Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!

JAKARTA – Sebuah video popular di dalam media sosial menunjukkan aksi nekat sekelompok pemotor yang digunakan gotong royong membongkar separator jalur TransJakarta di dalam Jalan Daan Mogot, DKI Jakarta Barat. Video yang disebutkan diunggah oleh pemilik akun TikTok @read1hhhhh. Diduga aksi ini dijalankan untuk menjauhi razia polisi.

Aksi yang dimaksud menuai kecaman dari warganet oleh sebab itu mengacaukan sarana umum juga membahayakan keselamatan. “Perusak prasarana umum!”, tulis salah satu netizen.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Menerobos jalur TransJakarta merupakan pelanggaran yang tersebut dapat dikenakan sanksi berat. Berikut aturan yang tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar:

1. Perda DKI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1): “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”. Sanksi: Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

2. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berbentuk kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.

3. Perda DKI Ibukota Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7): “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih besar dilarang memasuki busway”. Sanksi: Pidana kurungan paling lama 180 hari serta denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling sejumlah Rp50.000.000.

Fenomena penerobosan jalur TransJakarta masih kerap berlangsung meskipun telah ada aturan yang jelas lalu sanksi yang dimaksud berat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran dan juga disiplin berlalu lintas dalam kalangan masyarakat.

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan penegakan hukum yang tersebut tegas dan juga konsentris dari pihak berwenang. Selain itu, perlu juga dilaksanakan sosialisasi lalu edukasi untuk komunitas mengenai pentingnya menaati aturan tak lama kemudian lintas lalu menghormati hak pengguna transportasiumum.

Artikel ini disadur dari Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!