Likes
PT. Anugrah Putra Kahrisma
posted a blog.
October 6, 2022
262 Likes
Direktur PT Anugrah Putra Kahrisma berinisial GR (41) dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait jual beli rumah di Jalan Perum Royal Regency, Blok A1 No. 5/6 Desa Wage Kelurahan, Taman Sidoarjo Jawa Timur.
Untuk diketahui, korban atas nama Albad (37) warga Kelurahan Kebonsingkep RT – 07 RW – 03, Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Albad dengan didampingi kuasa hukumnya Moch Kholis SH, pada Selasa 12 Juli 2022, korban mendatangi kantor Mapolresta Sidoarjo, untuk melaporkan kejadian tersebut yang dialaminya dengan surat bukti Laporan Polisi (LP) B/357/Vll/2022/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim/Tanggal 12 Juli 2022.
Moch Kholis S.H, selaku kuasa hukum korban menuturkan, awalnya korban tertarik dengan penawaran rumah melalui media sosial (facebook) milik PT Anugrah Putra Khaisma di daerah Perum Royal Regency di Desa Taman Kabupaten Sidoarjo.
“Sebelum adanya pembelian bangunan itu, telah ada kesepakatan dulunya posisi tanah tersebut, masih berbentuk sawah saat itu,” ujar Kholis.
Kholis merincikan, Setelah itu, kedua belah pihak membuat kesepakatan dengan nilai uang muka atau DP awal sebesar Rp 150. 000.000 juta.
Setelah di bayar DP sebesar Rp 150.000.000 juta tersebut, sekitar kurang lebih satu tahun, tanah atau bangunan tersebut, tidak ada pengerjaan atau pembangunan di daerah Gedangan Sidoarjo dengan alasan pandemi COVID -19.
“Akhirnya kami diberikan tempat lain di daerah Ketapang Sidoarjo, yaitu Perumahan Ketapang Sidoarjo,” tegas Kholis kepada wartawan pada Kamis (14/07/2022).
Moch Kholis menambahkan, akhirnya dibuatlah Akta Jual Beli (AJB) di sana melakukan akat jual beli yang mana pada saat itu DP tersebut, di-up oleh pihak pengembang atau developer yang awalnya Rp 150.000.000 juta menjadi Rp 160.000.000 juta.
“Setelah itu diangsur lagi selama 2 tahun sebesar Rp 160.000.000, juta hingga total semuanya mencapai Rp 280.000.000, juta dan di buatlah Akte Jual Beli atau (AJB),” kata Kholis.
Sambung Kholis, Ada notarisnya juga yang di sana sampai dengan 2 tahun. Setelah hari H-nya tepatnya pada tanggal 7 Mei 2002 itu harus ada serah terima kunci yaitu rumah harus jadi.
“Namun kenyataannya rumah tersebut belum diapa-apakan dan hanya kerjakan pondasinya saja, contoh bangunan pun tidak ada di sana,” jelas Kholis.
Masih Kholis, Setelah itu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan sebelum kita lakukan informasi. Dia hanya janji dan janji akan mengabari, setelah itu mereka tidak ada kabar dan dia tidak kabar lagi terkait permasalahan tersebut.
“Akhirnya kami layangkan somasi dan ada tanggapan dari yang bersangkutan bahwa dia bersedia membangun akan tetapi minta waktu,” pungkas Kholis.
Lebih lanjut Kholis, Saya coba lagi kita lakukan mediasi dan ketemu langsung dengan yang bersangkutan sama keluarganya, ternyata setelah melakukan mediasi sama kuasanya dia hanya minta waktu lagi dan berbelit – belit untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Ya jadinya setelah developer enggak ada titik temunya, akhirnya kita laporkan ke Polresta Sidoarjo atas penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 280.000.000, juta,” terang Kholis.
Sementara itu GR, Direktur PT Anugrah Putra Kharisma saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telephone selulernya belum memberikan jawaban.
Sumber : https://harianradar.com/2022/07/14/dugaan-penipuan-jual-beli-rumah-gr-dilaporkan-ke-polres-sidoarjo/
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
People also like
1
Suka
Sidoarjo
1
Suka
Jombang
Sidoarjo
Gresik
Page Admins
-
AdminFounder