Likes
AirinAi
Airin
Pelakunya pasangan suami istri
Yosi Sagita dan Fatimatu Zahro
Suka
Respon Anda
AirinAi
Airin
Yg laki Yosi Sagita
- Suka
- Balas
- March 22, 2024
AirinAi
Airin
- Suka
- Balas
- March 22, 2024
AirinAi
Airin
- Suka
- Balas
- March 22, 2024
AirinAi
Airin
Sedangkan istrinya namanya Fatimatu Zahro
- Suka
- Balas
- March 22, 2024
AirinAi
Airin
- Suka
- Balas
- March 22, 2024
AirinAi
Airin
- Suka
- Balas
- March 22, 2024
Suka
Respon Anda
AirinAi
Airin
Yg laki Yosi Sagita
- Suka
- March 22, 2024
View 2 more
AirinAi
Airin
- Suka
- March 22, 2024
AirinAi
Airin
- Suka
- March 22, 2024
AirinAi
Airin
Sedangkan istrinya namanya Fatimatu Zahro
- Suka
- March 22, 2024
View 2 more
AirinAi
Airin
- Suka
- March 22, 2024
AirinAi
Airin
- Suka
- March 22, 2024
PT. Araya Berlian Perkasa
posted a blog.
Pelaku suami istri, diduga developer fiktif (Foto : Tangkapan layar di Tiktok)
Satu per satu korban perumahan fiktif kembali mendatangi polresta Sidoarjo, untuk melaporkan suami istri owner PT Araya Berlian Perkasa (ABP), selaku developer perumahan Diamond Vilage Juanda 1 (DVJ 1).
Merasa ditipu para user melaporkan Direktur Utama ABP diketahui Bernama Fatimatu Zahro dan suaminya Yosi Sagita. Mereka para user bahkan sudah ada yang melunasi namun hingga batas waktu yang disepakati rumah tidak tidak dibangunkan.
"Saya sudah setor uang sebanyak Rp 372 juta, beli satu unit rumah, saat itu saya beli tahun 2021. Pengembang sudah janji tiga kali enam bulan, hingga bagian marketing sudah tidak bisa dihubungi, dan kantor Araya Berlian Perkasa sudah tutup," Dimas warga Pucangan, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Kepada jurnalis cakrawala.co, Dimas mengaku sudah bulat melaporkan suami istri diduga pelaku penipuan ke Polresta Sidoarjo. Karena sudah habis kesabaran karena para pelaku tidak diketahui keberadaanya saat ini.
"Sejak kantor tutup, marketing perumahan sudah tidak bisa dihubungi juga. Ada teman-teman sesama korban mengetahui pelaku malah liburan bareng di Bromo, bulan Juli kemarin," Ungkapnya.
James Hahuly, SH, selaku Kuasa Hukum korban penipuan yang ditemui sesudah membuat laporan di Polresta Sidoarjo, dan melaporkan Direktur Utama ABP Bernama Fatimatu Zahro.
“Saat ini saya mendampingi dua korban atas nama Pak Dimas dan Pak Agus keduanya warga Surabaya korban dari PT Araya Berlian Perkasa yang dipimpin Fatimatu Zahro dan Yosi Sagita dalam hal ini banyak korban yang merasa ditipu atau dibohongi dengan janji-janji manisnya. Lokasi perumahan ada di daerah Desa Damarsih Kecamatan Buduran dan di kawasan Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Kita di Polres melaporkan pemilik PT ABP dan para user sudah diperiksa untuk dimintai keterangan atau kesaksian,” Ungkap James.
Ternyata para user merasa dibohongi, sudah menyetorkan sejumlah uang sesuai kesepakatan untuk membeli unit rumah, namun sampai batas waktu rumah tidak dibangunkan alias fiktif. Korban membeli sejak tahun 2021 hingga 2022 tidak ada pembangunan atau pengembalian uang dari pihak pengembang.
"Informasi dari penyidik Polresta Sidoarjo, para korban ini nanti akan diminta keterangan baru diadakan gelar dan terbit status penyidikan. Saya berharap pelaku mengetahui korban-korban ini sangat menderita, sudah menginginkan rumah impian di Sidoarjo namun itu ternyata pepesan kosong," Tutur Jimmy panggilan akrab James Hahuly, SH kuasa hukum para korban perumahan fiktif.
Sumber : https://www.cakrawala.co/daerah/amp/7759736509/suami-istri-diduga-tipu-ratusan-masyarakat-kedapatan-lagi-asik-healing-ke-bromo
PT. Araya Berlian Perkasa
posted a blog.
Kuasa hukum korban Kusnandar S.sos SH MH dan Arif Nuryadin S.pd SH MH mendampingi korban saat melaporkan kasusnya di Polresta Sidoarjo
PT. Araya Berlian Perkasa (ABP) dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan aksi penipuan. Informasi yang dihimpun, ada ratusan user perumahan Diamond Vilage Juanda 1 (DVJ 1) yang tertipu hingga miliaran rupiah.
Hal tersebut terungkap setelah James Hahuly, SH kuasa hukum korban penipuan yang ditemui sesudah membuat laporan di Polresta Sidoarjo. Direktur Utama PT. ABP diketahui Bernama Fatimatu Zahro.
"Korban-korban dari perumahan Diamond Village Juanda 1 yang dipimpin Fatimatu Zahro dan Yosi Sagita dalam hal ini banyak korban yang merasa ditipu atau dibohongi dengan janji-janji manisnya. Lokasi perumahan ada di daerah Desa Damarsih dan Desa Kalanganyar, Kabupaten Sidoarjo. Kita di Polres melaporkan pemilik PT ABP dan para user sudah diperiksa untuk dimintai keterangan atau kesaksian," kata James dalam keterangan tertulis nya, Jumat (21/7/2023).
Sementara itu berdasarkan kesaksian para korban Agus Setiawan, warga Surabaya, kepada awak media saat di Polresta Sidoarjo, dirinya mengaku sudah melakukan pelunasan pembelian satu unit rumah type 42, luas tanah 72 M2, di DVJ 1 yang berlokasi di Desa Cemandi, Kecamatan Sedati.
"Saya beli saat itu dengan harga Rp 209.000.000, uang diterima langsung oleh Direktur PT. Araya Berlian Perkasa. Saat itu tanggal 1 Oktober 2020, oleh Direktur ABP kita ke notaris Lilik Jatmiko untuk tandatangan dans serah terima ikatan jual beli (IJB), di kantor notari daerah Medaeng Kecamatan Waru," Tutur Agus Setiawan.
Setelah proses IJB, pada bulan Mei 2021 pihak pengembang perumahan DJV1 hanya melakukan pengurukan tidak ada progress pembangunan. Padahal direncanakan 1 November 2021 dilakukan Serah Terima Unit (STU).
"Saya mendapatkan informasi dari Rifai selaku pihak pemborong dan Yosi Sagita selaku suami dari PT. ABP. Terkait progress pembangunan bentuk rumah yang awalnya 1 tingkat kemudian mau saya jadikan 2 tingkat," ungkapnya.
Koordinasi Kuasa Hukum dan Pelapor (dok: Januar RRI Surabaya)
Sehingga pihak user, melakukan penambahan biaya peningkatan rumah dari awalnya 1 tingkat kemudian menjadi 2 tingkat. Uang dengan total sebesar Rp 168.050.000 juta rupiah telah di transfer ke pihak PT. ABP dan rekening bank BCA atas nama Rifai selaku pihak pemborong yang belakangan diketahui mertua dari Direktur DVJ 1.
"Uang-uang tambahan tersebut diataranya digunakan untuk biaya IMB perubahan desain lantai 1 ke lantai 2. Kemudian untuk pembelian bahan bangunan seperti keramik, pintu dan material lainnya," terangnya.
Namun karena dalam progresnya dan kroscek di lapangan, tidak ada tukang sama sekali di pembangunan rumah yang dibeli para user. Dikarenakan merasa ditipu oleh pihak DVJ 1, Agus Setiawan akhirnya mengajukan pembatalan pembelian rumah pada tanggal 26 Januari 2023.
Pengajuan dana refund sebesar Rp 378.050.000 pun dilakukan oleh Agus Setiawan, pembatalan tersebut dilakukan di Notaris Lilik Jatmiko, SH.
Dalam kasus ini Agus Setiawan dan beberapa korban lainya akhirnya memutuskan melaporkan pemilik pengembang perumahan DVJ 1 ke polisi. Dengan nomor LPM/351/V/2023/SPKT/Polresta Sidoarjo.
Pihak korban perumahan DJV 1 berharap para user lainya mengetahui dan jika merasa dirugikan bisa juga melaporkan atas kejadian yang dialami.
Sumber : https://rri.co.id/surabaya/hukum/292833/diduga-lakukan-penipuan-perusahaan-property-dilaporkan-ke-polisi
Diduga Lakukan Penipuan, Perusahaan Property Dilaporkan ke Polisi
KBRN, Sidoarjo : PT. Araya Berlian Perkasa (ABP) dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan aksi penipua
JanJanc
posted a thread.
NASIB SIAL - Advokat Mafia Propindo Pasuruan + Perumahan Bodong Diamond Village Juanda Sidoarjo
Beli lunas rumah inden tahun 2021 di Diamond Village Juanda 3 milik developer PT. Araya Berlian Perkasa.
Direktur utama Fatimatu Zahro.
Ternyata perumahan bodong. Rumah tidak dibangun, direksi kabur, kantor tutup.
Kemudian SAYA memakai jasa pengacara dari PROPINDO Bangil, Pasuruan untuk menyelesaikan kasus ini eeehh lha kok malah sekarang saya dikerjain pengacaranya.
Ramot Batubara Ketua DPW Propindo Jatim Lantik Ketua DPC Propindo Kabupaten Pasuruan
Pengacara yang seharusnya paham hukum kok malah :
✅ Membawa SHM tanah jaminanSaya tanpa membuat tanda terima
✅ Menjual SHM tanah tanpa perjanjian apapun
✅ Menerima DP/uang muka penjualan tanah tanpa kwitansi
✅ Meminta saya mengembalikan DP jika SHM tidak bisa balik nama.
Harusnya Pengacara yang paham hukum tahu pasal dalam KUHPerdata perihal DP hangus
Pengacara juga melanggar Kode Etik Advokat, tapi mau melaporkan ke organisasinya ternyata organisasi ecek-ecek karena tidak punya Dewan Kehormatan tempat mengadu dan melaporkan advokat "nakal."
Ternyata memang selalu ada pihak-pihak yang memanfaatkan penderitaan orang lain untuk keuntungan pribadi
Ditulis oleh korban penipuan perumahan Diamond Village Juanda Sidoarjo yang menggunakan jasa pengacara Propindo, Bangil, Pasuruan
PT. Araya Berlian Perkasa
shared a video
WARGA LAPORKAN DEVELOPER PERUMAHAN DIAMOND VILLAGE JUANDA - PT. ARAYA BERLIAN PERKASA KE POLRESTA SIDOARJO
98 Likes
#inilahsidoarjo #sidoarjo #jawatimur #warga #gedangan
#merasa
#ditipu
#datangi
#polresta
PT. Araya Berlian Perkasa
posted a blog.
Kuasa Hukum James hahuly SH bersama salah satu korban (Foto : tangkapan layar youtube inilah sidoarjo)
19 Juli 2023 - PT Araya Berlian Perkasa (ABP) dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan aksi penipuan. Informasinya ada ratusan user perumahan Diamond Vilage Juanda 1 (DVJ 1) yang tertipu hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan keterangan dari James Hahuly, SH Selaku kuasa hukum korban penipuan yang ditemui sesudah membuat laporan di Polresta Sidoarjo, dan melaporkan Direktur Utama ABP diketahui Bernama Fatimatu Zahro.
“Korban-korban dari perumahan Diamond Vilage Juanda 1 yang dipimpin Fatimatu Zahro dan Yosi Sagita dalam hal ini banyak korban yang merasa ditipu atau dibohongi dengan janji-janji manisnya. Lokasi perumahan ada di daerah Desa Damarsih Kecamatan Buduran dan di kawasan Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Kita di Polres melaporkan pemilik PT ABP dan para user sudah diperiksa untuk dimintai keterangan atau kesaksian,” Ungkap James.
Sementara itu berdasarkan kesaksian para korban Agus Setiawan, warga Surabaya, kepada jurnalis cakrawala.co mengaku sudah melakukan pelunasan pembelian satu unit rumah type 42, luas tanah 72 M2, di DVJ 1 yang berlokasi di Desa Cemandi, Kecamatan Sedati.
“Saya beli saat itu dengan harga Rp 209.000.000, uang diterima langsung oleh Direktur PT. Araya Berlian Perkasa. Saat itu tanggal 1 Oktober 2020, oleh Direktur ABP kita ke notaris Lilik Jatmiko untuk tandatangan dans serah terima ikatan jual beli (IJB), di kantor notari daerah Medaeng Kecamatan Waru,” Tutur Agus Setiawan.
Setelah proses IJB, pada bulan Mei 2021 pihak pengembang perumahan DJV1 hanya melakukan pengurukan tidak ada progres pembangunan. Padahal direncanakan 1 November 2021 dilakukan Serah Terima Unit (STU).
“Saya mendapatkan informasi dari Rifai selaku pihak pemborong dan Yosi Sagita selaku suami dari ABP. Terkait progress pembangunan bentuk rumah yang awalnya 1 tingkat kemudian mau saya jadikan 2 tingkat,” Ungkapnya.
Sehingga pihak user, melakukan penambahan biaya peningkatan rumah dari awalnya 1 tingkat kemudian menjadi 2 tingkat. Uang dengan total sebesar Rp 168.050.000 juta rupiah telah di transfer ke pihak ABP dan rekening bank BCA atas nama Rifai selaku pihak pemborong yang belakangan diketahui mertua dari Direktur DVJ 1.
“Uang-uang tambahan tersebut diataranya digunakan untuk biaya IMB perubahan desain lantai 1 ke lantai 2. Kemudian untuk pembelian bahan bangunan seperti keramik, pintu dan material lainnya,” Katanya.
Namun karena dalam progresnya dan kroscek di lapangan, tidak ada tukang sama sekali di pembangunan rumah yang dibeli para user. Dikarenakan merasa ditipu oleh pihak DVJ 1, Agus Setiawan akhirnya mengajukan pembatalan pembelian rumah pada tanggal 26 Januari 2023.
Pengajuan dana refund sebesar Rp 378.050.000 pun dilakukan oleh Agus Setiawan, pembatalan tersebut ke Notaris Lilik Jatmiko, SH. Karena ingar janji dan uang refund belum diterima akhirnya Agus Setiawan melapor ke Polisi.
Dalam kasus ini Agus Setiawan dan beberapa korban lainya akhirnya memutuskan melaporkan pemilik pengembang perumahan DVJ 1 ke polisi. Dengan nomor LPM/351/V/2023/SPKT/Polres Sidoarjo. Pihak korban Perumahan DEV 1 berharap, para user lainnya agar mengetahui dan jika merasa dirugikan, bisa juga melaporkan atas kejadian yang dialami
Sumber : https://www.cakrawala.co/daerah/7759520081/ratusan-warga-diduga-kena-tipu-pengembang-perumahan-di-sidoarjo-rugi-hingga-miliaran-rupiah-dan-lapor-polisi
PT. Araya Berlian Perkasa
shared a video
Dinilai Ambigu Tangani Kasus Pengeroyokan Bos PT. Araya Berlian Perkasa - Yosi Sagita, Polresta Sidoarjo Dilaporkan Pengacara Cak Sholeh Ke Propam Polda Jatim
209 Likes
DNN, SIDOARJO – Tim pengacara Yosi Sagita berencana mengirimkan surat ke Propam Polda Jatim supaya kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Direktur PT Arraya Berlian Perkasa itu ditarik ke Polda Jatim. Tujuannya agar penanganan kasus ini bisa lebih obyektif.
Ditemui usai mendampingi kliennya yang menjalani pemeriksaan di Polsek Buduran, Jumat (18/11/2022) siang tadi, Koordinator tim pengacara Yosi, Muhammad Sholeh mengatakan langkah itu mereka lakukan lantaran adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam proses penanganan kasus tersebut.
Diantaranya adalah keputusan Polresta Sidoarjo yang melimpahkan kasus itu ke Polsek Buduran. “Ada apa dengan Polresta Sidoarjo? Kasus pengeroyokan ini merupakan kasus atensi yang semestinya ditangani oleh satuan kepolisian setingkat Polres,” jelasnya.
Selain itu, tambah Sholeh, kasus semacam ini harusnya ditangani secara cepat. Yakni dengan segera memeriksa bahkan jika perlu menangkap Agus Nasroni dan kawan-kawannya, pelaku pengeroyokan yang menjadi saingan bisnis korban.
Iapun membandingkan kinerja Polsresta Sidoarjo dengan aksi Polrestabes Surabaya yang langsung bergerak memburu dan menangkap pelaku pemukulan terhadap seorang mahasiswa yang dilakukan dengan menggunakan tongkat baseball.
“Itupun hanya sekali mukul, tapi pelakunya segera dikejar hingga tertangkap di Semarang,” tambah pengacara yang pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Surabaya itu. Sedangkan di kasus ini Polresta Sidoarjo sama sekali tak melakukan tindakan apapun terhadap pelaku dan malah melimpahkan proses penanganannya ke satuan kepolisian yang lebih rendah.
Karena itu Sholeh akan membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi. “Senin besok suratnya akan kami layangkan. Propam juga harus memeriksa mulai dari tingkat Polresta Sidoarjo sampai tingkat penyidik di Polsek Buduran,” tandasnya.
Lebih lanjut ditambahkan, pihaknya punya cukup bukti terkait kasus ini. Misalnya video terkait aksi arogansi pelaku, termasuk saat Agus Nasroni melempar putung rokok pada orang-orang yang merekam kejadian tersebut di TKP.
“Soal bahwa terlapor membuat laporan balik yang seakan-akan ada penganiayaan, silahkan dibuktikan. Tetapi secara kasat mata, fakta di lapangan, yang dikeroyok, yang dipukul, yang dianiaya adalah klien kita,” pungkas Sholeh yang didampingi anggota tim pengacara, Muhammad Saiful dan korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yosi Sagita mengalami penganiayaan di lahan proyek perumahan miliknya, di Desa Damarsi Kecamatan Buduran. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di tangan sebelah kanan dan kakinya keseleo. Selain itu baju yang dipakainya robek di bagian depan.
Pada hari itu juga, Selasa, 8 November 2022 lalu, kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut langsung dilaporkan ke Mapolresta Sidoarjo.(hans/pram)
People also like
Gresik
1
Suka
Malang
1
Suka
Sidoarjo
1
Suka
Jombang
Page Admins
-
AdminFounder