PEMBELI unit apartemen The Cityland Jatibening, Kota Bekasi mempertanyakan progres dugaan penipuan yang dilakukan pengembang properti PT Desindo Wijaya Tama.
Pasalnya, laporan yang dibuat sejak September 2017 lalu dengan nomor V540/K/IX/2017/SPKT Restro Bekasi Kota tersebut, belum rampung ditangani.
Korban Abner Simamora (45) mengaku, sudah membayar uang pembelian apartemen sebesar Rp 346 juta dari harga jual Rp 530 juta pada 2015 lalu.
Namun sampai sekarang, apartemen yang terletak di Jalan Caman Raya Nomor 75, Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi tidak kunjung dibangun.
"Padahal di surat perjanjian, pengembang akan melakukan serah terima kunci unit apartemen pada Desember 2017 lalu. Tapi saya cek sampai sekarang, lokasi proyek masih berupa tanah kosong," kata Abner pada Jumat (7/9/2018).
Atas dasar itulah, Abner melapor dugaan penipuan yang dilakukan oleh Direksi PT Desindo Wijaya Tama berinisial DI, N dan DNF.
"Ini jelas ada unsur penipuan, karena uang sudah saya setor tapi tidak ada pembangunan unit," ujar Abner.
Tidak sampai di tingkat Polres Metropolitan Bekasi Kota, Abner juga membuat laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya hingga ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Dia melapor ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri karena kasus yang dilaporkan ke Polres tidak ada penyelesaian.
"Surat Laporan yang saya buat ke Bidang Propam bernomor STPL/17/IV/2018/Subbagyanduan. Bahkan saya juga sudah mendapat balasan email dari Bareskrim bahwa laporan saya akan ditindaklanjuti," jelasnya.
Selain melapor ke aparat penegak hukum, Abner juga mendaftarkan gugatan ke Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) Kota Bekasi.
Pada Kamis (6/9/2018) siang, Abner menjalani sidang ketiga dengan menghadirkan kuasa hukum PT Desindo Wijaya Tama bernama Maulana.
Dalam persidangan itu, Maulana meminta penyelesaian kasus ini melalui tahapan persidangan arbitrase, karena tahapan mediasi dan konsolidasi tidak kunjung menemui titik terang.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, kasus tersebut masih ditangani penyidik.
Beberapa orang yang diduga terlibat juga sudah ditanya penyidik, namun Indarto tidak mengetahui pasti siapa saja yang telah diperiksa.
"Kalau detail seperti itu silakan tanya ke Satreskrim atau Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota," kata Indarto.
Dalam penyelidikan itu, kata dia, petugas juga telah memeriksa ahli pidana.
"Kita masih menunggu pemeriksaan ahli pidana, pemeriksaan seperti ini sangat penting untuk melihat apakah unsur-unsur yang dilaporkan telah terpenuhi," ujarnya.
Sumber :
https://wartakota.tribunnews.com/2018/09/07/pembeli-apartemen-the-cityland-pertanyakan-polisi-soal-dugaan-penipuan?page=all