Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Daya lalu Informan Daya Mineral (ESDM) membuka inisiatif konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Inisiatif ini bertujuan untuk mengempiskan emisi gas buang lalu mengupayakan pemanfaatan energi terbarukan yang mana tambahan ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Daya Baru Terbarukan serta Konservasi Tenaga (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin berubah menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah sudah ada memberi subsidi atau bantuan sebesar Mata Uang Rupiah 10 juta.
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Simbol Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh acara CSR juga, sehingga sanggup gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti dikutipkan dari Antara.
Program ini terbuka untuk seluruh penduduk yang mempunyai motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah agregat kendaraan yang tersebut sanggup didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat dikerjakan dengan dua cara.
Pendaftaran Online
– Kunjungi web web ebtke.esdm.go.id/konversi
– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap lalu benar
– Pilih area bengkel konversi terdekat
– Upload foto KTP, STNK, dan juga BPKB motor
– Submit formulir pendaftaran.
Pendaftaran Offline
– Datang dengan segera ke bengkel konversi terdekat yang mana telah lama disertifikasi oleh Kementerian ESDM
– Bawalah fotokopi KTP, STNK, juga BPKB motor
– Isi formulir pendaftaran pada bengkel konversi.
Tahapan Konversi
Setelah mendaftar, tahapan konversi motor akan melalui beberapa tahapan:
– Pengecekan Teknis
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan keadaan motor kemudian kelengkapan surat-suratnya.
– Persetujuan Biaya
Pemilik motor lalu bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.
– Penandatanganan Surat Pernyataan
Pemilik motor akan menyetujui secara resmi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
– Pengerjaan Konversi
Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.
– Permohonan SUT juga SRUT
Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) lalu Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
– Penerbitan SUT juga SRUT
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT dan juga SRUT.
– Verifikasi
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang digunakan sudah pernah dikonversi.
– Serah Terima Motor
Motor yang sudah pernah dikonversi akan diserahkan kembali terhadap pemiliknya.
ESDM.GO.ID
Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik