Berdasarkan putusan tsb diatas, maka dpt disimpulkan........
Gugatan Developer kpd Tergugat 1&2 (pihak yg mengaku sbg pemilik tanah) tdk dapat diterima
Otomatis user sbg Pembeli di Rhapsody Residence ini berada dlm posisi yg dirugikan
Krn tdk ada kejelasan ttg status tanah tsb, apakah tanah tsb sdh menjadi hak milik Developer atau belum
Apakah Pembeli dapat meminta kembali uang yang sudah disetorkan ke developer ?
bagaimana caranya ?
Suka
1 Like
1 person likes this.
Suka
1 Like
1 person likes this.