UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Apa yang tersebut Dimaksud Kawasan Aglomerasi?

Broperty.id – JAKARTA – Apa yang dimaksud Kawasan Aglomerasi seperti yang dimaksud tertuang di Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Indonesia ( UU DKJ ) akan dibahas dalam artikel ini. Daerah mana semata yang tersebut masuk pada Kawasan Aglomerasi?

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Indonesia telah terjadi ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 25 April 2024. Sebelumnya, pada 28 Maret 2024, Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota Indonesia (RUU DKJ) menjadi UU DKJ.

UU DKJ ini juga telah dilakukan diundangkan pada tanggal yang digunakan mirip dengan tanggal ditandantangani Presiden Jokowi juga telah lama masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76.

UU DKJ terdiri dari 73 pasal. Ketentuan tentang Kawasan Aglomerasi antara lain tercantum pada Pasal 51. Berikut ini ulasan tentang Kawasan Aglomerasi.

Pengertian Kawasan Aglomerasi

Dalam Pasal 1 UU DKJ disebutkan bahwa Kawasan Aglomerasi adalah kawasan yang saling mempunyai keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang dimaksud terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat peningkatan kegiatan ekonomi nasional berskala global.

Bab IX UU DKJ ini mengatur tentang Kawasan Aglomerasi. Bab ini mencakup Pasal 51 sampai dengan 60. Dalam Pasal 51 (1) disebutkan “Untuk menyinkronkan pengerjaan Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta dengan tempat sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi”.

Daerah Apa Saja yang mana Masuk Kawasan Aglomerasi?

Tentang tempat mana hanya yang mana masuk Kawasan Aglomerasi ada di dalam Pasal 51 ayat (2). Di situ disebutkan bahwa “Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wilayah Bogor, Kota Tangerang, Wilayah Bekasi, Wilayah Cianjur, Perkotaan Bogor, Daerah Perkotaan Depok, Daerah Perkotaan Tangerang, Daerah Perkotaan Tangerang Selatan, juga Perkotaan Bekasi”.

Ayat (3): Sinkronisasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang lalu dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, serta kabupaten/kota yang dimaksud termasuk di cakupan Kawasan Aglomerasi.

Terkait Kawasan Aglomerasi ini juga akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. Hal ini tertuang di Pasal 55 (1) yang digunakan berbunyi: Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi kemudian dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.

Apa sekadar tugas Dewan Kawasan Aglomerasi? Penjelasannya ada di dalam Pasal 55 ayat (2) yang mana berbunyi sebagai berikut:

Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan juga dokumen rencana induk perkembangan Kawasan Aglomerasi; dan
b. mengoordinasikan, monitoring, kemudian evaluasi penyelenggaraan inisiatif kemudian kegiatan di rencana induk oleh kementerian/lembaga kemudian pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *