenakan kesalahan Arafah juga mengikuti warga yang tersebut berperan salah.
Akun X (Twitter) @tanyarlfes yang dimaksud bergabung mengunggah momen Arafah menangis juga diramaikan oleh warganet. Sebagian besar mengingatkan Arafah untuk menyadari kesalahannya tidak memohonkan belas kasihan dalam media sosial.
“Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak kemungkinan besar sirik, wong rumahnya ia di dalam cluster tarif rata rata 4M. Jadi yang punya mobil ke situ tidak ia doang. Yang lainnya pada cluster rumah itu juga tajir melintir,” tulis @dwi*.
“Arafah lu jangan keGeeRan, lu ke labrak bukanlah karna lu punya 3 mobil. Lu parkir dalam jalan ya iyalah kena semprot,” kata @yud*.
Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan di jalanan umum juga tertuang pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap warga dilarang menggunakan ruang khasiat jalan yang dimaksud mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Artikel ini disadur dari Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?