Ahli Hukum Tata Negara Sebut 3 Dissenting Opinion Tunjukkan Tipisnya Kebulatan Hakim

Broperty.id – JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto turut berpandangan menghadapi putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden serta Wakil Presiden Tahun 2024.

Salah satu yang digunakan turut ditanggapi pada putusan itu adalah adanya perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion dari tiga Hakim Konstitusi di memutus perkara tersebut.

“3 disentting yang dimaksud menunjukkan bahwa tipis sekali kebulatan kata-kata hakim,” ujar Aan ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/4/2024).

Bahkan, kata dia, perkara PHPU Pilpres 2024 yang disebutkan sanggup cuma diterima oleh MK apabila kedudukan Ketua MK, Suhartoyo masuk ke di daftar hakim yang digunakan memberikan pandangan atau pendapat berbeda.

“Bahkan bila 1 dari 3 itu adalah Ketua MK yang digunakan dissenting maka gugatan serupa dengan diterima,” jelasnya.

Meski begitu, ia menghormati sepenuhnya apa yang mana menjadi putusan MK. Biarkan rakyat serta sejarah Indonesia yang mana mencatatkan data kemudian menilai tentang putusan tersebut.

“Ini langkah baik dibandingkan putusan 2019 serta 2014. Preseden ini tentunya berpengaruh pada proses 5 tahun ke depan,” tuturnya.

Di samping itu, beliau menilai bahwa perkara menang kalah itu telah keniscayaan pada suatu proses peradilan. Semua argumentasi telah secara fair dikemukakan oleh para pihak sesuai kepentingan kemudian keyakinannya.

“Tinggal keyakinan hakim yang tersebut menentukan dengan pertanggungjawabannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *