PT. Hadez Graha Utama
on February 27, 2023 130 Likes
Jatiasih Central City Ilegal, Hadez Graha Utama Wajib Menghentikan Aktifitas Pemanfaatan Lahan
Hadez Graha Utama perlu mengedepankan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa status kepemilikan tanah di Jatiasih Central City sehingga bisa mendapatkan izin prinsip pengembangan Jatiasih Central City.
Tanpa mengantongi izin prinsip, maka Hadez Graha Utama wajib menghentikan seluruh aktifitas pemanfaatan lahan, termasuk juga menghentikan penawaran unit di Jatiasih Central City kepada calon pembeli.
Juga patuh terhadap penyegelan yang dilakukan oleh pemerintah kota Bekasi.
Walikota juga perlu memberikan ketegasan terhadap permasalahan ini agar kepentingan masyarakat luas tetap terlindungi.
Adhika Dirgantara
Anggota DPRD Kota Bekasi
Categories: Kasus Properti
Respon Anda
Respon Anda