Halo Broperty, ini saya membeli unit di Golden City Residence dari pengembang PT. Golden Artha Jaya

Tapi masalahnya sampai sekarang unit belum dibangun. banyak user yg komplain terkait hal ini

Akhirnya setelah mediasi dgn Developer. Akhirnya didapat kesepakatan berikut ini

 

 

Menurut pendapat Broperty bagaimana terkait hal ini

Krn jujur saja, saya msh awam terkait permasalahan properti sepert ini

Respon Anda
Respon Anda
Admin
#1

Kebetulan saat ini Broperty lagi menangani kasus kavling dari PT. Graha Jaya Sukses (GJS)

Dan salah satu usernya, ternyata pernah bekerja di PT. Golden Artha Jaya (GAJ)

Dan dia mengakunya kalau ownernya GAJ ini Ibu Rini Setyowati, istri dari Bpk Gigih - Owner dari GJS

Utk info diatas tsb, msh belum bisa diklarifikasi kebenarannya

9ba182c6ed6494cfa4cb88dd8b84154a_view.png

Broperty juga menerima kliping diatas tsb dari user Golden City. Infonya sdh ada beberapa user yg membuat laporan di Polda terkait kasus ini

Respon Anda
Respon Anda
#2

Terkait info ownernya GAJ ini, kalau tdk salah namanya ibu Arin Terkait dia ini istrinya bpk Gigih atau bukan ........ saya tdk tahu

Sebenernya terkat perumahan Goci ini beberapa user sdh pernah ke kantor Developernya

c874a0fc16e7b6420b01458b670971dc_view.jpg

 

123c78a88bf99ba5e32b3728b1999e4d_view.jpg

 

Itu foto kantornya sudah tutup. Sebab jumat malam nya ramai, hampir sama seperti tgl 10 sebelumnya. Malah itu pegawainya GAJ dikunci user dari luar. Yang akhirnya dikeluarkan oleh pihak Kepolisian

Masalahnya ini user pada jengkel. Soalnya info dari rekan rekan yg lain, jumlah total user yg dirugikan ini mencapai 1000 an. Padahal unit yg sesuai siteplan ini hanya 600. 

 

Respon Anda
Respon Anda
Admin
#3

Saran Broperty, upayakan mediasi dulu dgn pihak Developer. Setelah itu paksa agar Developernya mau menitipkan sertifikat tanah proyeknya tsb ke Notaris. Tujuannya agar sertifikat tsb tdk disalah gunakan oleh Developernya. Misalnya digadaikan atau dijual kembali oleh Developernya.

Kalau Developernya tdk mau, maka tdk ada cara lain. User harus membuat laporan Kepolisian. Tujuannya agar Kepolisian bisa memblokir sertifikat tsb di BPN. Nanti kalau sdh ada putusan hukum utk Developernya, maka sertifikat tsb bisa dibagikan ke usernya

Kalau pihak umum yg mengajukan pemblokiran ke BPN, itu sifatnya hanya sementara max 1 bulan. Beda dgn kalau yg mengajukan adalah kepolisian, yg sifatnya permanen sampai ada putusan hukum utk Developernya tsb

Respon Anda
Respon Anda