Proyek Bermasalah
186 Likes

28 Juli 2019

Sebanyak 27 konsumen apartemen JKT Living Star Cibubur, melaporkan adanya dugaan penipuan yang dilakukan pihak pengembang apartemen tersebut, yakni Direktur Utama PT Sindeli Propertindo Abadi, Wu Wei, ke Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019). Terlapor yakni Wu Wei adalah warga negara China, yang saat ini, tinggal di Indonesia.

Laporan dugaan penipuan yang dilakukan pengembang tercatat dalam Nomor: TBL/4303/VII/2019/Dit.Reskrimum, tertanggal 17 Juli 2019.

Warga atau para konsumen mengaku sudah menyetor dana pembayaran apartemen ke pihak pengembang sejak 2017 sampai kini, sebesar Rp 100 Juta sampai Rp 350 Juta.

Apartemen itu rencananya akan dibangun di kawasan Cibubur yakni di Jalan Lapangan Tembak Nomor 10, RT 4/RW 4, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Namun sampai kini, rencana pembangunan  5 tower apartemen yang masing-masing akan dibangun 28 lantai itu belum juga dibangun sama sekali dan bahkan  masih merupakan tanah lapang atau hamparan tanah kosong.

Pada November 2018, Wilman Gultom selaku kuasa hukum korban atas nama 27 konsumen berkirim surat ke Dinas Informatika dan Komunikasi DKI, mempertanyakan soal rencana pembangunan apartemen JKT Living Star di Cibubur. “Akahirnya Diskominfo DKI memberikan jawaban pada November 2018 itu juga yang menyatakan bahwa apartemen JKT Living Star tidak memiliki izin mulai dari IMB, Amdal, Amdal Lalin, surat domisili dan sertifikat layak fungsi,” katanya

Atas informasi itu kata Wilman, para konsumen apartemen tentu saja merasa kaget dan mulai was-was akan menjadi korban penipuan pihak pengembang. “Apalagi izin kantor marketing galeri yang ada di sana juga ternyata tidak ada izinnya,” kata Wilman.

Wilman Gultom selaku Kuasa Hukum yang mewakili 27 warga atau konsumen apartemen, menuturkan total kerugian 27 warga atau konsumen apartemen ini sekitar Rp 2,5 Miliar. “Mereka sudah menyetorkan dana pembelian unit apartemen ke rekening pengembang secara langsung masing-masing antara Rp 100 Juta sampai Rp 350 Juta,”

“Padahal Saat penjualan, itu pengembang menjanjikan bahwa pembangunan konstruksi apartemen akan mulai dilakukan saat itu atau 2017. Tapi nyatanya sampai beberapa waktu berjalan dan hingga kini tidak ada pembangunan sama sekali di lokasi yang direncanakan,” papar Wilman di Mapolda Metro Jaya, usai mendampingi kliennya membuat laporan, Rabu (17/7/2019).

 

Pada bulan Januari 2019, kata Wilman, para konsumen yang mengetahui bahwa JKT Living Star tidak mengantongi ijin telah mengundang pihak pengembang untuk melakukan mediasi dan segera memberikan penjelasan atas informasi yang di dapat dari Diskominfo dan menuntut pengembang untuk mengembalikan uang pembayaran yang telah disetor.

“akan tetapi Dua kali undangan mediasi kami, diabaikan oleh pihak pengembang,” kata Wilman.

Setelah itu katanya pihaknya melakukan somasi ke pihak pengembang. “Somasi pertama dan kedua juga diabaikan pengembang,” kata Wilman.

Akhirnya kata Wilman, pihaknya dan para konsumen dipanggil pihak pengembang pada April 2019. “Pertemuan para konsumen dengan pengembang saat itu mengalami kebuntuan. Sebab tuntutan para konsumen agar seluruh uang mereka dikembalikan tidak dapat dipenuhi oleh pihak pengembang,” kata Wilman.

PT Sidenli Propertindo Abadi selaku Pengembang hanya bersedia mengembalikan dana sekitar 20 persen sampai 30 persen dari total dana yang sudah dibayarkan konsumen.”Tentu saja para konsumen tidak mau dan sangat keberatan karena hanya sebagian kecil saja uang mereka yang dikembalikan,” kata Wilman.

Arief Fadilah (47) salah satu konsumen yang menjadi korban atau pelapor, mengatakan uangnya yang sudah dibayarkan ke pihak pengembang sejak 2017 sampai kini telah menyetor sekitar Rp 172 Juta kepada pengembang. Menurutnya ia membeli satu unit apartemen di sana seharga Rp 600 Juta dengan cara cicilan cash keras selama tiga tahun, dengan uang muka Rp 5 Juta. Perbulannya Arief membayar Rp 11 Juta ke pengembang.

“Pembayaran saya lakukan ke rekening pengembang secara langsung atau instalment. Kita sebagai konsumen dibuatkan rekening oleh pengembang untuk pembayaran cicilan,” kata Arief.  “Saya mau uang saya kembali semuanya, karena pembangunan apartemen yang dijanjikan pengembang, sangat tak jelas. Apalagi semua perizinan pembangunan apartemen itu ternyata sama sekali tidak ada,” kata Arief.

Oleh Karena itu  Arief bersama puluhan korban lainnya ,melaporkan pihak pengembang apartemen yakni Direktur Utama PT Sindeli Propertindo Abadi, Wu Wei, ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Kami berharap polisi segera mengusut tuntas kasus ini, dan menuntut semua kerugian materi serta imateril konsumen dikembalikan,” kata Arief.

Arief beserta korban lain yang melaporkan ke pihak Reskrimum Polda Metro Jaya , memperkirakan ada ratusan konsumen apartemen JKT Living Star yang sampai saat ini belum sadar dan belum mengetahui masalah ini, dan mereka masih menyetorkan dana cicilan pembelian apartemen ke pihak pengembang. “Banyak konsumen yang belum tahu kalau izin pembangunan apartemen gak ada, masih terus melakukan pembayaran ke pengembang. Yang tahu soal ini, baru kami 27 orang saja,” kata Arief.

Di Akhir pernyataannya  Arief dan puluhan korban lain , ia berharap polisi segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas kasus ini, agar kerugian yang dialami konsumen lainnya tidak semakin besar.

 

 

Sumber : https://www.inanews.co.id/2019/07/apartemen-jkt-living-star-di-adukan-puluhan-konsumennya-ke-polda-metro-jaya/

Posted in: Kejahatan
Respon Anda
Respon Anda