JAKARTA – Sebuah video merebak pada TikTok memperlihatkan pribadi pengemudi mobil yang dimaksud harus membayar denda tol sebesar Rp789 ribu ke Tol Cisumdawu. Kejadian ini bermula di mana tersisa jalan tol elektronik pengemudi tidak ada mencukupi pada waktu akan membayar di gerbang tol.
Pengemudi kemudian mundur untuk mengisi jumlah jalan tol elektronik melalui mobile banking. Namun, oleh sebab itu antrean dalam gardu awal telah panjang, ia memutuskan untuk berpindah ke gardu lain. Saat menempelkan kartu perlintasan tol elektronik ke gardu baru, ternyata sisa masih belum cukup dan juga muncul denda fantastis sebesar Rp789 ribu.
“Udah ada yang mana pernah ngalamin? Hidup lagi cape-capenya, bayar tol udah kaya bayar cicilan rumah KPR,” tulis pemilik akun TikTok @vanmaysetorie di informasi videonya.
Penjelasan dari Pihak Pengelola Tol
Pihak pengelola Tol Cisumdawu, PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), menjelaskan bahwa denda yang disebutkan dikenakan akibat pengemudi melakukan tap kartu pembayaran tol elektronik sejumlah dua kali di dalam gardu yang tersebut berbeda. Sistem tol menganggap hal ini sebagai pelanggaran dan juga mengenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.
Aturan Denda Tol
Peraturan eksekutif (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengatur bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup pada hal:
1. Konsumen jalan tol tak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada ketika membayar.
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang tersebut rusak pada ketika membayar.
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang dimaksud benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada pada waktu membayar.
Pentingnya Memahami Aturan Tol
Kejadian ini berubah menjadi pengingat penting bagi para pengguna jalan tol untuk menyadari aturan yang berlaku. Pastikan nilai perlintasan tol elektronik Anda mencukupi sebelum memasuki tol lalu hindari berpindah gardu setelahnya melakukan tap pertama kali. Jika keseimbangan tak mencukupi, segera minta bantuan pelaku tol untuk mengelak denda yangtidakperlu.
Artikel ini disadur dari Viral! Salah Gardu Tol, Pengemudi Kena Denda Rp789 Ribu, Ini Penjelasannya