Meski dapat mendekatkan jarak dari yang jauh menjadi dekat, media sosial juga tidak luput dari masalah yang merugikan manusia. Sebut saja mulai dari perundungan daring, hingga penipuan.
Hal inilah yang disadari oleh pemerintah negeri jiran, Malaysia. Belakangan ini, sepertinya mereka mulai giat membatasi gerak-gerik media sosial yang beroperasi di negara mereka. Seperti apa kebijakan baru ini?
Media Sosial di Malaysia Perlu Lisensi Operasi Baru Atas Putusan Menteri
Beberapa waktu lalu, Malaysia mengumumkan kalau mulai 1 Agustus 2024 ini, perusahaan penyedia media sosial yang punya jumlah pengguna lebih dari 8 juta pelanggan di negeri tersebut butuh mendaftar lisensi operasi baru.
Aturan yang akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2025 ini meminta kepada seluruh penyedia layanan medsos dan perpesanan berbasis internet untuk mendapatkan lisensi operasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dari bahaya internet.
Menteri Undang-undang dan Reformasi Institusi, Azalina Othman Said mengatakan kalau pemerintah ini penyedia media sosial lebih bertanggungjawab dan melindungi masyarakat mereka dari penipuan, dan juga pem-bully-an daring.
Gagal Bekerja Sama, Kena Sanksi
Tak ragu-ragu, melalui peraturan menteri baru ini, disebutkan kalau bagi pihak yang gagal menaati, akan ada sanksi yang perlu mereka tanggung. Ini berarti, segala media sosial raksasa seperti Meta, TikTok, Twitter X, atau YouTube sepertinya mau tidak mau harus mendaftarkan ulang untuk mendapatkan lisensi operasi baru.
Bagaimana menurut kamu brott? Apakah ini langkah yang baik? Apakah Indonesia juga bisa mendapatkan inspirasi dari langkah negara jiran ini? Apakah negara kita juga sudah darurat akan konten penipuan dan bully di media sosial?
Dapatkan informasi keren di Gamebrott terkait Tech atau artikel sejenis yang tidak kalah seru dari Andi. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com.