Jatiasih Central City Ilegal, Hadez Graha Utama Wajib Menghentikan Aktifitas Pemanfaatan LahanHadez Graha Utama perlu mengedepankan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa status kepemilikan tanah di Jatiasih Central City sehingga bisa mendapatkan izin prinsip pengembangan Jatiasih Central City.Tanpa mengantongi izin prinsip, maka Hadez Graha Utama wajib menghentikan seluruh aktifitas pemanfaatan lahan, termasuk juga menghentikan penawaran unit di Jatiasih Central City kepada calon pembeli. Juga patuh terhadap penyegelan yang dilakukan oleh pemerintah kota Bekasi.Walikota juga perlu memberikan ketegasan terhadap permasalahan ini agar kepentingan masyarakat luas tetap terlindungi.Adhika DirgantaraAnggota DPRD Kota Bekasi
Categories:
Kasus Properti
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
Suggested Videos