Kasus Korupsi Timah, Kejagung Pastikan 5 Smelter yang mana Disita Tetap Beroperasi

Broperty.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakinkan lima smelter di area Bangka Belitung yang tersebut disita terkait perkara dugaan korupsi tata niaga timah pada wilayah IUP PT Timah (TINS) akan tetap memperlihatkan beroperasional.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto menyampaikan kebijakan itu seusai rapat koordinasi sama-sama Kementerian BUMN, Pj Gubernur Babel hingga kepolisian serta TNI. “Nanti 5 smelter yang mana telah dilakukan disita pada Babel ini akan tetap memperlihatkan dikelola,” kata Amir, Selasa (23/4/2024).

Pertimbangannya kelima smelter yang dimaksud akan masih beroperasi agar tidaklah terbengkalai atau rusak. Terlebih, smelter-smelter yang disebutkan sudah memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat.

Amir mencatat, ketika ini setidaknya ada 30% penduduk yang tersebut bergantung hidup atau miliki mata pencaharian pada proses pengelolaan timah di area Bangka Belitung.

“Sehingga tidaklah rusak kemudian memberikan suatu kesempatan usaha atau kerja untuk warga Bangka Belitung ini yang tersebut 30% mata pencaharian dari timah ini,” tambahnya.

Amir menambahkan smelter ini akan tetap saja beroperasi dengan catatan kegiatannya bersifat legal serta tidaklah memunculkan kecacatan ekologi.

“Tentu hanya kegiatan ini bersifat legal serta kemungkinan besar kalau yang digunakan ilegal barangkali secepat kemungkinan besar pihak terkait mencarikan solusi sehingga tidaklah melanggar aturan yang tersebut ada dan juga mungkin saja tidak ada mengakibatkan suatu kecacatan ekologi atau lingkungan,” katanya.

Adapun lima smelter yang disita Kejagung yakni:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *