Kecelakaan Fortuner di Tol MBZ: Pengamat Beberkan Risiko Menyalip dari Lajur Darurat

JAKARTA – Kasus kecelakaan yang digunakan melibatkan mobil Fortuner berpelat dinas Polri di Tol Layang MBZ sempat bikin heboh media sosial pada beberapa hari terakhir.

Memang, persoalan hukum yang dimaksud berakhir damai. Satlantas Polres Metro Bekasi Perkotaan menyatakan bahwa pengemudi Fortuner siap bertanggung jawab untuk memperbaiki kehancuran pada kendaraan mikrobus bernomor polisi Z-7039-ND.

Kecelakaan berlangsung pada Awal Minggu (6/5) pagi. Tepatnya, saat mobil mikrobus yang tersebut dikendarai F (36) berada dalam melaju di jalur 1.

Lalu, kendaraan Fortuner yang dimaksud dikemudikan oleh MRA (23) datang dari arah belakang menyalip dari jalur kiri dan juga menabrak bagian belakang kendaraan mikrobus dalam bagian bodi kiri belakang. Alhasil, mobil mikrobus tertabrak hingga oleng ke kiri lalu kanan jalan kemudian menabrak pembatas jalan.

Certified Driving Instructor Gerry Nasution mewati-wanti pengguna jalan yang tersebut rutin menggunakan lajur kiri pada tol layang MBZ untuk menyalip.

”Lajur kiri peruntukannya untuk emergency atau darurat. Hal ini harus diwaspadai,” ungkap Gerry. Ada beberapa alasan mengapa menyalip menggunakan lajur kiri berbahaya.

Pertama, permukaan jalan di jalur darurat umumnya berbeda. “Ada kemungkinan grip tidak ada sebagus jalan biasa. Khusus tol layang MBZ, tempat ada pada atas. Maka, ada tekanan angin dari samping. Itu mempengaruhi kestabilan mobil, teristimewa Fortuner yang dimaksud tinggi,” ungkapnya.

Dampak dari dorongan angin samping dan juga perbedaan kontur jalan yang digunakan memang sebenarnya tidak untuk kecepatan membesar menurut Gerry memproduksi mobil sederhana hilang kendali serta traksi.

Alasan kedua, di tol layang MBZ ukuran jalur darurat sangat sempit. “Tidak sampai 3 meter, lantaran hanya sekali menjadi area pembatas jalan utama dan juga pelindung. Jadi, sangat berbahaya untuk menyalip dari kiri,” ungkapnya.

Lalu, di keadaan apa diperbolehkan untuk menggunakan jalur darurat? Gerry mengatakan ada 2 kondisi.

Pertama, ketika di dalam kedua jalur utama ada kecelakaan atau mobil yang digunakan mogok. “Baru boleh memakai jalur darurat,” ungkapnya. Kedua, jikalau kendaraan pengemudi ada kendala. Misalnya pecah ban atau kendala lain. “Maka bisa saja memanfaatkan jalur darurat supaya tidak ada mengganggu pengguna jalan yang tersebut lain,”iamenambahkan.

Artikel ini disadur dari Kecelakaan Fortuner di Tol MBZ: Pengamat Beberkan Risiko Menyalip dari Lajur Darurat