Presiden Harus Tanggung Jawab menghadapi Kejahatan Demokrasi

Broperty.id – JAKARTA – Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada ( UGM ) Zaenal Arifin Mochtar menyatakan harus ada yang dimaksud bertanggung jawab melawan rusaknya hukum lalu demokrasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan 2024. Menurutnya, presiden sebagai kepala negara telah melakukan kejahatan demokrasi dikarenakan menggunakan kekuasaannya dengan membagikan bansos dan juga pengerahan aparat demi kepentingan elektoral.

“Apa pun itu, putusan MK sudah ada diambil, perselisihan telah selesai. Nah sekarang apa yang mana harus kita lakukan, saya kira sekurang-kurangnya ada dua hal, nggak harus diambil oleh kita semua. Yang pertama adalah rentetan dari itu (sengketa Pilpres) bukan berakhir, siapa yang tersebut melanggar aturan hukum, siapa yang merusak penegakan hukum, siapa yang digunakan merusak demokrasi harus dibawa ke pertanggungjawaban hukum,” katanya ketika ditemui di dalam UGM, Selasa (23/04/2024).

Dia mengatakan, di putusan MK, terdapat tiga hakim yang digunakan secara gamblang menyatakan adanya kejahatan demokrasi lewat bansos juga pengaplikasian aparat yang digunakan direkayasa ke arah pemilihan presiden. Dalam hal ini, presiden adalah orang yang digunakan seharusnya bertanggung jawab.

“Saya kira bunyi putusan itu, setidak-tidaknya tiga orang dissenter (dissenting opinion) itu jelas-jelas mengungkapkan bahwa harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejahatan demokrasi berbentuk bansos yang digunakan direkayasa menuju arah pemilihan juga pemakaian aparat yang tersebut direkayasa ke arah pemilihan, dan juga saya kira penanggungjawabnya adalah presiden,” imbuhnya.

Maka dari itu, kata dia, DPR harus betul-betul didorong untuk mengajukan hak angket sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum tersebut. Dia mengungkapkan sengketa pilpres merupakan persoalan yang tersebut serius, sehingga bukan boleh dibiarkan begitu saja. “Proses yang mana keliru bukan boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya.

Di sisi lain, Arif mengajukan permohonan untuk rakyat untuk tetap memperlihatkan melakukan pengawasan urusan politik juga konsolidasi untuk menguatkan kemampuan kontrol pemerintah. Dia khawatir, dengan kemenangan pasangan capres-cawapres Prabowo serta Gibran akan mengulang kejahatan demokrasi selama periode menjabat.

“Ini catatan untuk penduduk sipil, kita juga harus melakukan konsolidasi untuk meningkatkan kekuatan yang tersebut namanya untuk mengontrol pemerintah. Salah satu ketakutan terhadap kemenangan ketika ini adalah ketika demokrasi diinjak-injak dengan mudah, ketika proses penegakan hukum itu dirusak. Nah, siapa yang dimaksud dapat menjamin bahwa masa 2024 sampai 2029 tidaklah akan mengulang penindasan yang digunakan telah terjadi sekian lama pada rezim Jokowi, apalagi rezim anaknya ini kan kayak melanjutkan saja, kan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *