Proyek Bermasalah
1,001 Likes

Dua belas orang konsumen dari Perumahan Grand Madani Vallege melaporkan pengembang berbasis syariah PT Madina Nusantara Fikr ke Polres Bekasi Kabupaten.

Laporan tersebut dilaporkan melalui kuasa hukum konsumen, Candra Niko Togatorop SH dari kantor hukum CNt and Partners bernomor: LP/455/363-SPKT/K/IV/2021/Restro Bks.

Menurut Candra, berawal sekira tahun 2019 sebuah pengembang membuat spanduk dan iklan Facebook yang menawarkan pembelian Rumah tinggal dengan harga murah dengan syarat tanpa slip gaji, BI checking, dan anti Riba.

Kemudian, kata Candra kedua belas (12) orang konsumen/korban dengan waktu yang berbeda melakukan akad “istishna” atau dikenal secara umum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibawah tangan atau tanpa disahkan di Notaris.

“Bahwa para korban masing-masing telah menandatangani akad istishna yang dibuat antara klien kami dengan dengan Roqib Haris selaku Direktur PT Madania Nusantara Fikr dalam hal ini pengmbang/developer Grand Madania ekasi,” jelasnya kepada wartawan, Senin (19/4).

Setelah itu, kata Candra para korban mulai mencicil tepat waktu setiap bulannya.

Lebih lanjut, para korban mulai resah di tahun 2020 mulai datang ke lokasi untuk melihat pembangunan rumah yang dipesan.

“Salah satu dari 12 (dua belas) orang korban yakni Ibu Rahma Safitri mengaku pernah mengajukan pembatalan pembelian dikarenakan rumah yang dibayarkan Ibu Rahma Safitri selama ini tidak menunjukan progres apapun, bahkan pondasi rumah saja tidak ada,” ungkap Candra.

Atas pembatalan yang diajukan Rahma Safitri, kata Candra pihak pengembang hanya akan mengembalikan 75% uang dari yang sudah Pengembang Terima.

Kemudian, atas hal tersebut Rahma Safitri bersama dengan korban lain beramai-ramai mendatangi kantor pemasaran Grand Madania Bekasi dan mengecek status lokasi tanah.

“Disana ditemukan papan pengumuman yang tertancap bertuliskan “milik perorangan dan tidak dijual” di tanah yang di klaim Pengembang dan dipajang di kantor pemasaran sebagai “site plan”,” terang Candra.

Sedangkan, masih kata Candra menurut Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman :“Badan hukum yang belum menyelesaikan status hak atas tanah lingkungan hunian atau Lisiba, dilarang menjual satuan permukiman.”

“Sebelumnya secara musyawarah telah dilakukan melalui 3 kali somasi yang kami kirimkan ke kantor Pengembang tersebut, namun melalui kuasa hukumnya, pengembang menyatakan akan mengembalikan seluruh uang dari 12 orang konsumen pada tanggal 23 Maret 2021 tanpa ada embel-embel “potongan 25%”,” tutup Candra.

Namun hingga saat korban melaporkan di Polres Bekasi Kabupaten Cikarang pengembang tidak ada memberikan itikad baiknya sesuai janjinya akan mengembalikan seluruh uangnya.

 

Sumber : https://www.japos.co/2021/04/19/12-konsumen-perumahan-grand-madani-vallege-laporkan-pengembang-syariah-pt-madina-nusantara-fikr-ke-polres-bekasi-kabupaten/

Respon Anda
Respon Anda