Admin
#1
Selamat siang pak Syukur
Broperty juga mendapatkan laporan serupa terkait kavling Watugolong ini
Dan kami bisa katakana bahwa KAL telah melakukan kecurangan thd konsumennya
 Dokumen diatas adalah Legalisasi yg artinya Notaris hanya bertanggung jawab thd tanggal & pelakunya
 Seharusnya kalau Bpk sdh lunas membayar, bpk mendapatkan AJB atau sertifikat …….. bukannya PJB
 Broperty juga mendapatkan informasi kalau tanah watugolong ini belum dibeli keseluruhan dari pemilik tanah, alias baru dibayarkan DP atau uang muka saja. Otomatis saat ini harganya sdh naik. Besar kemungkinan krn alas an inilah, KAL tdk mampu melunasi pembayaran tanah ini dan akhirnya memilih menelantarkan konsumen shg nantinya mereka membatalkannya
 Bisa dilihat pd pasal 3 PJB diatas bahwa tanah tsb sdh menjadi milik konsumen ketika pembayarannya lunas. Tetapi disini konsumen hanya menerima PJB saja, oleh krn itu pihak KAL bisa diproses secara hukum
Demikian kesimpulan yg bisa Broperty tarik dari kasus kavling Watugolong KAL ini
Respon Anda
Respon Anda