Viewing Single Post
Admin

LPK Broperty menyediakan program bantuan penyelesaian kasus yg dihadapi konsumen properti

Umumnya langkah awal adalah mediasi dengan pihak Developer
Jika tetap tdk ada hasil, maka selanjutnya adalah somasi (oleh Lawyer Broperty) kepada Developer bersangkutan. Dan jika tetap tidak ada respon, maka selanjutnya adalah pengajuan proses hukum pidana atau perdata utk menyita aset Developer (properti Developer atau aset pribadi jika dimungkinkan)

Bagi korban penipuan properti, ada 2 cara yg bisa ditempuh agar uang bisa kembali

1. Pidana dgn syarat pelaku sdh diamankan Kepolisian. Pengembalian bisa dilakukan dgn bantuan mediasi Kepolisian. Jika buntu, maka proses hukum pidana bisa berlangsung dgn ancaman hukuman penjara

2. Perdata yg umumnya dilakukan jika pelaku tdk bisa dihadirkan atau lari kabur. Dengan begitu nanti Pengadilan akan menyita aset nya pelaku dan hasil nya dibagikan ke korban

Berdasarkan pengalaman Broperty, umumnya pihak pelaku akan mengancam korban, bahwa jika dia di penjara maka uang nya tdk bisa kembali. Ini tdk benar...... karena proses pidana & perdata itu bisa berjalan beriringan

Yg terpenting disini adalah ada nya pembuktian terkait aset pelaku yg bisa dikembalikan ke user. Asalkan korban bisa membuktikan kebenaran aset Pelaku, maka pengembalian uang bisa dilakukan baik itu melalui proses pidana ataupun perdata

Respon Anda
Respon Anda