Admin

kinara puri cirebon

Dalam setiap proyek perumahan yang dikembangkan dengan konsep menjadi developer property tanpa modal, selalu ada tiga pihak yang berperan. Pertama adalah pemilik tanah yang setuju tanahnya dijadikan proyek property walaupun tanahnya tidak dibayar pada saat proyek akan dimulai oleh developer.

Yang kedua adalah developer yang membangun proyek dari awal sampai closing penjualan terakhir dan serah terima ke seluruh konsumen. Dan pihak terakhir adalah investor yang membiayai seluruh kebutuhan proyek.

 

Peran Masing-masing Pihak

Peran pemilik tanah hanya menyediakan tanahnya tanpa melakukan apapun. Sebagai imbalan terhadap kepemilikan tanahnya pemilik tanah mendapatkan bagian keuntungan bersih proyek yang diberikan dengan besaran dan waktu yang disepakati dalam perjanjian.

Selain itu tentu saja pemilik tanah berhak atas harga tanahnya harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan pembagian keuntungan.

Pada umumnya pemilik tanah selalu mengkhawatirkan keamanan atas tanahnya, mereka beranggapan bahwa dengan dikerjakan tanahnya menjadi proyek property tanahnyapun berpindah haknya. Padahal tidak demikian karena apabila prinsip kerjasama dilakukan secara fair maka tanahnya tidak dibaliknama ke atas nama developer.

Tanahnya tetap atas nama pemilik tanah tapi pemilik tanah memberikan kuasa kepada developer untuk membangun proyek. Sehingga dalam kerjasama lahan pemilik tanah adalah pihak yang tidak mungkin dirugikan.

Kecuali kerjasama dilakukan dengan pola kerjasama pemasukan pemilik lahan ke dalam perusahaan yang akan dibentuk dalam bentuk sharing saham yang besarnya proporsional sesuai besaran yang disetujui. Jika kerjasama dengan pola seperti ini tanah harus dibaliknama ke perusahaan.

Halnya peran developer adalah bertanggungjawab terhadap jalannya proyek dari awal sampai akhir. Terus bagaimana dengan posisi developer? Apakah mungkin dirugikan?

Ya, developer sangat mungkin dirugikan karena dengan hanya bermodalkan perjanjian mereka akan mulai mengerjakan proyek dan mengeluarkan biaya untuk membiayai pengurusan perijinan dan pengerjaan awal proyek, seperti land clearingcut and fill kalau memang harus dan membangun show unit ataupun fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos), tak kalah penting membangun kesan pertama proyek untuk konsumen yaitu main gate yang elegan.

 

Bagaimana dengan pengamanan terhadap developer?

Pola pengamanannya untuk developer adalah dengan cara menyerahkan asli surat-surat tanah dan legalitas lainnya ke Notaris yang disetujui, sekaligus pengurusan legalitas seperti pemecahan sertifikat juga diserahkan ke Notaris yang sama. Dalam pasal-pasal perjanjian disebutkan bahwa salah satu pihak baik developer atau pemilik lahan tidak diperbolehkan mengambil sertifikat secara sendiri-sendiri.

Dengan demikian sertifikat menjadi aman dari pembatalan sepihak yang merugikan pihak lainnya. Jika salah satu pihak akan membatalkan rencana kerjasama yang tertuang dalam perjanjian maka akan ada konsekuensi yang akan diterima pihak yang ingin membatalkan tersebut karena dalam perjanjian selalu ada sanksi-sanksi jika salah satu pihak ingin membatalkan atau cidera janji.

Selanjutnya peran pihak ketiga yang ada dalam proyek property yaitu investor, dimana investor dibutuhkan jika developer tidak memiliki modal untuk membiayai proyek. Investor bisa dalam bentuk pribadi juga bisa dalam bentuk badan hukum atau lembaga pembiayaan.

Bagaimana cara menemukan pemilik tanah yang bersedia tanahnya dijadikan proyek dengan pola kerjasama? Dan bagaimana pula caranya menemukan investor yang mau membiayai seluruh proyek yang kita ajukan?

Jawabannya gampang! Tawarkan sesuatu yang tidak bisa mereka tolak, masuki pola fikir pemilik tanah dan masuki juga alur berfikir investor, rasakan keinginan-keinginan mereka rasakan juga kekhawatiran-kekhawatiran mereka dan hadirlah anda sebagai jawaban terhadap keinginan dan kekhawatiran mereka itu… its very that simple tho?

 

Sumber : https://asriman.com/begini-cara-menemukan-tanah-kerjasama-dan-investor-proyek-properti/

Respon Anda
Respon Anda