Dikarenakan ada itikad baik dari PT. ECO Wisata Nusantara utk melakukan pengembalian uang user dengan cara melakukan pengembalian uang user dengan cara tukar guling lahan ECO
Maka Broperty memutuskan utk sementara menghentikan proses hukum thd PT. ECO Wisata Nusantara tsb
Dan memutuskan utk melakukan mediasi dgn ECO utk melakukan tukar guling dengan lahan ECO yg berlokasi di Kedamean Sidoraharjo Gresik
Dikarenakan semua user Broperty memutuskan utk mengajukan pengembalian uang
Maka Broperty memutuskan utk melakukan tukar guling dgn lahan ECO yg berlokasi di Kedamean Sidoraharjo Gresik
Selanjutnya diatas lahan tsb akan dibangun unit rumah yg seterusnya akan dijual
Kemudian uang hasil penjualan rumah tsb akan dikembalikan ke user ECO
Selasa, 13 Oktober 2020
Broperty melakukan pertemuan mediasi awal utk melakukan tukar guling dgn lahan ECO di Kedamean Sidoraharjo Gresik
Pertemuan itu berlangsung sore jam 4 berlokasi di depan kantor Notaris Sujayanto Gedangan Sidoarjo
Sabtu, 17 Oktober 2020
Broperty melakukan pertemuan berikutnya dgn Tim Mediasi dari PT. ECO Wisata Nusantara
Dalam pertemuan tsb diputuskan bahwa akan dihitung berapa jumlah uang dari user ECO (yg gabung Broperty) yg selanjutnya akan ditukar guling dgn lahan ECO Kedamean
Senin, 19 Oktober 2020
Pertemuan berikutnya berlangsung di lokasi ECO Kedamean Gresik utk menentukan tanah mana yg akan diambil oleh user ECO(yg gabung Broperty) ini
Karena user ECO (yg gabung Broperty) memutuskan utk mengajukan pengembalian uang
Maka selanjutnya diatas tanah Kedamean tsb akan dibangun rumah yg selanjutnya akan dibangu rumah lalu dijual. Selanjutnya uang hasil penjualan akan dikembalikan ke user ECO tsb