Saya beli 2 kavling di developer kavling ini pada Bulan desember 2014 dengan system Syariah tanpa Bungan tanpa bank dengan akad PPJB diangsur selama 5th dan sampai pada tahun 2019 bukan oktober kemarin saya sudah melunasi semua angsuran saya. Saya meminta hak saya untuk mendapatkan sertifikat tanah kavling yang sudah saya beli. Akan tetapi pihak PT. Wana Gudang berlian meminta uang kurang lebih nya per kavling 6jt untuk pengurusan balik nama sertifikat dan biaya pajak.
Sebelum saya membayar uang tersebut saya memastikan terlebih dahulu apakah sertifikat punya saya benar2 sudah ada apa belum. Hasilnya.. sertifikat memang sudah ada di notaris bu cuti Di jombang. Akan tetapi menurut pihak NOTARIS pihak PT. Wana Gudang Berlian Group belum membayar sama sekali biaya mulai dari pengurusan awal pembukaan lahan tersebut sampai saya menulis tulisan ini di broperty.
Saya sudah menghubungi semua pihak PT tersebut hasilnya dilempar sana sini dan akhirnya tetep disuruh nungg owner PT tersebut yaitu Bapak. Ali.